
Sahabat Wirausaha,
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang Ketentuan Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro. Kebijakan ini memberikan pedoman teknis terbaru dalam pengurusan izin usaha, khususnya terkait mekanisme KKPR OSS bagi pelaku usaha mikro.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta regulasi penataan ruang yang berlaku. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan proses penerbitan KKPR bagi usaha mikro berjalan lebih efektif dan sederhana tanpa mengabaikan prinsip kesesuaian tata ruang.
Pengertian KKPR dalam Sistem Izin Usaha
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan persetujuan bahwa lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), KKPR menjadi bagian dari proses sebelum atau bersamaan dengan penerbitan izin usaha.
Secara sistematis:
- NIB berfungsi sebagai identitas usaha.
- Izin usaha diterbitkan berdasarkan tingkat risiko kegiatan.
- KKPR memastikan kegiatan usaha sesuai dengan tata ruang.
Bagi pelaku UMKM yang menjalankan usaha dari rumah, warung kecil, atau jasa rumahan, kewajiban ini kerap menimbulkan pertanyaan. Surat edaran terbaru ini hadir untuk memperjelas mekanisme tersebut tanpa menambah beban administratif yang berlebihan.
Ketentuan Permohonan KKPR bagi Usaha Mikro
Beberapa ketentuan utama permohonan KKPR OSS adalah sebagai berikut:
1. Dilakukan melalui Pernyataan Mandiri di OSS
Pelaku usaha mikro cukup mengisi data dan pernyataan mandiri dalam sistem OSS tanpa melalui proses verifikasi panjang.
2. Data yang Wajib Dicantumkan
Pelaku usaha perlu mengisi dan mengunggah:
- Informasi lokasi administratif
- Alamat lengkap
- Luas lahan
- Koordinat lokasi
- Foto tampak depan lokasi usaha
Data tersebut menjadi bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Untuk Usaha Risiko Tinggi
Apabila kegiatan usaha tergolong risiko tinggi, dapat diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan dinas yang membidangi penataan ruang di daerah.
Hubungan KKPR OSS dan RDTR
Pelaksanaan KKPR tetap merujuk pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan pemerintah daerah. RDTR mengatur zonasi wilayah, seperti zona permukiman, perdagangan dan jasa, industri, hingga zona campuran. Di dalamnya juga ditentukan jenis kegiatan usaha apa saja yang diperbolehkan di setiap zona.
Ketika pelaku UMKM mengisi koordinat lokasi usaha dalam sistem OSS, data tersebut akan dicocokkan dengan peta tata ruang yang telah terintegrasi secara digital. Jika lokasi sesuai dengan zonasi, proses KKPR dapat berjalan. Jika tidak sesuai, dapat dilakukan evaluasi lebih lanjut. Dengan demikian, surat edaran ini menyederhanakan prosedur administrasi, tetapi tidak menghapus prinsip kesesuaian tata ruang.
Baca juga: NIB UMKM Kini Tak Cuma Soal Data Usaha, Lokasi dan RTDR Jadi Penentu Utama
Tata Cara Pengajuan KKPR OSS
Secara ringkas, tata cara pengajuan KKPR bagi usaha mikro adalah:
- Memiliki atau mendaftarkan NIB melalui OSS.
- Mengisi data lokasi usaha secara lengkap.
- Mengunggah koordinat dan foto lokasi.
- Mengisi pernyataan mandiri kesesuaian tata ruang.
Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang, pelaku usaha dapat diminta melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam ketentuan lainnya disebutkan bahwa permohonan KKPR yang telah diajukan sebelum terbitnya surat edaran tersebut dan masih dalam proses permohonan, dapat diajukan kembali oleh pelaku usaha mikro sesuai ketentuan terbaru. Artinya, pelaku usaha yang permohonannya masih berjalan memiliki opsi untuk menyesuaikan pengajuan mengikuti mekanisme yang kini disederhanakan melalui OSS.
Surat edaran tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak tanggal diterbitkan dan bersifat transisi untuk memastikan pelaksanaan KKPR bagi usaha mikro berjalan lebih efektif.
Implikasi bagi UMKM
Bagi pelaku usaha mikro, regulasi ini memberikan kepastian bahwa:
- KKPR tetap bagian dari sistem izin usaha nasional.
- Mekanismenya kini lebih sederhana melalui OSS.
- Kesesuaian dengan RDTR tetap menjadi dasar utama.
Dengan memahami ketentuan terbaru ini, pelaku UMKM dapat mengelola legalitas usahanya secara lebih terstruktur dan terhindar dari kesalahan asumsi terkait kewajiban izin lokasi usaha.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan penulisan konten edukatif di website kami melalui fitur dukung UKM Indonesia.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Dukung UKM Indonesia
Terima kasih telah membaca. Jika konten ini bermanfaat, dukung kami untuk terus menyajikan informasi berkualitas bagi UMKM Indonesia.








