Kredit UMKM Berkah adalah produk kredit mikro yang digunakan untuk membiayai modal kerja dengan jenis Pinjaman Tetap dan sistem berkelompok. dalam satu kelompok terdiri dari 7 (tujuh) pelaku UMKM perorangan. Jika terdapat tunggakan atas angsuran kredit pada salah satu atau lebih anggota kelompok maka menjadi kewajiban dari anggota kelompok lainnya (Tanggungan Renteng) dengan pembagian secara proporsional.
Tujuan Program Kredit UMKM Berkah
1. Tujuan Kredit UMKM Berkah
- Mendukung percepatan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Mendukung program Otoritas Jasa Keuangan terkait kredit melawan rentenir.
- menyediakan fasilitas keuangan kepada pelaku UMKM yang memiliki potensi untuk mengembangkan usaha namun sulit mendapatkan akses keuangan
2. Target Market Kredit UMKM Berkah
- Individu/Kelompok Pelaku Usaha Mikro seperti pedagang pasar, penembak ikan, pedagang eceran/warung, dan lain-lain yang telah terverifikasi dari Dinas terkait wilayah setempat.
- Usaha Sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun.
3. Tipe dan Rentang Plafon
- Tipe Plafond adalah On liquidation basis dengan angsuran menurun.
- Maksimal fasilitas kredit sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per orang.
4. Pembiayaan Bank
- Pembiayaan bank maksimum 90% dari kebutuhan modal kerja debitur. Bank harus memastikan bahwa fasilitas pinjaman yang diberikan sesuai dengan kebutuhan debitur.
Persyaratan Kredit UMKM Berkah
1. Persyaratan Calon Debitur
Calon Debitur memiliki rekam jejak yang baik dalam memenuhi komitmen kepada Pembeli, Pemasok maupun kepada Kreditur (Lembaga Keuangan maupun Non Lembaga Keuangan). Parameter yang digunakan:
- Telah terverifikasi dari Dinas terkait wilayah setempat.
- Pada saat kredit diajukan, status kredit Debitur lancar dan tidak pernah masuk kolektibilitas lebih dari sama dengan 3 selama 2 tahun terakhir. Bila diperoleh informasi negatif dari sumber lain terkait Debitur, informasi tersebut harus dipertimbangkan.
- Usaha calon debitur feasible dibiayai namun belum bankable.
- Usaha calon debitur sudah berjalan minimal 12 bulan.
- Usia calon debitur minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah.
- Warga Negara Indonesia.
- Hasil Credit Checking (trade checking/community cheching) dari minimum 2 responden memberikan hasil positif.
Pemutus Kredit mempunyai hak dan wewenang untuk meminta tambahan responden terkait dengan credit checking.
2. Persyaratan Tambahan
- Kelompok debitur yang dibiayai oleh Bank tergabung dalam Whatsapp Group/Telegram Group yang berisi seluruh anggota kelompok dan pihak dinas terkait/pihak Bank/pihak collector/pihak asuransi.
- Seluruh debitur anggota kelompok menganggung pinjaman debitur dalam kelompoknya dengan memberikan personal guarantee dan menandatangani surat kesanggupan tanggung renteng. Selanjutnya bersedia menyisihkan pencairan kredit sebesar 10% dari plafond kredit ke rekening tabungan koordinator (rekening tanggung renteng) dan dilakukan blokir. Apabila terjadi tunggakan dari debitur anggota kelompok maka pemenuhan tunggakan dimaksud dibayarkan dari rekening tanggung renteng.
- Agen (pihak ketiga)/Koordinator Kelompok bertanggung jawab untuk melakukan Cash Pick Up.
- Jika ada pinalti atas pelanggaran tanggung renteng, tidak dapat diberikan fasilitas top-up.
- Debitur tidak diperkenankan menambah kredit dari lembaga keuangan lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank Kalteng.
Referensi:
www.bankkalteng.com
Ghina Khairunnisa
•
Editor