Sumber Foto: setneg.go.id

Halo Sahabat Wirausaha,

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pada Februari 2026 menjadi salah satu peristiwa ekonomi internasional yang cukup signifikan. Pemerintah Indonesia dan AS tidak hanya menyepakati skema tarif dagang resiprokal, tetapi juga menandatangani 11 MoU kerja sama ekonomi dan investasi dengan nilai yang diberitakan mencapai sekitar US$38,4 miliar.

Di permukaan, ini terlihat seperti berita diplomatik tingkat tinggi. Namun di level usaha, terutama bagi UMKM, kesepakatan dagang ini bisa berdampak langsung pada harga bahan baku, daya saing ekspor, hingga intensitas persaingan di pasar domestik.

Pertanyaannya bukan lagi “apa yang terjadi?”, melainkan:
bagaimana membaca perubahan tarif dagang ini dan apa implikasinya untuk bisnismu?


Lanskap Baru Kesepakatan Dagang RI–AS

Sahabat Wirausaha, ketika mendengar angka “19%”, banyak yang langsung menyimpulkan bahwa produk Indonesia menjadi mahal di pasar AS. Padahal, realitasnya lebih kompleks. Berdasarkan pemberitaan BBC Indonesia, Reuters, dan rilis pemerintah, terdapat beberapa poin utama dalam kesepakatan dagang ini:

  1. Tarif impor AS terhadap sebagian besar produk Indonesia ditetapkan 19%, setelah sebelumnya pada Juli 2025 pemerintah AS sempat mengumumkan rencana tarif sekitar 32% sebelum akhirnya dinegosiasikan dalam kesepakatan Februari 2026.
  2. Sebanyak 1.819 pos tarif HS Code (Harmonized System Code) — yaitu kode klasifikasi internasional untuk setiap jenis barang untuk produk asal Indonesia mendapatkan fasilitas tarif 0% atau bebas bea masuk ke pasar AS.
  3. Produk tekstil dan apparel memperoleh fasilitas tarif 0% melalui skema TRQ (tariff rate quota), artinya bebas tarif hingga batas kuota tertentu.
  4. Indonesia memberikan akses pasar lebih luas untuk sebagian besar produk AS, termasuk sektor pertanian, kesehatan, teknologi informasi, dan otomotif.
  5. Disepakati pula penguatan kerja sama rantai pasok, mineral kritis, serta komitmen perdagangan digital dan pengelolaan data lintas batas.

Di sinilah pentingnya memahami bahwa kesepakatan dagang bukan hanya soal ekspor, tetapi juga soal struktur kompetisi di dalam negeri.


Tarif Berubah di Tengah Kesepakatan Dagang: Putusan MA dan Implikasinya

Di hari yang sama ketika kesepakatan tersebut diumumkan, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan dasar hukum kebijakan tarif global yang sebelumnya digunakan pemerintah AS.

Putusan itu menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar penerapan tarif besar-besaran dinilai melampaui kewenangan yang diberikan Kongres.

Namun dinamika tidak berhenti di sana. Pemerintah AS kemudian menetapkan tarif global sementara sebesar 10% menggunakan Section 122, sebuah ketentuan yang memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 150 hari tanpa persetujuan awal Kongres.

Dalam konteks ini, tarif 19% tetap menjadi hasil negosiasi bilateral antara Indonesia dan AS. Namun secara operasional jangka pendek, kebijakan tarif global 10% menjadi rujukan sementara, sambil menunggu perkembangan regulasi dan proses hukum lanjutan di Amerika Serikat.

Bagi pelaku usaha, situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif internasional tidak hanya ditentukan oleh negosiasi dagang, tetapi juga oleh stabilitas hukum domestik negara mitra.

Terlepas dari dinamika hukum tersebut, struktur kesepakatan yang mencantumkan fasilitas tarif 0% untuk 1.819 pos tarif tetap menjadi bagian penting dari kerangka negosiasi. Di sisi lain, Indonesia juga membuka akses tarif lebih luas bagi produk tertentu dari AS. Perubahan pada tarif impor 0% inilah yang berpotensi memicu efek domino di dalam negeri.

Baca Juga: Udang Indonesia Laris di AS, Peluang Ekspor dan Ujian Standar Mutu Produk


Efek Domino Tarif 0%, Beberapa Skenario yang Mungkin Terjadi

Ketika tarif impor atas barang tertentu dari AS turun atau menjadi 0%, dampaknya tidak tunggal. Ia bisa menghasilkan beberapa skenario berbeda, tergantung sektor dan posisi bisnis kamu.

Skenario 1: Biaya Turun, Margin Membaik

Jika kamu menggunakan bahan baku impor dari AS dan tarifnya turun, biaya produksi bisa lebih efisien. Dalam kondisi ini, UMKM punya dua pilihan:

  • Menjaga harga dan menikmati margin lebih baik, atau
  • Menurunkan harga untuk meningkatkan volume penjualan.

