Sahabat Wirausaha mungkin pernah melihat unggahan viral berisi daftar "144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS" di media sosial, dengan alasan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak bisa langsung merujuk pasien dengan diagnosis tersebut ke rumah sakit. Alasan itu sendiri memang benar dalam kondisi tertentu, tapi banyak yang lalu menyimpulkan secara keliru: karena tidak bisa langsung dirujuk, berarti BPJS tidak menanggung biayanya sama sekali. Padahal dua hal itu berbeda — soal prosedur rujukan tidak sama dengan soal jaminan biaya, dan BPJS Kesehatan sudah beberapa kali meluruskan kekeliruan ini secara terbuka, sehingga penting dipahami di mana sebenarnya letak lompatan logika itu.

Daftar 144 diagnosis ini sebenarnya bukan soal ditanggung atau tidak ditanggung, melainkan soal kompetensi: BPJS Kesehatan mewajibkan dokter di puskesmas atau klinik menuntaskan sendiri 144 diagnosis yang termasuk kategori kompetensi 4A dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), tanpa langsung merujuk ke rumah sakit. Meski begitu, dokter di sana tetap bisa merujuk peserta dengan salah satu dari 144 diagnosis ini apabila memenuhi kriteria yang disingkat TACC — kependekan dari Time (waktu), Age (usia), Complication (komplikasi), dan Comorbidity (penyakit penyerta). Artinya, seluruh 144 diagnosis ini tetap dijamin BPJS Kesehatan; yang diatur hanyalah di jenjang layanan mana penanganannya wajib dimulai.


Kenapa "144 Penyakit BPJS" Sering Disalahpahami

Kesalahpahaman ini bukan hal baru. Pada pertengahan 2024, unggahan di media sosial menyebut bahwa 144 diagnosis tersebut "tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit" tanpa penjelasan konteks, yang kemudian ditafsirkan sebagian orang sebagai "tidak ditanggung BPJS sama sekali". Pihak BPJS Kesehatan pun turun tangan mengklarifikasi bahwa seluruh diagnosis dalam daftar ini sesungguhnya tetap bisa dirujuk apabila kondisi medisnya memang membutuhkan penanganan spesialistik.

Dampak dari kesalahpahaman ini nyata dirasakan di lapangan. Tidak jarang peserta JKN merasa kecewa atau bahkan berdebat dengan dokter di puskesmas atau klinik ketika permintaan rujukan mereka tidak langsung disetujui, padahal dokter tersebut sebenarnya sedang menjalankan kewajiban sesuai standar kompetensinya. Memahami logika di balik daftar ini bisa membantu Sahabat Wirausaha — dan karyawan yang kamu kelola — menghadapi situasi semacam ini dengan lebih tenang, alih-alih langsung berasumsi ada yang salah dengan layanan BPJS.

Persoalan ini juga berkaitan dengan sistem rujukan berjenjang secara keseluruhan. BPJS Kesehatan menetapkan indikator yang disebut Rasio Rujukan Non-Spesialistik untuk memantau seberapa sering puskesmas atau klinik merujuk kasus yang sebenarnya masih dalam kompetensinya sendiri. Jika rasio ini terlalu tinggi, bisa berdampak pada evaluasi kinerja fasilitas tersebut. Di sisi lain, hal ini bukan berarti puskesmas atau klinik akan menahan rujukan yang memang dibutuhkan secara medis — kriteria TACC yang akan dibahas berikutnya tetap menjadi jalur resmi bila kondisi pasien memerlukannya.

Baca juga: 9 Kanal Layanan BPJS Kesehatan Selain Kantor Cabang: Panduan Lengkap Akses Tanpa Antre


Apa Itu Kompetensi 4A dan Dasar Hukumnya

Standar Kompetensi Dokter Indonesia mengelompokkan kemampuan dokter umum ke dalam beberapa tingkat, dan level 4A berarti dokter umum dianggap mampu mendiagnosis sekaligus menatalaksana suatu penyakit secara mandiri hingga tuntas, tanpa perlu keterlibatan dokter spesialis. Dari ratusan diagnosis yang diatur dalam SKDI, sebanyak 144 di antaranya masuk ke level kompetensi 4A ini — itulah asal-usul angka "144" yang selama ini beredar.

Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang SKDI, yang kemudian dioperasionalkan lewat Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di FKTP. Perlu dicatat, aturan turunan ini pernah beberapa kali direvisi oleh Kementerian Kesehatan, sehingga nomor keputusan menteri yang menjadi rujukan bisa berbeda tergantung kapan sosialisasi tersebut disampaikan. Karena itu, kalau kamu menemukan sumber yang menyebut angka atau nomor regulasi sedikit berbeda, itu wajar — inti substansinya tetap sama: 144 diagnosis kompetensi 4A yang wajib dituntaskan di puskesmas atau klinik.


TACC, Syarat yang Tetap Membuka Jalan Rujukan

Empat kriteria berikut menjadi alasan sah bagi dokter di puskesmas atau klinik untuk tetap merujuk pasien meski diagnosisnya termasuk dalam 144 daftar kompetensi 4A:

  • Time (waktu) — kondisi akut yang butuh penanganan segera di luar kapasitas waktu pelayanan puskesmas atau klinik, misalnya gejala yang memburuk cepat di luar jam praktik.

