Mengenal ASEAN Trade in Goods Agreement – Sahabat Wirausaha, dalam kegiatan perdagangan internasional, terdapat beberapa perjanjian multilateral yang dilakukan oleh negara-negara anggota ASEAN termasuk Indonesia. Perjanjian multilateral tersebut dilakukan untuk memperkuat hubungan sesama negara anggota dan mendorong kerja sama regional yang erat di sejumlah bidang penting seperti bidang perdagangan, integrasi ekonomi regional, serta pertahanan dan keamanan.

Nah, sebagai pelaku usaha khususnya eksportir dan importir, Sahabat Wirausaha wajib tahu nih tentang perjanjian kerja sama Indonesia dengan negara ASEAN lainnya dalam bidang perdagangan. Perjanjian kerja sama tersebut dikenal dengan nama ASEAN Trade in Goods Agreement. Lantas, seperti apa sih perjanjian ASEAN Trade in Goods Agreement tersebut? Apa saja manfaatnya bagi para pelaku UMKM di Indonesia? Yuk, simak ulasannya berikut ini. 


ASEAN Trade in Goods Agreement

Sahabat Wirausaha, ASEAN Trade in Goods Agreement (selanjutnya akan disebut ATIGA) merupakan sebuah perjanjian kerja sama tentang pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk aktivitas perdagangan barang antara negara-negara anggota ASEAN. Adapun isi dari dokumen perjanjian perdagangan barang (ATIGA) tertuang dalam 11 Bab, 98 Pasal, dan 10 Halaman Lampiran yang dapat diunduh melalui link ini.

Terdapat materi-materi penting di dalam dokumen perjanjian ATIGA tersebut yaitu liberalisasi tarif (pengurangan dan/atau penghapusan bea masuk), kebijakan tarif, prosedur perizinan impor, serta program kerja fasilitasi perdagangan. Tujuan utama dari perjanjian perdagangan barang (ATIGA) yaitu mencapai arus barang bebas sebagai salah satu sarana utama untuk membentuk pasar tunggal dan basis produksi, sehingga terwujud integrasi ekonomi yang lebih mendalam di kawasan ASEAN. 

Sesuai namanya, perjanjian perdagangan barang (ATIGA) melibatkan negara-negara anggota ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Dilansir dari FTA Center Kemendag, perjanjian perdagangan barang ATIGA tersebut telah ditandatangani pada tanggal 26 Februari 2009 dan telah diimplementasikan secara efektif di 10 negara anggota ASEAN terhitung sejak tanggal 17 Mei 2010.

Baca Juga: Penting Bagi UMKM! Ketahui Hak dan Kewajiban Pekerja dalam UU Ketenagakerjaan 


Manfaat ASEAN Trade in Goods Agreement

Perjanjian perdagangan barang (ATIGA) memberikan sejumlah manfaat bagi para pelaku usaha (eksportir dan importir) dari negara-negara anggota ASEAN yaitu antara lain sebagai berikut:

1. Pengurangan atau Penghapusan Bea Masuk

Materi ini diatur dalam Pasal 19 yaitu bahwa setiap negara anggota wajib mengurangi dan/atau menghapuskan bea masuk atas barang asal negara anggota lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Misalnya, jika Sahabat Wirausaha melakukan ekspor ke negara Laos, Myanmar, dan Vietnam maka semua produk Sahabat Wirausaha akan dikenakan tarif bea masuk sama dengan atau kurang dari (=/<) 5%. Penentuan tarif ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

Khusus untuk negara Kamboja, produk ekspor Sahabat Wirausaha akan dikenakan tarif bea masuk minimal 80%, tarif pos sama dengan atau kurang dari (=/<) 5%. Pemberlakuan tarif tersebut juga dimulai per tanggal 1 Januari 2009.

Hal ini tentu memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha di Indonesia yang ingin melakukan ekspor ke negara-negara anggota ASEAN lainnya. Dengan adanya pengurangan tarif bea masuk, maka dapat meningkatkan dan melancarkan kegiatan perdagangan.

