HKI sebagai Agunan KUR: Syarat, Batas Plafon, dan Cara MenyiapkannyaSumber foto: magnific.com

Merek, hak cipta, desain industri, atau paten bisa menjadi agunan tambahan KUR. Tapi HKI baru relevan kalau kamu meminjam lebih dari Rp100 juta, karena di bawah angka itu bank memang tidak boleh meminta agunan tambahan. Syaratnya juga tidak cukup dengan punya sertifikat: HKI harus sudah tercatat atau terdaftar di DJKI dan sudah menghasilkan uang, misalnya dipakai berjualan atau dilisensikan.

Artikel ini menjelaskan posisi HKI dalam KUR, bedanya dengan kredit komersial, HKI seperti apa yang memenuhi syarat, cara nilainya ditentukan, dan apa yang perlu disiapkan sebelum datang ke bank.

Baca Juga: Restrukturisasi KUR: Batas Suplesi, Perpanjangan, dan Cara Mengajukannya


Di Mana Posisi HKI dalam KUR?

Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 membagi agunan KUR menjadi dua. Agunan pokok adalah usaha atau barang yang dibiayai KUR itu sendiri. Agunan tambahan adalah aset lain yang bisa diminta bank, baik berwujud maupun tidak berwujud, termasuk kekayaan intelektual (Pasal 19).

Masalahnya, agunan tambahan hanya boleh diminta untuk pinjaman di atas Rp100 juta (Pasal 20). Jadi, kalau kamu butuh KUR Rp50 juta, HKI tidak membantu apa-apa, karena bank memang tidak boleh meminta jaminan tambahan. HKI baru berguna ketika usahamu naik kelas dan butuh KUR kecil, yaitu di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta.

Pemerintah mengalokasikan KUR khusus ekonomi kreatif berbasis KI sebesar Rp10 triliun untuk 2026, dengan plafon hingga Rp500 juta per pelaku usaha. Hal ini disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, seperti dilansir ANTARA (Desember 2025) dan CNN Indonesia (18 Februari 2026).

HKI juga bisa dipakai di luar KUR. POJK 19/2025 membolehkan bank dan perusahaan pembiayaan menerima KI sebagai jaminan dalam skema khusus pembiayaan UMKM (Pasal 13). Bedanya cukup terasa:

Aspek KUR Kredit komersial
Posisi HKI Hanya agunan tambahan, untuk pinjaman di atas Rp100 juta Bisa menjadi jaminan berapa pun pinjamannya, sesuai kebijakan bank
Bunga Bersubsidi, 6% efektif per tahun untuk sektor produksi Bunga komersial, ditentukan bank
Plafon Sampai Rp500 juta Sesuai penilaian bank
Kewajiban bank menerima HKI Sesuai kebijakan dan penilaian penyalur Pilihan bank, dengan mempertimbangkan pasar dan cara menilai HKI

Di kedua jalur, aturan main soal HKI-nya umumnya sama: syarat KI yang bisa dijaminkan dan cara penilaiannya mengacu pada PP 24/2022 tentang pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif.


Seperti Apa yang Bisa Dijaminkan?

Punya sertifikat saja belum cukup. Pasal 10 PP 24/2022 menetapkan dua syarat yang harus dipenuhi sekaligus:

  1. Sudah tercatat atau terdaftar di kementerian yang membidangi hukum, dalam praktiknya lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Permohonan yang masih diproses belum memenuhi syarat ini.

  2. Sudah dikelola, yaitu sudah dikomersialisasi, baik oleh pemiliknya sendiri maupun oleh pihak lain berdasarkan perjanjian. HKI yang hanya disimpan, tanpa pernah menghasilkan pendapatan, sulit diberi nilai.

Jenis HKI Status yang dibutuhkan Contoh "sudah dikomersialisasi"
Merek Terdaftar Merek keripik yang sudah dipakai berjualan dan punya catatan penjualan
Hak cipta Tercatat Ilustrasi atau lagu yang dilisensikan ke pihak lain dan menghasilkan royalti
Desain industri Terdaftar Desain kemasan atau furnitur yang sudah diproduksi dan dijual
Paten Terdaftar Alat atau proses produksi yang sudah dipakai atau dilisensikan

Selain itu, PP 24/2022 meminta pemohon punya usaha ekonomi kreatif, proposal pembiayaan, dan perikatan terkait KI-nya, misalnya perjanjian lisensi dengan pihak lain. Ekonomi kreatif di sini cakupannya luas, termasuk kuliner, kriya, fesyen, desain, dan konten.

Baca Juga: Apakah Freelancer Bisa Mengajukan KUR?


Bukan Hanya Sertifikat: Tiga Bentuk Jaminan Berbasis KI

PP 24/2022 menyebut tiga bentuk jaminan yang bisa dipakai dalam pembiayaan berbasis KI (Pasal 9):

  • Jaminan fidusia atas KI. HKI-nya sendiri yang dijaminkan. Hak tetap ada padamu dan kamu tetap boleh memakainya, tetapi hak itu menjadi jaminan sampai pinjaman lunas.

  • Kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, misalnya perjanjian lisensi atau surat perintah kerja dari klien.

  • Hak tagih, misalnya hak atas royalti yang wajib dibayar pihak yang memakai lagu atau karyamu secara komersial.

