Hak dan Kewajiban Pekerja, UU Ketenagakerjaan –  Tentu Sahabat Wirausaha memahami bahwa di dunia kerja, setiap individu memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Maka penting bagi setiap pemilik bisnis dan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam konteks Indonesia, UU Ketenagakerjaan menjadi landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban karyawan.

Dengan memahami ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, karyawan dapat menjalankan perannya dengan lebih efektif, sementara pengusaha dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan. Penasaran apa saja hak dan kewajiban karyawan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan? Mari simak artikel ini sampai tuntas! 


Hak Pekerja Menurut UU Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan, yang secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, membentuk landasan hukum yang memberikan perlindungan dan menetapkan hak-hak yang harus dijamin untuk para pekerja di Indonesia. Menurut UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2003), sejumlah hak karyawan yang dijamin meliputi:

1. Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

Karyawan memiliki hak untuk menjadi anggota atau membentuk serikat tenaga kerja. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai wujud pengakuan terhadap hak asasi pekerja untuk bersatu dan mengorganisir diri guna melindungi kepentingan bersama serta meningkatkan kondisi kerja. 

Karyawan yang tergabung dalam serikat kerja dapat berpartisipasi dalam proses perundingan untuk meningkatkan kondisi kerja dan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dipertahankan. Keanggotaan dalam serikat tenaga kerja memberikan wadah bagi karyawan untuk bersuara dan bersatu dalam menjalani perjuangan demi keadilan di lingkungan kerja.

Beberapa serikat buruh yang ada di Indonesia antara lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan masih banyak serikat buruh lainnya yang berperan dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga: Cara Mendirikan Koperasi, Ketahui Syarat, Ketentuan, Biaya, dan Proses Mendaftarnya

2. Jaminan Sosial dan Keselamatan Kerja (K3)

Karyawan berhak mendapatkan jaminan sosial yang mencakup kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pemeliharaan kesehatan. Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya melindungi kesejahteraan karyawan melalui jaminan sosial dan keselamatan kerja. Hak ini memberikan perlindungan finansial dan dukungan bagi karyawan serta keluarganya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, dan masa pensiun. 

Melalui ketentuan ini, UU Ketenagakerjaan bertujuan memastikan bahwa karyawan dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat, sambil tetap memiliki perlindungan terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja.

Jaminan sosial yang dimaksud melibatkan beberapa aspek, dan untuk pegawai UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), ada kemungkinan mereka dapat menggunakan BPJS sebagai jaminan. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan sosial, termasuk jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan jaminan hari tua. 

Namun, detailnya dapat berbeda tergantung pada ketentuan dan program yang berlaku, sehingga disarankan untuk memeriksa peraturan BPJS Ketenagakerjaan terbaru untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

3. Hak Atas Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil

Hak atas perlindungan dari keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil adalah hak yang dimiliki oleh setiap karyawan untuk dilindungi dari tindakan PHK yang tidak berdasarkan alasan yang adil atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hal ini mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa alasan yang jelas, tanpa prosedur yang benar, atau melibatkan diskriminasi yang tidak sah. Misalnya karyawan yang di-PHK berhak menerima pesangon, yang besarnya ditentukan berdasarkan masa kerja dan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya hak komunikasi dan konsultasi dimana karyawan berhak untuk mendapatkan informasi dan konsultasi terkait alasan PHK serta hak-hak yang dimilikinya.

Dengan menegaskan hak-hak ini, diharapkan perlindungan terhadap karyawan yang mengalami PHK dapat lebih efektif dan adil. Perlindungan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang dan melindungi hak-hak karyawan dalam situasi PHK.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Hak Paten: Pengertian, Syarat, Manfaat, Alur, Biaya, dan Cara Mendaftar

4. Hak Atas Gaji

Setiap karyawan memiliki hak untuk menerima gaji dari perusahaan sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan. Gaji ini dapat diberikan dalam bentuk yang wajar, seperti uang tunai atau transfer ke rekening bank, serta dapat mencakup bentuk bantuan atau tunjangan tertentu. Hak atas gaji ini adalah hak yang mendasar dan dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Melalui pemberian gaji, perusahaan memberikan pengakuan terhadap kontribusi karyawan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Gaji tidak hanya mencakup kompensasi untuk waktu kerja, tetapi juga dapat mencakup insentif, bonus, atau tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

5. Mendapatkan Pelatihan Kerja

Karyawan memiliki hak untuk memperoleh pelatihan kerja yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Hak ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam pengembangan dan peningkatan keterampilan karyawan, sehingga mereka dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas mereka. Dengan memberikan pelatihan yang relevan, perusahaan tidak hanya memberikan manfaat kepada karyawan tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kompetensi keseluruhan tim kerja.