2. Penghapusan Tariff Quota (TRQ)

Tariff Quota (TRQ) atau kuota tarif-tarif memungkinkan suatu negara untuk mengimpor barang tertentu dalam jumlah tertentu dengan tarif bea yang lebih rendah. Setelah kuota tarif terpenuhi, semua barang yang diimpor selanjutnya akan dikenakan tarif yang lebih tinggi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tariff quota dapat mempengaruhi insentif untuk mengimpor produk dari suatu negara.

Nah, dalam perjanjian perdagangan barang (ATIGA), tariff quota tersebut dihapus baik untuk kegiatan ekspor maupun impor. Materi ini diatur dalam Pasal 20 yaitu bahwa setiap negara anggota berjanji dan sepakat untuk tidak memberlakukan tariff quota pada impor barang apapun yang berasal dari negara anggota lainnya. Begitu pun pada ekspor barang apapun yang ditujukan ke wilayah negara anggota lainnya.

Kebijakan ini bermanfaat untuk melancarkan arus keluar masuk barang perdagangan di negara-negara anggota ASEAN, meningkatkan efisiensi perdagangan dan serta membuka akses pasar lebih luas untuk para eksportir dan importir.

Baca Juga: Cara Mendirikan Koperasi, Ketahui Syarat, Ketentuan, Biaya, dan Proses Mendaftarnya

3. Transparansi Informasi Perdagangan

Manfaat lainnya yaitu kemudahan mengakses informasi perdagangan. Semua informasi mengenai kebijakan-kebijakan perdagangan di negara-negara anggota termasuk prosedur perizinan impor dipublikasikan secara transparan melalui internet dan media lainnya sehingga dapat diakses dengan mudah. Nah, informasi lebih lengkap mengenai prosedur impor di ASEAN, dapat dibaca melalui link ini.

Sesuai Pasal 44, setiap negara anggota wajib memastikan bahwa semua prosedur perizinan impor (baik otomatis maupun non-otomatis) dilaksanakan secara transparan dan dapat diprediksi, serta diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan jika nantinya terdapat perubahan mengenai prosedur perizinan impor, maka negara bersangkutan wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada sesama negara anggota.


Rekomendasi Bagi Pelaku Usaha Indonesia

Sahabat Wirausaha, jangan sia-siakan kesempatan dan peluang untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan barang (ATIGA) tersebut. Mengapa? Berikut penjelasannya.

  1. Melalui kesepakatan ATIGA, pihak eksportir dan importir dari negara-negara anggota dapat menghemat biaya karena biaya bisnis menjadi lebih rendah. Selain itu, pihak eksportir dan importir pun dapat meningkatkan volume perdagangannya karena adanya penghapusan dan/atau pengurangan tarif bea masuk. Hal ini pun memberikan peluang akses pasar yang lebih besar kepada para pelaku usaha di negara-negara anggota, khususnya Indonesia.
  2. Dengan adanya kebijakan-kebijakan mengenai bea masuk, tarif, prosedur perizinan, maka arus keluar masuk barang perdagangan menjadi lancar. Sahabat Wirausaha pun dapat melakukan pengiriman barang dengan lebih mudah.
  3. Sama halnya dengan prosedur perizinan impor, informasi mengenai rincian jumlah biaya dan ongkos yang harus dikeluarkan untuk kegiatan ekspor maupun impor juga dipublikasikan secara transparan. Sesuai Pasal 7 Ayat 2, setiap negara anggota wajib mempublikasikan informasi tersebut di internet sehingga Sahabat Wirausaha dapat mengaksesnya dengan lebih mudah.
  4. Terkait fasilitasi perdagangan, perjanjian perdagangan barang (ATIGA) menganut prinsip-prinsip transparansi, sederhana, praktis, efisien, non diskriminasi, dan konsisten sehingga kegiatan perdagangan antar sesama negara anggota pun menjadi lebih terjamin.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Hak Paten: Pengertian, Syarat, Manfaat, Alur, Biaya, dan Cara Mendaftar

Inilah alasan-alasan mengapa Sahabat Wirausaha perlu memanfaatkan perjanjian perdagangan barang (ATIGA) dengan sebaik mungkin. Jadi, tunggu apa lagi? Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sahabat Wirausaha.

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi : asean.org, aseanbriefing.com, ftacenter.kemendag.go.id, meaindonesia.ekon.go.id