
Sahabat Wirausaha yang butuh kacamata baru atau alat bantu dengar mungkin tidak menyadari bahwa BPJS Kesehatan sebenarnya juga menanggung sebagian biaya alat bantu kesehatan tertentu, bukan cuma layanan pengobatan dan rawat inap — meski begitu, nilai gantinya dipatok dalam nominal tertentu dan tidak bisa diajukan sesering yang diinginkan, sehingga penting memahami batasannya sebelum berharap seluruh biaya tertutup penuh.
BPJS Kesehatan menanggung tujuh jenis alat bantu kesehatan lewat skema nilai ganti (bukan penggantian penuh sesuai harga pasar): kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk. Setiap alat punya batas nilai ganti, jangka waktu pengajuan ulang, dan syarat resep dokter spesialis yang berbeda-beda, sehingga peserta perlu mengecek detail masing-masing sebelum mengajukan penggantian.
Daftar Alat Bantu Kesehatan dan Nilai Gantinya
Berikut rincian nilai ganti maksimal untuk masing-masing alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan:
| Alat Bantu Kesehatan | Nilai Ganti Maksimal | Jangka Waktu Pengajuan Ulang |
| Kacamata | Kelas 3: Rp165.000, Kelas 2: Rp220.000, Kelas 1: Rp330.000 | Paling cepat 2 tahun sekali |
| Alat Bantu Dengar | Rp1.100.000 | Paling cepat 5 tahun sekali |
| Protesa Gigi (di FKTP) | Rp1.000.000 untuk 2 rahang, atau Rp500.000 untuk 1 rahang | Paling cepat 2 tahun sekali |
| Protesa Gigi (di FKRTL) | Rp1.100.000 untuk full protesa, maksimal Rp550.000 per rahang | Paling cepat 2 tahun sekali |
| Protesa Alat Gerak (kaki/tangan palsu) | Rp2.750.000 | Paling cepat 5 tahun sekali |
| Korset Tulang Belakang | Rp385.000 | Paling cepat 2 tahun sekali |
| Collar Neck | Rp165.000 | Paling cepat 2 tahun sekali |
| Kruk | Rp385.000 | Paling cepat 5 tahun sekali |
Perhatikan bahwa nilai ganti kacamata dibedakan berdasarkan hak kelas rawat peserta — semakin tinggi kelas rawat, semakin besar nilai gantinya. Sementara untuk protesa gigi, nilai gantinya justru dibedakan berdasarkan tempat pengambilan layanan (FKTP atau FKRTL), bukan berdasarkan kelas rawat peserta.
Perbedaan pola ini penting dipahami supaya tidak salah ekspektasi. Peserta dengan hak Kelas 1, misalnya, otomatis mendapat nilai ganti kacamata lebih besar dibanding peserta Kelas 3, meski sama-sama mengajukan di tahun yang sama. Sebaliknya, untuk protesa gigi, dua peserta dengan kelas rawat berbeda tetap mendapat nilai ganti yang sama asalkan mengambil layanan di jenis fasilitas kesehatan yang sama — yang membedakan hanya di FKTP atau FKRTL tempat mereka mengambil layanan tersebut.
Baca juga: Dimintai Biaya Tambahan Layanan BPJS? Begini Cara Melapor
Syarat Resep dan Indikasi Medis per Alat
Tidak semua alat bantu kesehatan ini bisa langsung diajukan tanpa syarat medis. Beberapa di antaranya mensyaratkan resep dari dokter spesialis tertentu:
-
Kacamata memerlukan resep dari dokter spesialis mata, dengan indikasi medis minimal ukuran Sferis 0,5 dioptri atau Silindris 0,25 dioptri — di bawah ukuran ini, pengajuan kemungkinan tidak akan disetujui.
-
Alat bantu dengar memerlukan resep dari dokter spesialis THT, dan berlaku untuk telinga yang sama tanpa membedakan pengajuan untuk satu atau dua telinga.
-
Protesa alat gerak (kaki atau tangan palsu) memerlukan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, mengingat jenis alat ini berkaitan dengan proses rehabilitasi medis jangka panjang.
-
Protesa gigi, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk pada dasarnya cukup mengikuti indikasi medis dari dokter yang menangani, tanpa mensyaratkan dokter spesialis tertentu secara eksplisit seperti tiga alat sebelumnya.
Satu hal yang sering tertukar adalah protesa gigi dengan kawat gigi (ortodonsi). Keduanya sama-sama berurusan dengan gigi, tapi nasibnya di mata BPJS Kesehatan jauh berbeda: protesa gigi alias gigi palsu masuk skema alat bantu kesehatan seperti dijelaskan di atas, lengkap dengan nilai ganti dan jangka waktu pengajuannya. Sementara itu, pemasangan kawat gigi untuk meratakan posisi gigi sama sekali tidak masuk skema ini — layanan ortodonsi termasuk salah satu dari deretan layanan yang memang dikecualikan dari manfaat JKN. Kalau kamu penasaran layanan kesehatan apa saja yang masuk daftar pengecualian semacam ini, ada baiknya menelusuri daftar lengkapnya supaya tidak salah berharap saat mengajukan klaim untuk kebutuhan gigi dan mulut lainnya yang ternyata memang di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Khusus untuk kacamata, ada satu pengecualian penting: BPJS Kesehatan tidak menjamin penggantian untuk kasus kacamata baca dengan kebutuhan ADD (Additional Value) saja, maupun untuk kasus yang hanya berupa penggantian bingkai kacamata tanpa perubahan ukuran lensa.