  • Age (usia) — pasien berada di kelompok usia rentan, seperti bayi baru lahir atau lansia, yang punya risiko komplikasi lebih tinggi dibanding usia dewasa pada umumnya.

  • Complication (komplikasi) — sudah muncul komplikasi medis yang memperberat kondisi awal, misalnya demam tifoid yang disertai tanda-tanda dehidrasi berat.

  • Comorbidity (penyakit penyerta) — pasien memiliki kondisi kesehatan lain yang membuat penanganan standar menjadi lebih rumit, misalnya diabetes yang terjadi bersamaan dengan kehamilan.

Selama salah satu dari empat kondisi ini terpenuhi, dokter di puskesmas atau klinik berhak dan bahkan seharusnya menerbitkan rujukan ke rumah sakit. Sebaliknya, jika kondisi pasien tergolong ringan dan tidak memenuhi TACC, penolakan rujukan oleh dokter tersebut sebenarnya adalah bagian dari prosedur yang benar, bukan bentuk penelantaran layanan.

Baca juga: Ubah Data BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Ganti FKTP, Kelas Rawat, Alamat, dan Anggota Keluarga


Daftar 144 Diagnosis Berdasarkan Kelompok Penyakit

Untuk memudahkan gambaran, berikut 144 diagnosis tersebut dikelompokkan berdasarkan area kesehatan yang berkaitan, disusun dari kompilasi Lampiran Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di FKTP yang merujuk pada kompetensi 4A SKDI. Penomoran urut resmi bisa sedikit berbeda antar edisi dokumen yang beredar, tapi cakupan 144 diagnosisnya konsisten.

  • Saraf & Kesehatan Jiwa Ringan (8 diagnosis): Kejang Demam, Tetanus, Tension Headache, Migren, Bell's Palsy, Vertigo (BPPV), Gangguan Somatoform, Insomnia.

  • Mata (13 diagnosis): Benda Asing di Konjungtiva, Konjungtivitis, Perdarahan Subkonjungtiva, Mata Kering, Blefaritis, Hordeolum, Trikiasis, Episkleritis, Hipermetropia Ringan, Miopia Ringan, Astigmatisma Ringan, Presbiopia, Buta Senja.

  • Telinga, Hidung & Tenggorokan (15 diagnosis): Otitis Eksterna, Otitis Media Akut, Serumen Prop, Mabuk Perjalanan, Furunkel pada Hidung, Rinitis Akut, Rinitis Vasomotor, Benda Asing Hidung/Telinga, Epistaksis, Influenza, Rinitis Alergika, Pertusis, Faringitis, Tonsilitis, Laringitis.

  • Saluran Napas & Jantung (5 diagnosis): Asma Bronkial, Bronkitis Akut, Pneumonia/Bronkopneumonia, Tuberkulosis Paru tanpa komplikasi, Hipertensi Esensial.

  • Mulut & Kelenjar Ludah (3 diagnosis): Kandidiasis Mulut, Ulkus Mulut (aftosa, herpes), Parotitis.

  • Pencernaan & Infeksi Saluran Cerna (15 diagnosis): Gastritis, Gastroenteritis, Refluks Gastroesofagus (GERD), Demam Tifoid, Intoleransi Makanan, Alergi Makanan, Keracunan Makanan, Penyakit Cacing Tambang, Strongiloidiasis, Askariasis, Skistosomiasis, Taeniasis, Hepatitis A, Disentri Basiler & Disentri Amuba, Hemoroid Grade 1 dan 2.

  • Saluran Kemih & Kelamin (12 diagnosis): Infeksi Saluran Kemih, Gonore, Pielonefritis tanpa komplikasi, Fimosis, Parafimosis, Sindrom Duh Genital, Infeksi Saluran Kemih bagian Bawah, Vulvitis, Vaginitis, Vaginosis Bakterialis, Salpingitis, Sifilis Stadium 1 dan 2.

  • Kehamilan, Persalinan & Bayi Baru Lahir (8 diagnosis): Kehamilan Normal, Abortus Spontan Komplit, Anemia Defisiensi Besi pada Kehamilan, Ruptur Perineum Tingkat 1/2, Mastitis, Cracked Nipple, Inverted Nipple, Infeksi pada Umbilikus.

  • Metabolik, Gizi & Hormon (9 diagnosis): Diabetes Mellitus Tipe 1, Diabetes Mellitus Tipe 2, Hipoglikemi Ringan, Malnutrisi Energi-Protein, Defisiensi Vitamin, Defisiensi Mineral, Dislipidemia, Hiperurisemia, Obesitas.

  • Darah & Reaksi Alergi Berat (3 diagnosis): Anemia Defisiensi Besi, Limfadenitis, Reaksi Anafilaktik.

  • Infeksi Menular Sistemik (5 diagnosis): HIV/AIDS tanpa komplikasi, Demam Dengue & DHF, Malaria, Leptospirosis tanpa komplikasi, Filariasis.