Bagi pelaku UMKM, dua bentuk terakhir bisa lebih meyakinkan bank daripada sertifikat saja, karena menunjukkan uang yang benar-benar akan masuk. Namun bentuk mana yang diterima dalam KUR tetap bergantung pada kebijakan penyalur, jadi tanyakan sejak awal.


Bagaimana Nilai HKI Ditentukan?

Beda dengan tanah atau kendaraan, HKI tidak punya harga pasaran yang mudah dicek. Karena itu, PP 24/2022 mengatur bahwa nilainya ditaksir oleh penilai KI dan/atau panel penilai yang ditunjuk lembaga keuangan (Pasal 12). Penilai KI harus berizin penilai publik dari Kementerian Keuangan, punya sertifikat kompetensi penilaian KI, dan terdaftar di Kementerian Ekonomi Kreatif. Profesi ini diatur lebih lanjut dalam Permenekraf 6/2025, dan 64 penilai KI pertama baru dilantik pada 18 Februari 2026.

Ada tiga cara utama yang dipakai, selain pendekatan lain sesuai standar penilaian:

  • Pendekatan biaya: berapa biaya untuk membuat HKI serupa.

  • Pendekatan pasar: berapa harga HKI sejenis yang pernah ditransaksikan.

  • Pendekatan pendapatan: berapa uang yang diperkirakan dihasilkan HKI itu di masa depan, dihitung ke nilai sekarang.

Pendekatan pendapatan menjelaskan mengapa syarat "sudah dikomersialisasi" begitu penting. Catatan penjualan, kontrak lisensi, dan laporan royalti adalah bahan utama penilai untuk memperkirakan pendapatan itu. POJK 19/2025 juga menyebut bank mempertimbangkan ada tidaknya pasar untuk menjual jaminan KI dan metode penilaiannya sebelum menerima KI sebagai jaminan.


Siapkan Ini Sebelum Mengajukan

  1. Pastikan kebutuhanmu memang di atas Rp100 juta. Kalau tidak, ajukan KUR biasa tanpa agunan tambahan.

  2. Cek status HKI di DJKI. Merek, desain industri, dan paten harus sudah terdaftar; hak cipta harus sudah tercatat. Simpan sertifikat atau surat pencatatannya.

  3. Kumpulkan bukti komersialisasi. Catatan penjualan produk bermerek, kontrak lisensi, surat perintah kerja, atau laporan royalti.

  4. Susun proposal pembiayaan. Jelaskan kebutuhan dana, penggunaannya, dan bagaimana HKI itu menghasilkan pendapatan.

  5. Tanyakan ke penyalur sebelum mengajukan: apakah mereka menerima HKI sebagai agunan tambahan KUR, bentuk jaminan mana yang diterima, siapa penilainya, dan siapa yang menanggung biaya penilaian.


Pertanyaan yang Sering Muncul

Merek saya masih dalam proses pendaftaran. Sudah bisa dipakai? Belum. PP 24/2022 mensyaratkan KI yang sudah tercatat atau terdaftar. Tunggu sampai sertifikatnya terbit.

Apakah bunga KUR berbasis KI berbeda? KI hanya mengubah agunannya, bukan aturan bunganya. Bunga tetap mengikuti jenis KUR dan sektor usahamu menurut Permenko 1/2026, misalnya 6% efektif per tahun untuk sektor produksi di KUR kecil.

Kalau kredit macet, apa yang terjadi dengan HKI saya? HKI-mu bisa diambil alih untuk menutup utang. Caranya mengikuti isi perjanjian kredit, atau lewat penyelesaian sengketa, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan (PP 24/2022 Pasal 8 dan 40). Tapi bank tidak bisa mengambilnya begitu saja. Kalau HKI dijaminkan dengan fidusia, bank hanya boleh mengambilnya sendiri jika kamu mengakui tidak bisa membayar dan menyerahkannya secara sukarela. Kalau tidak, prosesnya harus lewat pengadilan. Selain itu, aturan KUR lain tetap berlaku, termasuk penagihan oleh perusahaan penjamin.

Baca Juga: Kredit Macet KUR UMKM: Bagaimana Risiko Hukum dan Nasib Agunan Debitur?


Penutup

HKI sebagai agunan KUR adalah pintu yang baru terbuka, dan ekosistemnya, dari penilai sampai kebijakan tiap bank, masih bertumbuh. Untuk sebagian besar UMKM yang meminjam di bawah Rp100 juta, HKI belum diperlukan sebagai jaminan. Tapi mendaftarkan merek atau mencatatkan karya tetap langkah yang masuk akal sejak sekarang: perlindungannya kamu dapatkan hari ini, nilai agunannya bisa kamu pakai saat usaha naik kelas.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Daftar Referensi:

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
  3. Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  4. ANTARA News. (Desember 2025). Menekraf: KUR ekraf berbasis KI dialokasikan Rp10 triliun pada 2026. https://www.antaranews.com/berita/5266461/menekraf-kur-ekraf-berbasis-ki-dialokasikan-rp10-triliun-pada-2026
  5. CNN Indonesia. (18 Februari 2026). Kemenekraf Bidik Penyaluran KUR Kekayaan Intelektual Rp10 T di 2026. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260218124015-92-1329182/kemenekraf-bidik-penyaluran-kur-kekayaan-intelektual-rp10-t-di-2026
Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•