Langkah-Langkah Mendapatkan Alat Bantu Kesehatan
-
Ikuti prosedur pelayanan rawat jalan seperti biasa, dimulai dari FKTP tempat kamu terdaftar, kecuali kondisi memang mengharuskan penanganan spesialistik yang butuh rujukan langsung.
-
Dapatkan resep alat bantu kesehatan dari dokter yang berwenang sesuai jenis alatnya — misalnya dokter spesialis mata untuk kacamata, atau dokter spesialis THT untuk alat bantu dengar.
-
Bawa resep tersebut ke fasilitas kesehatan atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pengambilan alat bantu kesehatan, karena tidak semua optik atau penyedia alat kesehatan menerima skema ini.
-
Fasilitas kesehatan atau optik tersebut yang akan mengajukan klaim nilai ganti ke BPJS Kesehatan, bukan peserta yang mengurus klaimnya secara langsung.
-
Catat tanggal pengambilan alat bantu kesehatan, karena tanggal ini menjadi acuan kapan kamu berhak mengajukan penggantian berikutnya sesuai jangka waktu masing-masing alat.
Baca juga: 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS: Daftar Lengkap Beserta Alasan dan Solusinya
Potensi Kendala dan Solusinya
-
Resep tidak memenuhi syarat indikasi medis minimal. Untuk kacamata misalnya, ukuran di bawah Sferis 0,5D atau Silindris 0,25D tidak akan disetujui. Konsultasikan dulu dengan dokter spesialis mata soal ukuran yang tepat sebelum mengajukan, supaya tidak ditolak di tahap pengajuan.
-
Belum genap jangka waktu pengajuan ulang. Karena setiap alat punya jangka waktu berbeda — dari 2 tahun untuk kacamata sampai 5 tahun untuk alat bantu dengar — sebaiknya catat tanggal pengambilan alat sebelumnya sebagai pengingat kapan boleh mengajukan lagi.
-
Optik atau fasilitas kesehatan yang dituju ternyata tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebelum datang ke optik atau penyedia alat kesehatan tertentu, ada baiknya mengecek dulu status kerja samanya lewat Aplikasi Mobile JKN atau kanal informasi BPJS Kesehatan lainnya.
Pertimbangan Penting Sebelum Mengajukan
Bagi Sahabat Wirausaha yang mempertimbangkan pengajuan alat bantu kesehatan untuk diri sendiri atau karyawan, penting diingat bahwa nilai ganti ini bersifat maksimal, bukan jaminan penuh sesuai harga pasar alat yang diinginkan. Kacamata dengan lensa atau bingkai model tertentu yang harganya di atas nilai ganti, misalnya, tetap mengharuskan peserta menambah selisih biaya secara mandiri kepada optik yang bersangkutan.
Karena jangka waktu pengajuan ulang cukup panjang untuk sebagian alat — terutama alat bantu dengar dan protesa alat gerak yang baru bisa diajukan lagi setelah 5 tahun — ada baiknya merawat alat bantu kesehatan yang sudah didapat dengan baik, mengingat penggantian akibat kerusakan di luar jadwal yang ditentukan kemungkinan besar tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan sampai jangka waktunya terpenuhi.
Sebagai gambaran praktis, seorang karyawan dengan hak Kelas 2 yang mengajukan kacamata dengan nilai ganti Rp220.000, tapi memilih lensa dan bingkai seharga Rp600.000, tetap perlu menambah selisih Rp380.000 secara mandiri kepada optik yang menyediakan layanan tersebut. Situasi serupa berlaku untuk alat bantu dengar atau protesa gigi dengan spesifikasi di atas nilai ganti maksimal — BPJS Kesehatan tetap menanggung sebagian sesuai tabel, tapi selisihnya menjadi tanggungan pribadi peserta. Memahami skema ini sejak awal membantu Sahabat Wirausaha dan karyawan menyiapkan anggaran tambahan yang realistis, alih-alih berasumsi seluruh biaya alat bantu kesehatan otomatis tertutup penuh.
Baca juga: 144 Penyakit Dijamin BPJS, Wajib Ditangani Puskesmas atau Klinik Sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Daftar Referensi:
- Buku Panduan Layanan Peserta JKN, BPJS Kesehatan (2026)
- bpjs-kesehatan.go.id
- Sumber foto: magnific.com
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.









