Daftar Perizinan Ekspor – Apakah Sahabat Wirausaha ingin melakukan kegiatan ekspor? Nah, sebelum memulai kegiatan ekspor, penting bagi Sahabat Wirausaha buat tahu dulu nih apa saja daftar perizinan yang dibutuhkan untuk ekspor tersebut. Pasalnya, tanpa perizinan tersebut, kita tidak akan bisa melakukan kegiatan ekspor atau menjadi eksportir. Pelajari daftar perizinan ekspor yang dibutuhkan beserta syarat pengajuannya berikut ini.
Daftar Perizinan Ekspor
Dilansir dari djpen.kemendag.go.id, ada beberapa perizinan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi eksportir yaitu sebagai berikut:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)[a]
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identifikasi unik yang diberikan kepada pelaku usaha dengan tujuan untuk memperlancar proses perizinan dan administrasi usaha. Manfaat NIB bagi para pelaku usaha antara lain memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan berbagai kegiatan bisnis di Indonesia.
NIB juga membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan izin, membuka rekening bank, memperoleh izin impor dan ekspor, serta berpartisipasi dalam proses pengadaan pemerintah. Nah, Sahabat Wirausaha dapat memperoleh NIB dengan cara mendaftar di sistem OSS (Online Single Submission) melalui laman web www.oss.go.id. Secara lengkap, syarat dan cara membuat NIB dapat dibaca melalui link ini.[b]
Baca Juga: Prosedur Ekspor Produk Rempah, Ketahui Peraturan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
2. Izin Badan Usaha Perdagangan (IUP)[c][d]
Izin Badan Usaha Perdagangan (IUP) adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum dalam bentuk CV (Commanditaire Vennootschap), PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Firma, Perjan (Perusahaan Jawatan), dan Koperasi; yang melakukan usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengurus SIUP antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi KTP pemohon dan fotokopi KTP direktur (lampirkan KTP asli).
- Fotokopi NPWP (lampirkan NPWP asli).
- Surat Keterangan Domisili (Surat Izin Tempat Usaha/SITU) dari Desa/Kelurahan.
- Pas foto direktur/penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 cm (± 2 lembar).
- Jika ternyata pengurusan SIUP diwakili, maka wajib menyertakan surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani oleh pemilik perusahaan/penanggung jawab perusahaan. Selanjutnya, lampirkan juga fotokopi KTP penerima kuasa.
- Materai Rp10.000.
- Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan dari surat pengantar dari Desa/Kelurahan.
- Syarat izin lainnya (syarat tambahan yang diperlukan mungkin akan berbeda-beda sesuai dengan jenis/bentuk usaha).
Lantas, bagaimana prosedur mengurus SIUP? Sahabat Wirausaha dapat mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) setempat. Dilansir dari sippn.menpan.go.id, alur prosedur mengurus SIUP adalah sebagai berikut.
(Sumber: Sistem, Mekanisme, Prosedur SIUP/sippn.menpan.go.id)
- Pemohon menyerahkan berkas ke bagian front office PTSP;
- Selanjutnya, bagian front office akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke bagian teknis;
- Bagian teknis akan memverifikasi dan mengecek kembali kelengkapan berkas;
- Apabila ternyata berkas tidak lengkap dan tidak layak, maka dikembalikan ke PTSP;
- Bila berkas lengkap, maka layak dikeluarkan surat rekomendasi;
- Surat rekomendasi beserta berkas kemudian dikembalikan kepada petugas PTSP untuk dikeluarkan SIUP;
- SIUP yang telah dikeluarkan selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
Nah, SIUP sendiri terdiri dari 4 jenis, loh! Jadi, kenali perbedaannya berikut ini yah.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro yaitu surat izin yang dikeluarkan untuk Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan total modal dan kekayaan bersih ≤ 50 juta rupiah.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan total modal dan kekayaan bersih sebesar 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan total modal dan kekayaan bersih sebesar 500 juta rupiah hingga 10 miliar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan total modal dan kekayaan bersih ≥ 10 miliar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Pengurusan SIUP ini tidak dipungut biaya, loh. Waktu penyelesaiannya juga tidak begitu lama yaitu 5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari pejabat daerah yang berwenang.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
3. Izin Usaha Industri (IUI)
Izin Usaha Industri (IUI) yaitu perizinan yang wajib dimiliki oleh perorangan maupun perusahaan berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri yaitu mengolah bahan baku menjadi suatu produk dengan bantuan tenaga mesin. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian.
Lantas, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh SIUI tersebut?
- Surat permohonan bermaterai (materai Rp10.000).
- Lampirkan pas foto ukuran 4x6 cm (berwarna) sebanyak ±2 lembar.
- Fotokopi Akta Perusahaan dan legalisirnya (jika berbadan usaha dan/atau berbadan hukum). Sertakan juga dokumen asli.
- Fotokopi status tanah (sewa atau milik sendiri) atau surat izin lokasi.
- Lampiran gambar rencana bangunan dengan penjelasan situasi, visual, dan spesifikasi teknis bangunan.
- Dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) bagi perusahaan yang menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.
Nah, untuk mengurus SIUI tersebut, Sahabat Wirausaha tidak dipungut biaya apapun. Sahabat Wirausaha dapat mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di wilayah masing-masing dan/atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM–PTSP) setempat.
Dilansir dari sippn.menpan.go.id, prosedur untuk mengurus SIUI adalah sebagai berikut.
- Pemohon melakukan pendaftaran usaha melalui laman website http://oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha/NIB.