Ini skenario paling positif, tetapi hanya berlaku jika struktur distribusi dan kurs mendukung.

Skenario 2: Harga Turun, Kompetisi Menguat

Jika bahan baku lebih murah dan banyak pelaku usaha mengaksesnya, kapasitas produksi bisa meningkat. Pasar menjadi lebih padat, terutama jika hambatan masuk rendah. Akibatnya, persaingan harga makin ketat dan margin bisa menipis.

Di sini, keunggulan tidak lagi di bahan baku, tetapi di efisiensi dan diferensiasi.

Skenario 3: Produk Impor Jadi Lebih Kompetitif

Jika barang jadi dari AS juga lebih mudah masuk, konsumen memiliki lebih banyak pilihan. UMKM yang produknya sejenis bisa menghadapi tekanan, terutama jika selama ini hanya bersaing di harga.

Dalam situasi ini, nilai tambah—seperti kualitas, layanan, lokalitas, atau cerita merek—menjadi faktor pembeda.

Skenario 4: Rantai Pasok Terkoneksi

Dalam sektor tertentu, MoU dan kerja sama besar bisa mendorong kebutuhan komponen atau jasa pendukung di dalam negeri. UMKM yang mampu masuk ke rantai pasok ini justru mendapatkan peluang baru.

Namun standar dan konsistensi menjadi syarat utama.

Intinya, tarif 0% bukan otomatis pasar membanjir atau semua orang untung. Yang berubah adalah struktur biaya dan struktur kompetisi. UMKM yang cepat membaca posisi bisnisnya dalam struktur tersebut akan lebih siap menghadapi fase persaingan yang lebih terbuka.


Sektor yang Berpotensi Terdampak bagi UMKM

Beberapa sektor disebut secara eksplisit dalam kesepakatan dan MoU kerja sama:

1. Agrikultur dan Komoditas Bernilai Tambah

Produk seperti kopi, kakao, sawit, dan rempah mendapat akses tarif 0% di sejumlah kategori. Ini membuka peluang besar bagi UMKM agro yang sudah memiliki standar kualitas dan konsistensi pasokan.

Namun peluang ini hanya relevan jika:

  • Produk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan AS.
  • Dokumentasi asal barang dan traceability jelas.
  • Kapasitas produksi stabil.

Tanpa itu, tarif nol persen tidak otomatis berarti ekspor meningkat.

2. Tekstil dan Apparel

Skema TRQ (tariff rate quota) memberi kesempatan tekstil Indonesia masuk dengan tarif 0% hingga batas kuota tertentu. Bagi UMKM fashion, ini peluang besar — tetapi juga kompetitif.

UMKM yang bisa memanfaatkan peluang ini biasanya:

  • Sudah terhubung dalam rantai pasok eksportir besar.
  • Memiliki standar kualitas konsisten.
  • Memahami jadwal kuota dan kontrak ekspor.

3. Furnitur dan Produk Kayu

Penandatanganan MoU yang melibatkan asosiasi furnitur dan produk kayu menunjukkan potensi ekspansi sektor ini. UMKM furnitur bisa terdorong melalui skema klaster atau agregator ekspor.

Namun peluang ini sangat bergantung pada aspek legalitas dan kepatuhan. Untuk produk kayu, misalnya, pelaku usaha perlu memastikan bahan baku berasal dari sumber yang sah dan dapat ditelusuri. Di Indonesia, hal ini berkaitan dengan kepemilikan dokumen legalitas kayu seperti SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) atau sertifikat legalitas yang diakui pemerintah.

Selain itu, pasar AS juga mensyaratkan kepatuhan terhadap regulasi seperti Lacey Act, yang melarang impor produk kayu ilegal. Jika dokumentasi asal-usul kayu tidak lengkap atau tidak valid, produk bisa ditahan di pelabuhan, bahkan ditolak masuk.

4. Mineral dan Industri Manufaktur

MoU terkait mineral kritis dan manufaktur berdampak tidak langsung bagi UMKM. Dampaknya lebih ke rantai pasok: peluang subkontrak, jasa pendukung, atau peningkatan permintaan komponen.

Namun sektor ini menuntut standar industri yang lebih ketat, misalnya: 

  • Standar mutu dan spesifikasi teknis yang presisi, karena komponen manufaktur harus sesuai toleransi ukuran dan kualitas material tertentu.
  • Sertifikasi manajemen mutu, seperti ISO 9001, yang sering menjadi prasyarat dalam rantai pasok industri besar.
  • Kepatuhan keselamatan kerja dan lingkungan, termasuk standar K3 serta pengelolaan limbah.
  • Konsistensi pasokan dan ketepatan waktu, karena industri manufaktur bekerja dengan sistem produksi terjadwal (just-in-time).
  • Transparansi asal bahan baku (traceability), terutama untuk mineral kritis yang sensitif terhadap isu keberlanjutan dan regulasi internasional.

