Kredit Macet KUR UMKM: Bagaimana Risiko Hukum dan Nasib Agunan Debitur?Foto: Ilustrasi AI

Diperbarui 12 Oktober 2026

Sahabat Wirausaha, KUR yang macet tidak terhapus dengan sendirinya, dan agunan tidak bisa langsung disita. Untuk pinjaman sampai Rp100 juta, bank memang dilarang meminta agunan tambahan, tetapi utangnya tetap ditagih: oleh bank, lalu oleh perusahaan penjamin setelah klaim dibayar. Kalau kamu memang tidak mampu membayar, urusannya masuk ranah perdata, bukan pidana, selama tidak ada pemalsuan dokumen atau pengalihan barang jaminan.

Pertanyaan semacam ini sering datang dari pelaku usaha yang cicilannya sudah lama berhenti. Apakah agunan bisa hilang begitu saja? Apakah utang terhapus setelah bertahun-tahun? Bisakah debitur dilaporkan ke polisi? Jawabannya tersebar di Permenko Perekonomian 1/2026 tentang pedoman KUR, aturan OJK, dan hukum perdata. Artikel ini merangkumnya, termasuk jalan keluar lewat restrukturisasi yang masih bisa diajukan saat kredit sudah bermasalah.

Baca Juga: Penghapusan Kredit Macet UMKM: Tahapan, Kriteria, dan Hal yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha


Apa yang Terjadi Jika KUR Tidak Dibayar?

Bank tidak langsung menyita apa pun saat cicilan pertama terlewat. Yang pertama berubah adalah status kreditmu di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Untuk bank umum, statusnya mengikuti lama tunggakan sesuai POJK 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Status (kolektibilitas) Lama tunggakan pokok/bunga Artinya
1 – Lancar Tidak ada tunggakan Kredit sehat
2 – Dalam perhatian khusus Sampai 90 hari Masih dianggap kredit sehat, tapi mulai diawasi
3 – Kurang lancar 91–120 hari Masuk kredit bermasalah
4 – Diragukan 121–180 hari Kredit bermasalah
5 – Macet Lebih dari 180 hari Kredit macet

Penyalur KUR berbentuk BPR atau koperasi bisa memakai ketentuan penilaian yang berbeda, jadi cek perjanjian kreditmu.

Setelah status turun, urutannya kira-kira begini:

  1. Penagihan oleh penyalur. Bank atau koperasi menghubungi dan mengunjungi debitur, lalu mengirim surat peringatan. Di tahap ini restrukturisasi masih bisa diajukan.

  2. Klaim ke penjamin. Setiap penyalur KUR wajib bekerja sama dengan perusahaan penjamin atau asuransi KUR (Pasal 7 Permenko 1/2026). Jika kredit macet, penyalur mengajukan klaim, dan penjamin membayar 70% dari nilai kerugian yang sudah divalidasi (Lampiran VI).

  3. Subrogasi. Begitu klaim dibayar, hak menagih senilai klaim itu berpindah ke penjamin. Sisanya tetap menjadi hak penyalur. Artinya, setelah tahap ini kamu bisa ditagih oleh dua pihak: bank dan perusahaan penjamin.

  4. Agunan. Jika ada agunan tambahan, penyalur bisa menempuh eksekusi sesuai jenis jaminannya. Prosesnya dijelaskan di bagian berikut.

Yang jarang disadari: masuknya penjamin tidak membuat utangmu selesai. Penjamin menanggung kerugian bank, bukan kewajibanmu.


Sanksi Kredit Macet KUR: SLIK, Penagihan, dan Agunan

Sanksi kredit macet KUR bukan denda dari pemerintah. Konsekuensinya datang dari tiga arah: catatan kredit, penagihan, dan agunan.

Catatan di SLIK. Status macet terbaca oleh lembaga jasa keuangan lain yang memeriksa SLIK. Dampaknya terasa saat kamu mengajukan pinjaman berikutnya, termasuk KUR: Permenko 1/2026 mewajibkan penyalur mengecek kelayakan calon debitur lewat SLIK. Bahkan pinjaman produktif di luar KUR yang sudah lunas tapi masih tercatat punya saldo harus dibuktikan dengan surat keterangan lunas.

Denda keterlambatan. Permenko tidak mengatur besaran denda. Ketentuannya ada di perjanjian kredit antara kamu dan penyalur, jadi baca kembali dokumen akadmu.

Penagihan. Penagihan boleh dilakukan penyalur, pihak ketiga yang ditunjuknya, dan setelah subrogasi juga oleh penjamin. Caranya dibatasi POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Penagih tidak boleh mengancam, memakai kekerasan, mempermalukan, atau menekan secara fisik maupun verbal. Lembaga jasa keuangan yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda hingga Rp15 miliar, sampai pencabutan izin usaha.

Agunan. Nasib agunan bergantung pada besar pinjaman.

  • Sampai Rp100 juta. Penyalur dilarang meminta agunan tambahan. Yang menjadi jaminan hanya agunan pokok, yaitu usaha atau barang yang dibiayai KUR. Penyalur yang tetap meminta BPKB atau sertifikat untuk pinjaman sebesar ini kehilangan subsidi bunga atas debitur tersebut. Kalau kamu diminta agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta, itu pelanggaran yang bisa dilaporkan.

