15 Juta Rekening UMKM Macet, UU P2SK Perluas Hapus Tagih ke BPD dan BUMD

Diperbarui 16 Oktober 2026

Ada situasi yang mungkin terasa familiar bagi sebagian Sahabat Wirausaha: usaha masih berjalan, pelanggan masih ada, arus kas tetap mengalir — namun ketika mengajukan pinjaman modal ke bank, hasilnya ditolak. Bukan karena bisnis tidak layak, melainkan karena ada catatan kredit bermasalah lama yang masih tercantum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Tunggakan yang mungkin sudah bertahun-tahun tidak tersentuh, dari usaha yang bahkan sudah berganti bentuk atau skala.

Situasi inilah yang coba dijawab oleh pemerintah dan DPR melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Revisi ini disahkan DPR pada 4 Juni 2026 dan diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 pada 17 Juni 2026. Salah satu perubahan yang paling langsung menyentuh pelaku usaha kecil adalah perluasan cakupan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM — dari yang sebelumnya hanya berlaku di bank-bank BUMN, kini diperluas hingga mencakup Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta lembaga keuangan non-bank milik pemerintah daerah (BUMD).


Angka yang Menjelaskan Mengapa Kebijakan Ini Perlu Ada

Untuk memahami urgensi kebijakan ini, penting untuk melihat datanya terlebih dahulu. Berdasarkan data OJK per April 2026, NPL (non-performing loan) atau kredit macet perbankan nasional secara gross tercatat 2,38 persen — angka yang relatif terjaga. Namun di segmen UMKM, situasinya jauh lebih berat: NPL mencapai 4,10 persen, hampir dua kali lipat rata-rata nasional, dengan total baki debet macet sebesar Rp178,5 triliun.

Yang perlu dicermati lebih jauh adalah distribusinya. Berdasarkan data yang dihimpun Infobank, sekitar Rp63,2 triliun dari total tersebut merupakan kredit dengan plafon di bawah Rp500 juta — batas yang dulu dipakai dalam PP 47/2024, dan tersebar di 15,2 juta rekening. Artinya, mayoritas debitur yang terdampak bukan korporasi besar, melainkan pedagang pasar, petani kecil, pengrajin, dan pelaku usaha mikro yang kreditnya mungkin sudah tidak aktif bertahun-tahun namun jejak digitalnya di SLIK masih tercatat merah.

Situasi di BPD bahkan lebih mengkhawatirkan. NPL UMKM di Bank Pembangunan Daerah rata-rata mencapai 6,1 persen, dengan beberapa BPD di luar Jawa bahkan melampaui angka dua digit. Ini adalah salah satu alasan mengapa perluasan cakupan hapus tagih ke BPD menjadi bagian yang tidak bisa ditunda lebih lama.

Secara makro, konteks ini semakin penting mengingat peran UMKM dalam perekonomian nasional. Sekitar 65 juta unit UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Ketika jutaan dari unit-unit ini tidak bisa mengakses pembiayaan formal hanya karena catatan lama yang belum terselesaikan secara administratif, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha itu sendiri, tetapi oleh seluruh ekosistem ekonomi lokal.

Baca juga: Kredit Macet KUR UMKM: Bagaimana Risiko Hukum dan Nasib Agunan Debitur?


Apa yang Sebenarnya Berubah dalam Revisi UU P2SK

Sebelum revisi ini, ketentuan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM hanya bisa dilakukan oleh bank-bank milik negara, dengan dasar PP 47/2024 yang masa berlakunya berakhir 5 Mei 2025. Pelaku UMKM yang punya kredit macet di BPD atau di lembaga keuangan non-bank milik pemerintah daerah berada di ruang abu-abu: tidak ada mekanisme formal yang memungkinkan penyelesaian kredit tersebut secara tuntas, sehingga catatan di SLIK pun tidak bisa dibersihkan.

Revisi UU P2SK mengisi kekosongan itu. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa perluasan ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang selama ini membelenggu produktivitas pelaku UMKM. Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa cakupan kebijakan penghapusan piutang macet yang telah diatur dalam UU P2SK sebelumnya kini diperluas agar mencakup bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN maupun BUMD, tanpa membebani keuangan negara.