  • Kulit & Jaringan Lunak (44 diagnosis): Ulkus pada Tungkai, Lipoma, Veruka Vulgaris, Tinea Barbae, Tinea Unguium, Moluskum Kontagiosum, Herpes Zoster tanpa komplikasi, Morbili tanpa komplikasi, Tinea Manus, Varisela tanpa komplikasi, Herpes Simpleks tanpa komplikasi, Impetigo, Impetigo Ulseratif (Ektima), Folikulitis Superfisialis, Furunkel/Karbunkel, Eritrasma, Erisipelas, Skrofuloderma, Lepra (Kusta), Tinea Kapitis, Tinea Kruris, Akne Vulgaris Ringan, Hidradenitis Supuratif, Dermatitis Perioral, Miliaria, Tinea Fasialis, Tinea Korporis, Urtikaria Akut, Eksantematous/Fixed Drug Eruption, Tinea Pedis, Pitiriasis Versikolor, Kandidiasis Mukokutan Ringan, Cutaneous Larva Migrans, Pedikulosis Kapitis, Pedikulosis Pubis, Skabies, Reaksi Gigitan Serangga, Dermatitis Kontak Iritan, Dermatitis Atopik (kecuali recalcitrant), Napkin Eczema, Dermatitis Seboroik, Dermatitis Numularis, Pitiriasis Rosea, Abses Folikel Rambut/Kelenjar Sebasea.

  • Cedera & Kegawatan Ringan (4 diagnosis): Vulnus Laseratum/Vulnus Punktum, Luka Bakar Derajat 1 dan 2, Kekerasan Tumpul, Kekerasan Tajam.

Kelompok "Kulit & Jaringan Lunak" mendominasi hampir sepertiga dari keseluruhan daftar, mencerminkan betapa seringnya keluhan kulit ringan menjadi alasan kunjungan ke puskesmas atau klinik dibanding kondisi lain yang lebih kompleks.


Implikasi bagi Pelaku UMKM dan Karyawan

Bagi Sahabat Wirausaha yang mengelola karyawan, pemahaman soal 144 diagnosis ini punya manfaat praktis. Ketika karyawan mengeluh tidak mendapat rujukan dari puskesmas atau klinik untuk keluhan seperti gastritis, migrain, atau dermatitis ringan, kamu bisa membantu menjelaskan bahwa ini bukan penolakan layanan, melainkan prosedur standar — selama tidak ada tanda TACC yang membuat kondisinya perlu penanganan spesialistik segera.

Di sisi lain, memahami daftar ini juga membantu memperkirakan pola cuti sakit karyawan. Diagnosis yang termasuk 144 kompetensi 4A umumnya bisa dituntaskan dalam satu kunjungan ke puskesmas atau klinik tanpa proses rujukan yang memakan waktu, sehingga masa pemulihan relatif bisa diprediksi. Sebaliknya, keluhan yang berpotensi memenuhi kriteria TACC — misalnya penyakit kronis dengan komplikasi — kemungkinan besar akan melibatkan proses rujukan dan pemeriksaan lanjutan yang membutuhkan waktu cuti lebih panjang.

Sebagai contoh sederhana, karyawan yang izin sakit karena gastritis atau dermatitis ringan biasanya cukup ditangani tuntas dalam satu atau dua kali kunjungan ke puskesmas atau klinik, sehingga estimasi waktu pemulihannya relatif singkat. Berbeda halnya jika karyawan mengalami demam tifoid dengan tanda dehidrasi berat pada anak, misalnya, yang berpotensi memenuhi kriteria TACC dan berujung pada rujukan serta rawat inap di rumah sakit — situasi yang wajar membutuhkan pengaturan cuti lebih fleksibel dari pihak pemberi kerja.

Baca juga: Seller Marketplace Diwajibkan Daftarkan Karyawan ke BPJS, tapi Ternyata Ini Bukan Aturan Baru


Literasi Rujukan Berjenjang sebagai Bagian dari Hak Peserta

Sahabat Wirausaha, memahami logika di balik daftar 144 diagnosis ini bukan sekadar soal menghafal isi tabel, melainkan soal memahami cara kerja sistem rujukan berjenjang yang menjadi tulang punggung JKN. Sistem ini dirancang agar puskesmas dan klinik benar-benar berfungsi sebagai kontak pertama yang menyelesaikan sebagian besar keluhan kesehatan, sementara rumah sakit bisa fokus menangani kasus yang memang membutuhkan keahlian spesialistik.

Karena regulasi teknis di balik daftar ini bisa direvisi dari waktu ke waktu, ada baiknya Sahabat Wirausaha maupun karyawan tetap mengecek langsung ke puskesmas/klinik terdaftar atau kanal resmi BPJS Kesehatan untuk situasi yang spesifik, alih-alih hanya mengandalkan unggahan yang beredar di media sosial. Yuk, jadi makin cermat!

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Daftar Referensi:

  1. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, beserta perubahannya (Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022)
  3. Klarifikasi resmi BPJS Kesehatan melalui Kompas.com mengenai kesalahpahaman publik soal 144 diagnosis (2024–2025)
  4. bpjs-kesehatan.go.id
Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.