Baca Juga: Manggis Jadi Primadona Superfood Global, Ekspor Manggis Indonesia Kian Bernilai Tinggi


Risiko dan Tantangan yang Perlu Diantisipasi

Setiap kesepakatan dagang membawa dua sisi. Beberapa risiko yang perlu diperhatikan:

  • Kompetisi impor meningkat. Produk AS tertentu bisa lebih mudah masuk pasar Indonesia.
  • Standar non-tarif semakin ketat. Sertifikasi, keamanan produk, dan kepatuhan dokumen bisa menjadi hambatan utama.
  • Ketergantungan pasar tunggal. Jika UMKM terlalu fokus ke satu negara tujuan, risiko geopolitik dan perubahan kebijakan menjadi signifikan.
  • Fluktuasi nilai tukar. Ekspor sensitif terhadap kurs.

Kesepakatan dagang menciptakan peluang, tetapi juga memaksa UMKM menjadi lebih profesional.


Bagaimana UMKM Harus Bersiap?

Alih-alih melihat ini sebagai isu makro yang jauh dari keseharian, ada beberapa langkah strategis yang bisa kamu lakukan:

  • Petakan Produk dan HS Code. Pastikan kamu mengetahui klasifikasi produkmu. Ini menentukan tarif dan akses pasar.
  • Audit Struktur Biaya. Jika tarif 19% berlaku pada produkmu, apakah margin masih aman? Jika nol persen, apakah kapasitasmu siap meningkat?
  • Perkuat Standar dan Sertifikasi. Tarif rendah tanpa kepatuhan standar tetap tidak akan menembus pasar.
  • Diversifikasi Pasar. Jangan hanya mengandalkan AS. Kesepakatan dagang harus menjadi salah satu pilar, bukan satu-satunya.
  • Bangun Kolaborasi. UMKM jarang berhasil ekspor sendirian. Bergabung dalam klaster, koperasi, atau agregator ekspor bisa lebih realistis.

Baca Juga: Indonesia Raja Stok Tuna, Tapi UMKM Masih Tertinggal dalam Rantai Nilai


Membaca Kesepakatan Dagang Secara Strategis

Sahabat Wirausaha, kesepakatan dagang RI–AS ini sering disebut sebagai langkah menuju “new golden age” kerja sama ekonomi. Namun bagi pelaku usaha kecil, golden age bukan soal headline besar.

Golden age adalah ketika:

  • Struktur biaya kamu lebih efisien.
  • Produkmu punya positioning jelas.
  • Standar mutu terjaga.
  • Risiko terukur.

Tarif dagang hanyalah satu variabel dalam sistem perdagangan global. Yang lebih menentukan adalah kesiapan internal bisnis. 

Kesepakatan dagang bisa menjadi peluang besar — tetapi hanya untuk mereka yang memahami detailnya dan mampu membaca implikasinya secara strategis. Di tengah dinamika global yang cepat berubah, UMKM tidak cukup hanya adaptif.
UMKM perlu menjadi analitis dan mungkin, disitulah perbedaan antara sekadar bertahan dan benar-benar naik kelas.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif UKMIndonesia.id melalui fitur dukungan di website kami.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Daftar Referensi:

  1. BBC Indonesia, 2026. Prabowo–Trump Sepakati Tarif Dagang 19%, Apa Isi Perjanjian?
    https://www.bbc.com/indonesia/articles/cjrqndr214yo
  2. BBC Indonesia, 2026. Mahkamah Agung AS batalkan kebijakan tarif resiprokal saat Trump dan Prabowo sepakati tarif dagang 19% – Apa artinya bagi Indonesia? https://www.bbc.com/indonesia/articles/cjrqndr214yo
  3. IDN Financials, 2026. Indonesia dan AS Teken 11 MoU Kerja Sama Senilai US$38,4 Miliar. https://www.idnfinancials.com/id/news/61484/indonesia-dan-as-teken-11-mou-kerja-sama-senilai-us38-4-miliar
  4. Bisnis.com, 2026. Teken 11 MoU dengan AS, Indonesia Sepakati Reciprocal Trade Menuju New Golden Age
    https://ekonomi.bisnis.com/read/20260220/9/1954284/teken-11-mou-dengan-as-indonesia-sepakati-reciprocal-trade-menuju-new-golden-age
Dukung UKM Indonesia

Terima kasih telah membaca. Jika konten ini bermanfaat, dukung kami untuk terus menyajikan informasi berkualitas bagi UMKM Indonesia.