  • Di atas Rp100 juta. Agunan tambahan tidak bisa disita sepihak dan harus lewat prosedur resmi. 

Hasil penjualan agunan dipakai untuk membayar utang. Jika ada sisa, sisanya hak debitur. Jika kurang, kekurangannya tetap menjadi utang.

Baca Juga: 10 Cara Mengelola Utang dengan Bijak Agar UMKM Tidak Terjebak Kredit Macet


KUR Sudah Dijamin, Kenapa Masih Ditagih?

Banyak debitur mengira KUR tanpa agunan berarti utangnya ditanggung asuransi kalau usaha gagal. Itu keliru. Penjaminan KUR melindungi bank, bukan menghapus kewajiban debitur.

Biaya penjaminannya pun tidak kamu bayar sendiri: imbal jasa penjaminan menjadi bagian dari subsidi bunga yang dibayar pemerintah. Ketika kredit macet, penjamin membayar 70% kerugian bank, lalu mengambil alih hak menagih sebesar nilai yang dibayarnya. Jadi penjamin bukan pihak yang membebaskanmu, melainkan pihak baru yang ikut berhak menagih.

KUR dikecualikan dari PP 47/2024, dan UU 4/2026 belum menjelaskan status KUR. Detailnya sudah ada di artikel Penghapusan dan artikel UU P2SK. 


KUR Macet 10 Tahun, Apakah Utangnya Hapus?

Tidak. Waktu yang lama tidak otomatis menghapus utang KUR.

Yang sering membingungkan adalah istilah hapus buku. Bank memang bisa menghapus kredit macet dari pembukuannya setelah jangka waktu tertentu, tetapi itu urusan akuntansi bank. Hak menagihnya tetap ada, dan penagihan tetap berjalan. Utang baru benar-benar hilang lewat hapus tagih, yaitu ketika kreditur melepaskan haknya untuk menagih. Untuk KUR, jalur ini tertutup di masa PP 47/2024, dan di bawah UU 4/2026 statusnya belum jelas. Jadi, hapus tagih belum bisa diandalkan sebagai jalan keluar.

Secara hukum, hak menagih utang baru gugur setelah lewat 30 tahun (Pasal 1967 KUHPerdata). Itu pun hanya berarti kreditur tidak bisa lagi menuntutnya ke pengadilan; debitur tetap boleh melunasinya. Sepuluh tahun masih jauh dari batas itu. Selama belum diselesaikan, catatannya di SLIK juga tidak berubah menjadi lunas, dan kini sudah ada penjamin yang ikut memegang sebagian hak tagih.

Jadi, menunggu sepuluh tahun bukan strategi. Jalan keluar yang tersedia adalah melunasi, merestrukturisasi selagi batas waktunya masih ada, atau merundingkan penyelesaian dengan penyalur dan penjamin.


Pertanyaan yang Sering Muncul

Apakah tidak bayar KUR bisa dipidana? Tidak, jika alasannya memang tidak mampu membayar. Pasal 19 ayat 2 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia melarang orang dipenjara atau dikurung karena tidak mampu memenuhi kewajiban perjanjian utang piutang. Lain soal jika ada unsur pidana, misalnya memakai dokumen palsu saat mengajukan KUR atau menjual barang jaminan fidusia tanpa izin kreditur.

Kalau sudah macet, apakah saya bisa mengajukan KUR lagi? Selama statusnya masih macet, sangat sulit, karena penyalur wajib memeriksa SLIK. Lunasi atau selesaikan dulu, minta surat keterangan lunas, lalu pastikan catatan di SLIK sudah diperbarui.

Saya didatangi penagih. Apa yang harus saya lakukan? Minta identitas dan surat tugasnya, lalu tanyakan penagih itu mewakili bank atau penjamin. Jika penagihan disertai ancaman atau intimidasi, laporkan ke penyalur dan ke layanan pengaduan OJK.


Penutup

Kredit macet KUR adalah masalah serius, tapi bukan jalan buntu. Yang membuat posisi debitur memburuk biasanya bukan tunggakannya, melainkan diam terlalu lama: batas restrukturisasi terlewat, klaim penjamin terlanjur cair, dan penagih bertambah dari satu menjadi dua.

Kalau cicilanmu mulai tersendat, jangan menunggu sampai surat peringatan datang. Temui penyalur selagi tunggakan belum lewat 90 hari, lalu tanyakan langsung bentuk restrukturisasi yang masih bisa kamu ajukan. Semangat!

Diperbarui 12 Oktober 2026: artikel disesuaikan dengan Permenko Perekonomian 1/2026. 

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Daftar Referensi:

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
  2. Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat 2.
  4. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1967 tentang daluwarsa; penjelasan di Klinik Hukumonline, "Adakah Masa Daluwarsa untuk Menagih Utang?".
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang eksekusi jaminan fidusia.
  7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 250 dan 251.
  8. IKPI, "Pemerintah Tak Masukkan KUR Dalam Penghapusan Kredit Macet UMKM", Januari 2025.
Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•