6. Penempatan Tenaga Kerja

Karyawan memiliki hak untuk ditempatkan pada posisi pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan pengalaman mereka. Hak ini mencerminkan prinsip keadilan dan memberikan peluang bagi karyawan untuk memberikan kontribusi maksimal sesuai dengan keahlian dan pengetahuan yang dimiliki. 

Sebagai contoh, ketika sebuah perusahaan menempatkan seorang karyawan dengan keahlian teknis yang tinggi di departemen yang membutuhkan keahlian tersebut, hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional tetapi juga memberikan kesempatan bagi karyawan untuk berkembang dan memberikan dampak positif bagi perusahaan secara keseluruhan.

7. Memperoleh Kesempatan dan Perlakuan Sama

Karyawan memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dengan rekan kerja lainnya. Hak ini menegaskan prinsip kesetaraan dalam lingkungan kerja, di mana semua karyawan memiliki hak yang setara tanpa adanya diskriminasi. 

Sebagai contoh, bayangkan sebuah perusahaan yang memberikan peluang promosi berdasarkan kinerja dan potensi tanpa memandang faktor-faktor diskriminatif seperti jenis kelamin, ras, atau latar belakang etnis. 

Dalam konteks ini, seorang karyawan perempuan dan seorang karyawan laki-laki memiliki peluang yang sama untuk naik jabatan jika keduanya memiliki kualifikasi dan kinerja yang setara. Pendekatan ini tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang adil tetapi juga mendorong semua karyawan untuk memberikan kontribusi maksimal tanpa hambatan diskriminatif.

Baca Juga: Lindungi Inovasi dan Kreasi Bisnismu, Kenali Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual dan Jenisnya

8. Waktu Kerja yang Sesuai

Karyawan memiliki hak untuk mendapatkan waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan dan hukum yang berlaku. Hak ini mencakup jam kerja yang adil, ketentuan jam lembur, dan jadwal kerja yang dapat disesuaikan dengan keseimbangan kehidupan kerja pribadi. Dengan menjamin hak ini, perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan karyawan dan mematuhi standar regulasi terkait.

9. Cuti dan Jaminan Sosial

Karyawan memiliki hak untuk mendapatkan cuti dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak ini mencakup hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan manfaat sosial lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan. Dengan menjamin hak ini, perusahaan memberikan perlindungan terhadap kebutuhan karyawan terkait waktu istirahat, pemulihan kesehatan, dan dukungan finansial. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan dalam dunia kerja.


Kewajiban Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Di sisi lain, karyawan juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. Berikut adalah kewajiban karyawan menurut UU Ketenagakerjaan.

1. Kewajiban Loyalitas

Karyawan atau anggota serikat pekerja diwajibkan untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi perusahaan. Mereka harus setia dan mendukung visi serta misi perusahaan. Tanggung jawab juga mencakup pengembangan keterampilan dan keahlian, serta ikut memajukan perusahaan.

Misalnya Sahabat Wirausha adalah seorang karyawan yang proaktif mengikuti pelatihan untuk meningkatkan keterampilan teknisnya sesuai perkembangan industri. Langkah ini tidak hanya memperkuat kontribusinya di tim kerja, tetapi juga mendukung perusahaan menghadapi perubahan teknologi dan tuntutan pasar. 

2. Penyelesaian Perselisihan

Perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Prinsip musyawarah menjadi kunci penyelesaian konflik di ranah hubungan industrial.

Contohnya, dalam perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja untuk menetapkan syarat-syarat kontrak kerja baru, musyawarah menjadi wadah utama. Dalam proses ini, mereka membahas kenaikan gaji, tunjangan kesejahteraan, dan kondisi kerja.

Baca Juga: Cara Mendirikan PT Perorangan Online, Ketahui Syarat, Ketentuan, Biaya, dan Proses Mendaftarnya

3. Pemberitahuan Sebelum Mogok Kerja

Pekerja dan serikat pekerja harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pemberitahuan ini wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan mogok kerja. Langkah ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif dan transparan dalam menghadapi aksi mogok kerja.

Dengan memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban karyawan secara seimbang, akan tercipta ekosistem kerja yang nyaman dan berkelanjutan. Keseimbangan ini memberikan kontribusi positif terhadap produktivitas, kepuasan karyawan, dan kesuksesan jangka panjang perusahaan. Mari menaati hak dan kewajiban karyawan dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku!

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi

  1. RI, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  3. https://midtrans.com/id/blog/hak-dan-kewajiban-karyawan
  4. https://disnakerpmptsp.banjarnegarakab.go.id/2022/09/hak-dan-kewajiban-tenaga-kerja/