AKFTA - Sahabat Wirausaha, pastinya memiliki kesempatan bekerja sama dan berbisnis di kancah Internasional merupakan impian semua orang. Terlebih lagi jika kita bisa bekerja sama dengan negara-negara maju seperti Korea Selatan. Siapa sangka, berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan, nilai total perdagangan antara Korea dan Indonesia sudah menyentuh angka USD 13 Miliar, lho!
Nah, sebenarnya kita bisa melakukan ekspor ke Korea Selatan dengan mengikuti rambu-rambu dari kerja sama perdagangan Internasional yang disebut dengan Korea Free Trade Area (AKFTA). Siapa saja sih negara-negara yang terlibat? Apa saja manfaat yang bisa didapat dari AKFTA ini untuk kita sebagai pemilik usaha? Lalu bagaimana persyaratannya? Yuk, coba kita pelajari lebih lanjut!
AKFTA, Perjanjian Kerjasama Dagang Antara ASEAN dan Korea Selatan
Pada awalnya, Pemerintah Korea Selatan menginisiasi sebuah forum perjanjian perdagangan bersama negara-negara partner dialog di tahun 1989 yang akhirnya diresmikan di Laos pada tahun 2004. Perjanjian AKFTA ini melibatkan negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam organisasi ASEAN seperti: Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, Myanmar, Kamboja, Laos, dan Brunei Darussalam.
Korea Selatan mengakui bahwa ASEAN merupakan negara partner dagang yang sangat penting dan bahkan menjadi tujuan investasi terbesar kedua di Korea Selatan. Dengan begitu, AKFTA ini saling menguntungkan bagi negara-negara anggotanya.
Manfaat AKFTA
Perjanjian AKFTA ini memiliki beberapa manfaat signifikan yang bisa menjadi privilege kita agar lebih lancar dalam melakukan proses scale up di kancah global. Berikut ini daftarnya :
- Mendapatkan potongan tarif sekitar 80% khusus untuk produk yang dijual di negara Korea Selatan dan negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Untuk mendapatkan fasilitas ini, kita diharuskan untuk mengajukan form ASEAN-Korea yang membuktikan bahwa produk kita sudah memenuhi Rules of Origin (Ketentuan Asal Barang).
- Akses pasar bisa lebih aman, transparan, dan lebih dapat diprediksi kondisinya sehingga investor bisa lebih tertarik dengan produk kita
- Produk diizinkan untuk melakukan pengiriman bolak-balik, asalkan selama masih di area negara-negara Asia Tenggara dan Korea, serta mendapatkan konsesi tarif. Konsesi Tarif ini adalah sebuah jaminan bahwa negara anggota ASEAN tidak boleh merubah tarif bea masuk secara sewenang-wenang
AKFTA, Apa Keuntungannya Bagi UMKM?
Seperti yang semua orang tahu bahwa Korea Selatan sangat cepat pertumbuhan ekonominya, apalagi masyarakat Korea juga terkenal konsumtif. Kita bisa menyesuaikan produk apa yang kira-kira akan diminati masyarakat Korea. Perjanjian AKFTA ini meliputi perdagangan barang, jasa, dan investasi.
Tahukah Sahabat Wirausaha, bahwa masyarakat Korea sudah mulai familiar dengan budaya negara-negara ASEAN dan mulai berminat dengan segala hal yang berkaitan dengan budaya ASEAN? Hal ini cukup wajar, karena berdasarkan situs asean.org, wisatawan Korea yang mengunjungi negara-negara ASEAN meningkat hingga 3 miliar orang dalam 10 tahun terakhir.
Selain itu, dengan adanya perjanjian ini, pelaku UMKM bisa memperluas dan memperkuat kemitraan di kancah internasional. Berdasarkan situs asean.org, kerjasama bilateral antara Korea dan negara-negara di ASEAN meningkat hingga tiga kali lipat hingga 125 Miliar Dolar Amerika. Fakta ini tentunya menjadi sebuah pertimbangan baru untuk pemilik UMKM agar bisa lebih yakin dalam melakukan kegiatan ekspor ke Korea.
Kriteria Produk Lolos AKFTA
Agar produk kita bisa lolos seleksi dalam perjanjian AKFTA, kita harus mengikuti Product Specific Rules (Aturan spesifik produk) yang telah ditetapkan, yang daftar lampirannya bisa dibaca disini. Produk kita juga akan dinilai lebih berpotensi jika mengusung konsep ECOTECH karena sesuai dengan nilai-nilai yang diusung oleh AKFTA ini.
Hingga saat ini, AKFTA berjalan di hingga lebih dari 112 sektor, yang meliputi :
- Bisnis (pelayanan profesional, komputer, riset dan pengembangan, real estate)
- Komunikasi (kurir, telekomunikasi, audio-visual)
- Konstruksi (agen komisi, retail, franchise)
- