Regional Comprehensive Economic Partnership - Perdagangan antar-negara di Asia Tenggara mencapai puncaknya beberapa tahun belakangan, terutama kerjasama mereka dengan negara maju Asia serta Oseania lainnya. Namun, COVID-19 di tahun 2020 hampir menumbangkan keseimbangannya. 

Untuk mempertahankan eksistensi di tengah pandemi yang menekan perekonomian global, 15 negara Asia Tenggara dan mitranya di Asia serta Oseania menandatangani Pakta Ekonomi Regional Komprehensif (RCEP). Seperti apa isi perjanjian tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!


Mengenal Regional Comprehensive Economic Partnership

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) adalah perjanjian dagang bebas antara sepuluh negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yakni Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, serta lima negara mitra lainnya seperti Australia, China, Jepang, New Zealand, dan Korea Selatan.

Perjanjian ini disepakati pada November 2020 dalam KTT Asean ke-37 yang diselenggarakan secara virtual dengan Vietnam sebagai tuan rumahnya. RCEP dinilai sebagai pakta perdagangan yang kekuatannya besar karena mewakili sekitar 30% penduduk dunia, produk domestik bruto (PDB) dunia, perdagangan dunia, dan penanaman modal asing (PMA) dunia.

Baca Juga: 5 Negara Tujuan Ekspor Tuna Indonesia, Cek Daftar Negaranya!


Apa Tujuan Ditandatanganinya RCEP?

Tujuan dari kesepakatan RCEP ini antara lain : 

  1. Untuk menyelenggarakan kerangka kerjasama ekonomi yang modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan untuk memfasilitasi ekspansi investasi dan perdagangan regional dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan mempertimbangkan tahap pertumbuhan dan kebutuhan ekonomi setiap pihak khususnya negara anggota yang masih dalam kategori negara berkembang;
  2. Secara bertahap memfasilitasi perdagangan komoditas di antara pihak yang terlibat, serta mengurangi halangan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang antara para negara anggota yang berpartisipasi dalam perjanjian ini;
  3. Secara bertahap memberikan kebebasan perdagangan jasa di antara pihak yang terlibat dengan bantuan yang memadai di setiap sektornya untuk mengurangi hambatan dan diskriminasi; dan 
  4. Menciptakan lingkungan investasi yang terbuka, fasilitatif, dan kompetitif di regional, yang dapat meningkatkan kesempatan investasi serta perlindungan, fasilitasi, promosi, dan liberalisasi investasi antar berbagai pihak. 

Poin-Poin Yang Dibahas Dalam RCEP

RCEP yang dianggap sebagai pakta perdagangan paling komprehensif dalam Free Trade Agreement (FTA) ASEAN mencakup dua puluh bab pembahasan, yakni:

  1. Ketentuan Awal dan Definisi Umum (Initial Provisions and General Definitions);
  2. Perdagangan Barang (Trade in Goods);
  3. Ketentuan Asal Barang, termasuk bagian tambahan tentang Aturan Khusus Produk (Rules of Origin);
  4. Prosedur Kepabeanan dan Fasilitasi Perdagangan (Customs Procedures and Trade Facilitation);
  5. Sanitasi dan Standar Phytosanitary (Sanitary and Phytosanitary Measures);
  6. Standar Teknis dan Prosedur Penilaian (Standards, Technical Regulations and Conformity Assessment);
  7. Instrumen Perlindungan terhadap perdagangan tidak sehat (Trade Remedies);
  8. Perdagangan Jasa, termasuk bagian tambahan tentang Jasa Keuangan, Telekomunikasi, dan Layanan Profesional (Trade in Services including Annexes on Financial, Telecommunication and Professional Services);
  9. Pergerakan Manusia (Movement of Natural Persons);
  10. Investasi (Investment);
  11. Kekayaan Intelektual (Intellectual Property);
  12. Perdagangan Online (Electronic Commerce);
  13. Kompetisi (Competition);
  14. Usaha Kecil dan Menengah atau UKM (Small and Medium Enterprises);
  15. Kerjasama Ekonomi dan Teknis (Economic and Technical Cooperation);
  16. Proses Pengadaan oleh Pemerintah (Government Procurement);
  17. Ketentuan Umum dan Pengecualian (General Provisions and Exceptions);
  18. Hukum dan Kelembagaan (Institutional Provisions);
  19. Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement); dan
  20. Ketentuan Akhir (Final Provisions)

Manfaat Kesepakatan RCEP 

1. Memperluas Akses Pasar

Untuk memahami manfaat RCEP secara keseluruhan, perlu dipahami bahwa pakta perdagangan ini merupakan hasil pengembangan dari ASEAN + 1FTAs (ASEAN-China FTA, ASEAN-Japan FTA, ASEAN Korea FTA, ASEAN-India FTA, dan ASEAN-Australia-New Zealand FTA). Oleh karenanya, perluasan akses pasar yang diharapkan yakni terjadi antara sesama mitra FTA maupun bilateral FTA masing-masing negara anggota RCEP dan non-RCEP. 