Beberapa ketentuan dalam Pasal 250 dan 251 UU 4/2026 yang perlu kamu pahami:

  • Tanpa batas plafon di UU: Pasal 250 UU 4/2026 tidak mencantumkan batas nilai kredit yang bisa dihapus tagih. Batas yang sering dikutip, Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan, berasal dari PP 47/2024 yang sudah berakhir. Apakah batas serupa akan dipakai lagi baru akan terlihat dari aturan teknisnya.

  • Prinsip kehati-hatian tetap berlaku: relaksasi syarat hapus buku tidak berarti semua kredit macet otomatis dihapus. Lembaga keuangan tetap wajib mempertimbangkan peluang pengembalian dari debitur sebelum menjalankan mekanisme ini.

  • Debitur dicatat lunas di SLIK: debitur yang mendapat hapus tagih dicatat sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah (Pasal 250 ayat 6).

  • Beban tidak ditanggung negara: kerugian dari hapus buku dan hapus tagih menjadi tanggungan masing-masing lembaga keuangan, baik milik BUMN maupun BUMD, dan tidak dibebankan ke APBN. Pasal 251 menegaskan kerugian itu bukan kerugian negara, selama dilakukan sesuai ketentuan dan dengan iktikad baik.
  • Tujuan kebijakan: bukan sekadar membersihkan angka dari neraca lembaga keuangan, melainkan membuka kembali akses UMKM yang masih produktif ke sistem keuangan formal.

Satu hal yang belum terjawab: UU ini tidak menyebut KUR atau kredit yang sudah dijamin lembaga penjamin, sehingga statusnya masih belum jelas.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyebut bahwa di lapangan kerap ditemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih aktif berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan. Kondisi inilah yang mendorong sebagian dari mereka mencari sumber pendanaan alternatif dengan biaya lebih mahal dan risiko lebih tinggi.

Baca juga: Penghapusan Kredit Macet UMKM


Implikasi Langsung bagi Pelaku UMKM

Lalu, apa artinya semua ini bagi kamu sebagai pelaku usaha? Ada beberapa implikasi yang perlu dicermati secara realistis.

Pertama, kebijakan ini membuka peluang bagi UMKM yang selama ini "terkunci" dari sistem keuangan formal untuk kembali masuk. Jika kredit macet lama kamu berasal dari BPD atau lembaga keuangan non-bank milik pemda, ada kemungkinan kredit tersebut bisa diselesaikan lewat hapus tagih. Jika itu terjadi, kamu dicatat lunas di SLIK, sehingga peluang mengajukan pembiayaan baru terbuka kembali.

Kedua, ini bukan proses otomatis. Tidak ada mekanisme di mana kredit macet langsung lenyap begitu UU ini berlaku. Misbakhun sendiri secara eksplisit mendorong OJK untuk segera menyusun aturan pelaksana yang jelas dan mudah diterapkan agar manfaat kebijakan bisa segera dirasakan. Artinya, masih ada tahap lanjutan yang perlu ditunggu sebelum kebijakan ini benar-benar bisa diakses di lapangan.

Ketiga, tidak semua debitur macet akan otomatis mendapat hapus tagih. Lembaga keuangan tetap punya diskresi untuk menilai apakah debitur masih memiliki prospek usaha yang layak atau tidak. Fokus kebijakan ini adalah pada UMKM yang produktif secara riil namun terhambat secara administratif — bukan pada pelaku usaha yang memang sudah tidak beroperasi atau tidak punya itikad menyelesaikan kewajiban.


Risiko yang Tidak Boleh Diabaikan

Sebagai pelaku usaha, kamu perlu melihat kebijakan ini secara utuh, termasuk sisi risikonya.

Risiko pertama adalah moral hazard. Ketika hapus tagih menjadi opsi yang tersedia, ada insentif bagi sebagian debitur untuk sengaja membiarkan kreditnya masuk kategori macet agar bisa memenuhi syarat penghapusan. Di sisi lembaga keuangan — terutama BUMD — ada kekhawatiran bahwa mekanisme ini bisa disalahgunakan untuk membersihkan kredit bermasalah yang sebenarnya bukan kredit UMKM biasa. Tanpa audit yang ketat dan mekanisme yang transparan dari OJK, celah ini berpotensi melebar.

