Hai Sahabat Wirausaha,

Banyak pelaku UMKM belakangan merasakan hal yang sama. Data usaha sudah lengkap, jenis usaha sudah sesuai, bahkan kegiatan usaha sudah berjalan cukup lama. Namun saat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), prosesnya justru berhenti di tengah jalan. Tidak ada penolakan yang jelas, tetapi juga tidak kunjung terbit.

Bagi sebagian UMKM, kondisi ini terasa janggal. Selama ini NIB dipahami sebagai urusan administratif: mengisi data, memilih KBLI, lalu selesai. Namun praktik di lapangan menunjukkan bahwa NIB hari ini tidak lagi sesederhana itu. Masalahnya sering kali bukan pada data usaha, melainkan pada lokasi usaha.


NIB Tak Lagi Sekadar Identitas Administratif

Pada awal penerapannya, NIB memang dirancang sebagai pintu masuk formal bagi pelaku usaha. Tujuannya mempermudah UMKM agar cepat terdaftar dan dapat mengakses berbagai fasilitas pendukung. Selama data usaha diisi dengan benar, NIB relatif mudah diterbitkan.

Namun arah kebijakan perizinan kini bergeser. NIB tidak lagi berdiri sendiri sebagai identitas, tetapi menjadi bagian dari pengendalian aktivitas usaha. Pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sejalan dengan tata ruang wilayah, agar tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan di kemudian hari. Di titik inilah lokasi usaha mulai memegang peran yang jauh lebih besar.


RTDR: Peta Zonasi yang Kini Dibaca Sistem

RTDR atau Rencana Detail Tata Ruang pada dasarnya adalah peta zonasi yang mengatur fungsi suatu wilayah. Di dalamnya ditentukan area mana yang diperuntukkan bagi permukiman, perdagangan, jasa, industri, dan fungsi lainnya.

Selama ini, RTDR jarang menjadi perhatian pelaku UMKM. Banyak yang menganggapnya sebagai urusan pemerintah daerah. Selama usaha berjalan dan tidak bermasalah dengan lingkungan sekitar, RTDR tidak pernah dipikirkan.

Situasi berubah ketika RTDR diintegrasikan ke dalam sistem OSS. Saat UMKM mengajukan NIB, OSS tidak hanya membaca data usaha dan KBLI, tetapi juga mencocokkan lokasi usaha dengan zonasi RTDR. Jika tidak sesuai, proses bisa langsung berhenti.

Baca juga: Daftar Kawasan Industri di Indonesia - Pilihan Lokasi yang Aman dan Tenang untuk Operasional Bisnis di Bidang Industri


Ketika Lokasi Usaha Menentukan Nasib NIB

Di sinilah banyak UMKM mulai merasa kebingungan. Usaha nyata, pelanggan ada, aktivitas berjalan. Namun sistem menahan proses NIB.

Kasus yang sering terjadi antara lain:

  • usaha makanan rumahan di kawasan permukiman murni,
  • bengkel atau gudang kecil di zona non-usaha,
  • kegiatan jasa yang berdiri di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas tersebut.

Dari sudut pandang bisnis, usaha tersebut terlihat normal. Tetapi dari sudut pandang sistem, zonasi lokasi tidak sesuai. Akibatnya, NIB tidak bisa terbit atau tertahan tanpa kepastian waktu.

Artinya, meskipun data usaha dan KBLI sudah benar, NIB tetap tidak bisa diproses apabila lokasi usaha tidak sesuai dengan zonasi yang terbaca oleh sistem OSS.


Apa Arti “RTDR Harus Tersedia”?

Istilah “RTDR belum tersedia” sering disalahpahami. Yang dimaksud tersedia bukan sekadar RTDR sudah ada di pemerintah daerah, melainkan RTDR yang telah terdigitalisasi dan terintegrasi ke sistem OSS nasional.

Di wilayah yang RTDR-nya belum masuk ke sistem OSS, sistem tidak dapat memverifikasi zonasi lokasi usaha secara otomatis. Dalam kondisi ini, OSS tidak bisa memutuskan apakah lokasi usaha sesuai atau tidak. Akibatnya, proses NIB tertahan, bukan karena kesalahan UMKM, melainkan karena sistem belum memiliki peta zonasi yang bisa dibaca.