- Pastikan bahwa status NIB yang dimiliki tertera Hak Akses Kepabeanan untuk melakukan kegiatan ekspor.
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan Izin Usaha Industri (IUI) kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bagian front office DPMPTSP.
- Pemohon menunggu hasil pemeriksaan berkas.
- Apabila hasil pemeriksaan berkas telah lengkap, maka pemohon menunggu proses penerbitan izin sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu sekitar 7 hari kerja.
- Setelah itu, petugas menyerahkan Surat Izin Usaha Industri (SIUI) kepada pemohon.
Baca Juga: 5 Daftar Jaringan Komunitas Ekspor yang Bisa UMKM Ikuti
4. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (IU-PMDN)
Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (IU-PMDN) adalah perizinan yang diberikan kepada perseorangan khusus Warga Negara Indonesia (WNI), badan usaha dalam negeri, dan/atau pemerintah dalam negeri, yang melakukan kegiatan penanaman modal atau berinvestasi di wilayah negara Republik Indonesia. Selain itu, modal yang digunakan juga merupakan modal dalam negeri. Izin Usaha PMDN tersebut secara resmi dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sama halnya dengan IUP dan IUI, untuk mengurus perizinan PMDN, Sahabat Wirausaha dapat mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM–PTSP) di wilayah masing-masing atau kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setempat. Persyaratan dokumen yang harus diserahkan cukup banyak sehingga Sahabat Wirausaha perlu memperhatikan dengan seksama. Daftar persyaratan selengkapnya dapat dibaca melalui laman web sippn.menpan.go.id di link ini.
Selanjutnya, dilansir dari sippn.menpan.go.id, prosedur untuk mengurus perizinan PMDN antara lain sebagai berikut.
- Pemohon meminta Informasi Izin Usaha PMDN di bagian loket informasi. Petugas loket kemudian memberikan informasi tentang pengurusan Izin Usaha PMDN.
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang tersedia di loket dan melengkapi persyaratan yang diberikan. Petugas loket kemudian memeriksa kelengkapan berkas sebagai berikut:
- Jika berkas sudah lengkap, maka pemohon akan diberikan resi penerimaan berkas dan berkas permohonan pendaftaran PMDN. Selanjutnya, berkas tersebut akan dikirim ke tim bagian proses.
- Jika berkas tidak lengkap, maka berkas tersebut dikembalikan kepada pemohon.
- Tim bagian proses mempelajari berkas pemohon. Pada tahap ini, tim teknis akan melakukan diskusi/pembahasan (jika diperlukan). Namun jika tidak membutuhkan diskusi/pembahasan lebih lanjut, maka akan dilanjutkan ke tahap proses peninjauan lapangan (jika diperlukan).
- Tim Teknis menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan/BAP Lapangan:
-
- Jika hasil rekomendasi dari Tim Teknis adalah ‘diterima’, maka berkas akan dikirim ke tim bagian proses untuk diterbitkan Izin Usaha PMDN.
- Jika hasil rekomendasi dari Tim Teknis adalah ‘ditolak’, maka Tim Teknis akan mengeluarkan surat penolakan.
- Tim bagian proses membuat Izin Usaha PMDN. Selanjutnya, bagian pelayanan dan perizinan akan melakukan pemeriksaan dan paraf sedangkan penandatanganan izin dilakukan oleh kepala Perizinan.
- Tahap terakhir adalah registrasi atau penomoran Izin Usaha PMDN serta pengarsipan dokumen. Setelah selesai, petugas akan menyerahkan Izin Usaha PMDN kepada pemohon.
5. Izin Usaha Penanaman Modal Asing (IU-PMA)
Izin Usaha Penanaman Modal Asing (IU-PMA) adalah perizinan yang diberikan kepada penanam modal (investor) asing yang melakukan kegiatan penanaman modal (berinvestasi) untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia. Modal yang digunakan dapat berupa modal asing sepenuhnya atau modal patungan dengan penanam modal dalam negeri.
Sama halnya dengan PMDN, perizinan PMA secara resmi dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk mengurus Izin Usaha PMA, pemohon dapat mengunjungi kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setempat. Dilansir dari laman web jasalegalitas.co.id, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus Izin Usaha PMA antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi paspor dan alamat negara asal bagi investor asing.
- Fotokopi Article Of Association/AOA.
- Fotokopi paspor Direktur bagi investor Badan Usaha Asing.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP bagi investor Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Akta Pendirian dan seluruh perubahannya (lampirkan asli).
- Fotokopi kartu identitas Direktur, surat pengesahan kehakiman, surat keterangan domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Izin Usaha Tetap (IUT), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi investor Badan Usaha Indonesia.
- Dokumen rencana kegiatan usaha dengan jumlah investasi minimum sebesar 10 miliar rupiah. Dokumen tersebut perlu menjelaskan tentang kedudukan perusahaan, alamat lengkap kantor dan lokasi proyek, serta nomor telepon kantor.
- Lampiran dokumen yang menjelaskan tentang susunan dan komposisi Pemegang Saham.
- Lamanya waktu penyelesaian Izin Usaha PMA berkisar antara 4 hingga 7 hari kerja.
Nah, demikian 4 daftar perizinan yang dibutuhkan untuk kegiatan ekspor. Kira-kira, Sahabat Wirausaha sudah punya perizinannya atau belum nih? Yuk, buruan daftar sekarang!
Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Referensi : djpen.kemendag.go.id, jasalegalitas.co.id, sippn.menpan.go.id