Risiko kedua adalah keterlambatan implementasi. Revisi UU P2SK disahkan pada Juni 2026, tetapi per Oktober aturan teknisnya belum terbit. Tanpa petunjuk yang operasional, ada risiko kebijakan ini hanya menjadi angin segar di atas kertas sementara di lapangan prosedur tetap sama sulitnya. Ini bukan kekhawatiran yang berlebihan — pola seperti ini sudah terjadi lebih dari sekali dalam sejarah regulasi UMKM di Indonesia.

Baca juga: KUR 2026: Cara Membaca Target, Aturan Bunga, dan Risikonya untuk UMKM


Lebih dari Sekadar Penghapusan Angka

Ada pertanyaan yang lebih dalam yang perlu direnungkan: apakah hapus tagih adalah solusi struktural, atau hanya pereda tekanan sementara?

Data yang ada berbicara cukup jelas. Pertumbuhan kredit UMKM yang stagnan di kisaran 6–8 persen per tahun dan kontribusinya terhadap total kredit perbankan yang masih di bawah 22 persen menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata soal catatan lama di SLIK. Ada persoalan yang lebih mendasar: sistem keuangan konvensional belum sepenuhnya dirancang untuk melayani karakteristik usaha kecil yang fleksibel, sering informal, dan tidak selalu memiliki aset agunan yang memadai.

Revisi UU P2SK adalah langkah yang perlu diambil — tapi bukan langkah terakhir. Selama aturan pelaksana belum terbit, selama prosedur di lapangan masih panjang, dan selama program pendampingan usaha pascahapus tagih belum ada, kebijakan ini berisiko hanya memindahkan beban dari satu siklus utang ke siklus berikutnya.

Bagi Sahabat Wirausaha yang merasa situasinya relevan dengan kebijakan ini, langkah yang paling masuk akal sekarang adalah: pantau terbitnya aturan teknis hapus tagih, cek catatan kreditmu di SLIK secara berkala melalui aplikasi iDebku OJK, dan pertimbangkan opsi restrukturisasi lebih awal dibanding menunggu mekanisme hapus tagih yang jadwal teknisnya belum pasti.

Diperbarui 16 Oktober 2026: kami mengoreksi keterangan sebelumnya bahwa batas plafon hapus tagih Rp500 juta (badan usaha) dan Rp300 juta (perorangan) diatur dalam revisi UU P2SK. Batas tersebut berasal dari PP 47/2024; UU 4/2026 tidak memuat batas plafon. Ditambahkan nomor UU, ketentuan pencatatan lunas di SLIK (Pasal 250 ayat 6), dan dasar Pasal 251.

Ilmu yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Jika artikel ini memberikan nilai, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel — setiap dukungan berarti bagi kami.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Di sinilah tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.

Daftar Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 250 dan 251.
  • Bisnis.com. (6 November 2024). Kisi-Kisi Aturan Pemutihan Utang Petani dan Nelayan, dari Nominal hingga Jenis Nasabah. https://finansial.bisnis.com/read/20241106/90/1813715/kisi-kisi-aturan-pemutihan-utang-petani-dan-nelayan-dari-nominal-hingga-jenis-nasabah
  • ANTARA News — "Komisi XI DPR sebut revisi UU P2SK beri peluang UMKM bangkit". 2026. https://www.antaranews.com/berita/5608572/komisi-xi-dpr-sebut-revisi-uu-p2sk-beri-peluang-umkm-bangkit 
  • CNBC Indonesia — "Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non-Bank & BUMD". 2026. https://www.cnbcindonesia.com/market/20260604071521-17-739950/hapus-tagih-utang-umkm-diperluas-hingga-ke-lembaga-non-bank-bumd 
  • Hukumonline — "RUU P2SK Jadi UU, Ini 15 Poin Substansi Krusial". 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-p2sk-jadi-uu--ini-15-poin-substansi-krusial-lt6a211c7dcfe55/ 
  • Infobank Media Group — "UU P2SK tentang Hapus Tagih Kredit Macet: Antara 'Penyelamatan' Wong Cilik dan Moral Hazard", Eko B. Supriyanto (9 Juni 2026): https://infobanknews.com/uu-p2sk-tentang-hapus-tagih-kredit-macet-antara-penyelamatan-wong-cilik-dan-moral-hazard 
  • Sumber foto: magnific.com
Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•