Baca Juga: 5 Negara Tujuan Ekspor Jahe Indonesia, Cek Daftar Negaranya!

2. Menjadi Daya Tarik Penanaman Modal Asing (PMA)

Ketika perjanjian ini dibuat, dunia mengalami pandemi yang mengakibatkan penurunan ekonomi di berbagai negara. Oleh karenanya, ke depannya sebagai bentuk tekad pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, wilayah yang tercakup dalam RCEP memiliki total populasi sekitar 2,2 miliar yang berpotensi menjadi kawasan rantai pasok global. Lewat revolusi industri 4.0 yang mengarah pada digitalisasi dan otomasi, RCEP mendorong negara-negaranya agar siap secara infrastruktur dan perdagangan digital sehingga dilirik oleh investor untuk penanaman modal.

3. Peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB)

Diprediksi dalam kajian oleh Aprilianti (2019) bahwa dengan RCEP, Indonesia berpotensi meningkatkan ekspornya sebesar 7,2% melalui perluasan peran dalam rantai pasok global. Tidak hanya itu, angka ini akan terus meningkat ke depannya hingga mencapai 18-22%. 

Penelitian oleh Petri dan Plummer (2020) memproyeksikan anggota RCEP untuk mendapatkan pendapatan sejumlah $174 miliar pada tahun 2030. Negara yang paling besar mendapatkan keuntungan adalah tiga negara besar seperti China ($85 miliar), Jepang ($48 miliar), dan Korea Selatan ($23 miliar) dan sisanya akan diperoleh Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.


Manfaat RCEP bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

  1. Akses Pasar yang Lebih Luas. RCEP memungkinkan UMKM untuk mencari peluang ekspansi usaha hingga ke mancanegara khususnya 15 negara anggota dengan populasi lebih dari 2 miliar orang.
  2. Kerjasama dengan Mitra Bisnis. Dengan menjangkau kerjasama antar anggota negara RCEP, pertukaran pengetahuan (knowledge-sharing), pengalaman, serta teknologi dapat mendorong UMKM untuk terus tumbuh dan berinovasi dalam meningkatkan daya saing. 
  3. Akses E-commerce yang Lebih Aman. RCEP berkomitmen untuk meningkatkan ekosistem yang kondusif untuk e-commerce seperti perlindungan privasi data dan perlindungan konsumen. 
  4. Transparansi Informasi. Negara-negara anggota RCEP bersepakat untuk menyebarkan informasi lengkap tentang perjanjian ini kepada publik, naskah utuh RCEP Agreement dan informasi yang relevan untuk UMKM.
  5. Kemudahan dalam Proses Ekspor-Impor. RCEP berkomitmen untuk membuat prosedur ekspor dan impor lebih sederhana sehingga UMKM tidak dibebani dengan birokrasi rumit yang berkaitan dengan perdagangan internasional.
  6. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). RCEP menekankan pada pentingnya perlindungan HKI, khususnya bagi negara-negara berkembang yang kaya akan karya namun rendah kepengurusan patennya. Oleh karenanya, RCEP membantu UMKM melindungi merek dagang, paten, dan hak cipta miliknya. 

Bagaimana pendapat Sahabat Wirausaha mengenai perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) ini? Jika Sahabat Wirausaha berkeinginan untuk ekspor ke negara-negara anggota RCEP, maka ini saatnya bersiap untuk naik kelas dengan meningkatkan kualitas produk, membangun jaringan ekspor yang efektif, serta memanfaatkan kecanggihan teknologi!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi:

  1. ASEAN – The Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
  2. Asian Development Bank – Regional Comprehensive Economic Partnership
  3. Center for Indonesian Policy Studies - Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
  4. Beacukai Bogor 
  5. Deskripsi Program Kemitraan, Jenis-jenis, Tujuan Program, dan Bagaimana Mengaksesnya