Baca juga: 11 Tips Memilih Lokasi Usaha yang Strategis untuk Meningkatkan Penjualan


Landasan Hukum yang Bekerja Bertahap

Perubahan ini sebenarnya bukan aturan yang muncul mendadak. Sejak penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS-RBA, aspek tata ruang memang mulai dijadikan bagian dari proses perizinan. Aturan penataan ruang mewajibkan kesesuaian lokasi usaha dengan rencana tata ruang wilayah, dan ketentuan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam sistem OSS.

Peran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam perizinan usaha mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya RDTR lebih sering dipandang sebagai dokumen perencanaan di tingkat daerah, kini fungsinya bertransformasi menjadi penentu otomatis dalam sistem perizinan digital. Sejak penerapan OSS berbasis risiko pada 2021 hingga 2024, banyak UMKM masih dapat memproses NIB melalui pernyataan mandiri. Namun seiring masifnya integrasi peta digital RDTR oleh Kementerian ATR/BPN, setiap titik lokasi usaha kini diverifikasi langsung oleh sistem terhadap peruntukan lahannya.

Awal 2025, pengecekan tersebut diperketat. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi pintu awal sebelum proses NIB berlanjut ke tahap lain. Jika lokasi usaha berada di zona yang tidak sesuai—seperti zona hijau atau kawasan permukiman yang tidak mengizinkan kegiatan komersial—sistem OSS dapat langsung menghentikan proses perizinan. Pada fase terbaru, memasuki 2026, lokasi usaha tidak lagi diperlakukan sebagai sekadar alamat administratif, melainkan sebagai penentu legalitas usaha itu sendiri. Karena itu, pemilihan lokasi kini perlu diawali dengan pengecekan tata ruang melalui fitur GISTARU atau menu informasi tata ruang di portal OSS, sebelum UMKM menyewa atau membangun tempat usaha.


Apakah Aturan Ini Berlaku Surut?

Karena berjalan bertahap, perubahan ini tidak diberlakukan secara surut. UMKM yang telah memiliki NIB sah sebelum penyesuaian sistem OSS tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus mengulang proses perizinan.

Namun untuk permohonan NIB baru atau proses perizinan yang belum selesai, sistem OSS akan menggunakan mekanisme terbaru, termasuk pengecekan kesesuaian lokasi usaha dengan RTDR. Inilah yang membuat sebagian UMKM merasa aturan berubah mendadak, padahal yang terjadi adalah penerapan sistem baru pada proses yang sedang dan akan berjalan.


Cara Pandang Baru: Legalitas sebagai Navigasi

Penyempurnaan sistem OSS dan integrasi RTDR membuat proses penerbitan NIB terasa lebih ketat. Namun di balik itu, tujuannya adalah menciptakan ekosistem usaha yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Tanpa NIB yang terbit atau aktif, UMKM akan kesulitan mengakses pembiayaan, membuka cabang, mengikuti pengadaan, atau masuk ke program pendampingan. Banyak pelaku usaha baru menyadari bahwa legalitas bukan urusan akhir, melainkan fondasi ekspansi usahaKesalahan memilih lokasi di awal bisa menjadi beban besar di fase pertumbuhan.

RTDR sering dianggap sebagai penghambat. Padahal, jika dipahami sejak awal, ia justru berfungsi sebagai alat navigasi bisnis. Dengan memastikan lokasi usaha sesuai tata ruang, UMKM dapat tumbuh tanpa harus tersandung persoalan legal di kemudian hari.

UMKM yang kuat bukan hanya yang produknya laku, tetapi yang siap tumbuh tanpa tersandung masalah legal. Karena hari ini, NIB tidak lagi hanya soal data usaha, melainkan juga soal tempat usaha berpijak.

Baca juga: Tumbu Luncurkan Layanan “Solusi Bisnis”: Urus Legalitas Usaha Jadi Lebih Mudah, Cepat, dan Tepat

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!