Kredit UMKM adalah Kredit bergulir yang diberikan bagi para Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Wilayah kabupaten Boyolali yang sumber dananya berasal dari dari Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan total dana yang digulirkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar rupiah).


Syarat Pengajuan Kredit UMKM

Pengajuan kredit bagi UMKM wajib melengkapi beberapa persyaratan berikut: 

  1. Mengisi blangko permohonan kredit UMKM yang telah disediakan BANK. Aplikasi bisa Anda download di sini. (Password: bankboyolalioke)
  2. Permohonan kredit dilampiri : 
    • Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Boyolali.
    • Bagi Kelompok/badan hukum memiliki struktur organisasi dan pengurus minimal ketua, sekretaris dan bendahara dan peraturan tertulis.
    • Fotocopy KTP Suami/Istri (3 lembar).
    • Fotocopy Kartu Keluarga (3 lembar).
    • Fotocopy Surat Nikah (3 lembar).
    • Surat Keterangan Usaha (SIUP, NPWP atau TDP) bila ada.
    • Menyerahkan agunan sebagai jaminan (untuk agunan tanah dan bangunan : melampirkan fotocopy sertifikat dan SPPT PBB terakhir).
    • Meterai Rp. 6.000,00 (4 lembar).

Ketentuan Pinjaman UMKM

  1. Maksimal jangka waktu yang diberikan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) selama-lamanya 3 (tiga) tahun terhitung sejak disepakatinya akta kredit lunak dan dapat ditambah dengan masa tenggang selamnya 3( tiga) bulan.
  2. Suku bunga kredit sebesar 6% (enam persen) pertahun.
  3. Pengikatan agunan sesuai dengan jenis agunan serta risiko kredit dilakukan sebagai berikut :
    • Agunan Kredit berupa tanah dan/atau bangunan diikat dengan Akta Pemasangan Hak Tanggungan (APHT) atau Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT).
    • Agunan Kredit berupa benda bergerak diikat dengan Fiducia atau Surat Kuasa Menjual dibawah tangan.
    • Pengikatan agunan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pinjaman yang diterima, dipotong dari plafon kredit sebesar :
    • 0,5% untuk Provisi.
    • 0,5% untuk Administrasi.
    • Asuransi kredit (Asuransi Jiwa) sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Peminjam diwajibkan membuka Rekening Tabungan/Simpanan wajib, yang besarnya tabungan dipotong dari plafon kredit sebesar :
    • 2% dari Plafond Kredit
  6. Simpanan Wajib tersebut diatas, dapat diambil kembali apabila pinjaman telah lunas, pada saat pelunasan.

Referensi:

www.bankboyolali.com