Kredit Usaha Mikro adalah kredit atau pembiayaan dari Bank untuk pembiayaan investasi dan/atau modal kerja (cash loan) yang diberikan kepada usaha produktif milik orang perorangan, kelompok dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro seperti yang diatur dalam undang-undang dan/atau peraturan mengenai usaha mikro. Jangka waktu kredit yang diberikan cukup panjang s/d 3 tahun dengan maksimal Plafond Kredit adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) dan minimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Keunggulan Kredit Usaha Mikro Bank Kaltimtara
- Proses cepat dan mudah,
- Persyaratan kredit yang ringan,
- Suku Bunga kredit yang kompetitif
- Agunan tidak harus bersertifikat,
- Bebas biaya penalty untuk pelunasan dipercepat,
- Fasilitas pembayaran angsuran lewat autodebet.
Persyaratan Kredit Usaha Mikro Bank Kaltimtara
- Perorangan. Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
- Usia calon debitur :
-
- Minimum usia debitur adalah 21 tahun atau sudah menikah danmaksimum 60 tahun pada saat pengajuan kredit
- Maksimum usia debitur adalah 65 tahun pada saat fasilitas kreditberakhir atau dapat dicover asuransi sampai masa kredit berakhir
- Memiliki pengalaman / usaha minimal 1 (satu) tahun berturut-turut dimana penghasilannya dapat diverifikasi kebenarannya oleh petugas Bank.
- Memiliki tabungan di BANK atau bersedia membuka tabungan di BANK jika belum punya dan memberikan kuasa pendebetan rekening tersebut kepada BANK dalam rangka pembayaran kewajiban angsuran kredit.
- Menyerahkan dokumen sesuai persyaratan Bank dan mengisi formulir aplikasi permohonan kredit.
Referensi:
www.bankkaltimtara.com
Ghina Khairunnisa
•
Editor