Sahabat Wirausaha, secara umum perjanjian kerjasama dagang secara global dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Free Trade Agreement (FTA), Preferential Trade Agreement (PTA), dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (EPA/CEPA)? Di Indonesia sendiri, kita seringkali menggunakan perjanjian kerjasama dagang berbentuk FTA maupun EPA/CEPA dengan negara mitra. Akan tetapi, meskipun tidak sering, Indonesia juga menggunakan jenis kerjasama berbentuk PTA.
Untuk mengenal lebih dalam mengenai esensi dari Preferential Trade Agreement dan bagaimana implikasinya terhadap UKM di Indonesia, yuk simak penjelasan berikut ini!
Apa Itu Preferential Trade Agreement (PTA)?
Preferential Trade Agreement (PTA) adalah perjanjian perdagangan internasional dengan keanggotaan yang terbatas dan bertujuan untuk mengurangi tarif untuk produk tertentu yang berasal dari masing-masing negara yang berpartisipasi. Dengan adanya pengurangan tarif, produk yang diekspor diharapkan memiliki keunggulan daya saing dibanding produk yang berasal dari negara lain di luar kesepakatan PTA.
Baca Juga: AKFTA, Mengenal Perjanjian Kerjasama Dagang ASEAN dan Korea Selatan
Perbedaan yang mendasar antara PTA dengan FTA dan CEPA ialah PTA lebih berfokus pada pengurangan tarif atau penghilangan tarif secara bertahap dengan tujuan menciptakan keunggulan daya saing secara khusus. Sementra FTA merupakan perjanjian dagang yang sifatnya lebih luas dan cenderung memperhatikan semua aspek perdagangan barang, jasa, serta investasi di negara-negara yang terlibat.
CEPA memiliki cakupan yang lebih luas lagi jika dibandingkan dengan FTA. CEPA mengatur tidak hanya ketiga aspek perdagangan tersebut, namun juga bagaimana ketiga aspek tersebut saling mendukung untuk terciptanya kerjasama ekonomi yang berkelanjutan.
Manfaat Preferential Trade Agreement (PTA)
Secara umum, manfaat dari Preferential Trade Agreement (PTA) ialah sebagai berikut:
- Berkurangnya biaya ekspor dan impor. Salah satu manfaat dari adanya penghapusan dan/atau pengurangan tarif antar negara mitra PTA ialah berkurangnya biaya ekspor dan/atau impor untuk produk tertentu yang disepakati.
- Meningkatkan perdagangan di antara kedua negara mitra PTA. Pengurangan dan/atau penghapusan tarif dapat mengurangi biaya produk tertentu yang berasal dari negara mitra jika dibandingkan dengan produk asal negara di luar PTA. Berkurangnya biaya produk akan berdampak pada meningkatnya permintaan akan produk asal negara mitra sehingga kegiatan perdagangan antar kedua negara mitra pun menjadi lebih intens.
- Menciptakan peluang pasar baru antar negara mitra PTA, maupun di luar negara mitra (trade creation). Keberadaan PTA dapat membuka peluang akses pasar baru di kawasan negara mitra PTA, ataupun menciptakan peluang untuk meningkatkan kerjasama
Dampak Preferential Trade Agreement (PTA) pada UMKM
Sahabat Wirausaha, hingga saat ini Indonesia hanya memiliki dua perjanjian dagang berbentuk PTA, yaitu dengan Pakistan (Indonesia – Pakistan Preferential Trade Agreement) dan Mozambik (Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement).
Pada Indonesia – Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA), perjanjian ini dibuat untuk mendukung ekspor minyak kelapa sawit asal Indonesia ke Pakistan dan melanggengkan kegiatan perdagangan antar kedua negara. Sedangkan Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement (IM-PTA), bertujuan untuk mendorong minat pengusaha untuk memanfaatkan potensi pasar non-tradisional khususnya di kawasan Afrika.
Baca Juga: Mengenal Ragam Skema Perjanjian Bisnis
Dua perjanjian di atas tentunya akan memberikan implikasi yang berbeda untuk UKM di Indonesia. Namun, secara umum, keduanya membuka peluang bagi produk-produk asal Indonesia untuk bersaing secara harga di pasar negara mitra PTA.
Hal ini dikarenakan pengurangan dan/atau penghapusan tarif akan berdampak pada berkurangnya biaya produk asal Indonesia, jika dibandingkan produk asal negara yang tidak memiliki perjanjian dagang dengan negara tersebut. Selain itu, pengurangan tarif dapat dimanfaatkan oleh eksportir dari kategori UKM Indonesia yang semula tidak melakukan ekspor ke negara mitra PTA untuk melihat peluang pasar baru.
Dilihat dari sisi importir dalam negeri, PTA turut memberikan keuntungan berupa harga impor bahan baku yang lebih murah sehingga menguntungkan bagi pelaku UKM yang membutuhkan bahan baku tertentu. Dengan bahan baku yang lebih murah, pelaku usaha dapat menekan biaya produksi sehingga harga jual yang ditawarkan dapat bersaing di pasar dalam negeri.
Di sisi lain, kerjasama antara Indonesia dan Pakistan dengan perjanjian PTA mampu membuka peluang bagi pengusaha minyak kelapa sawit dalam negeri untuk memasuki pasar Pakistan yang memiliki permintaan yang cukup tinggi terhadap produk tersebut. Peluang pasar yang baru dan pengurangan tarif dapat meningkatkan tingkat produksi tanpa meningkatkan biaya produk yang cukup signifikan.
Melalui hal ini, diharapkan industri kelapa sawit Indonesia akan terus berkembang. Hal yang sama juga berlaku untuk PTA antara Indonesia dan Mozambik yang diharapkan mampu menjadikan Mozambik sebagai negara penghubung bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar baru di kawasan Afrika.
UMKM yang baru berorientasi ekspor cenderung mengalami kesulitan untuk memasuki pasar yang memiliki tingkat kejenuhan tinggi akibat dari banyaknya pesaing dari negara asal yang sama dengan produk serupa. Namun, dengan terbukanya pasar Mozambik (Afrika) bagi produk Indonesia, hal ini diharapkan dapat membuka peluang baru di pasar dengan tingkat persaingan rendah untuk dapat dimanfaatkan oleh UKM yang baru berorientasi ekspor.
Baca Juga: Ragam Event Pameran Nasional
Nah, bagaimana pendapat Sahabat Wirausaha? Apakah peluang dari Preferential Trade Agreement (PTA) ini cukup menarik untuk dimanfaatkan? Yuk, tunggu apa lagi, Jika Sahabat Wirausaha tertarik ekspor ke Pakistan atau Mozambik, pelajari lebih lanjut mengenai pengurangan pos tarif di kedua negara tersebut!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.
Referensi:
- Kemlu.go.id
- News.unair.ac.id
- Ukmindonesia.id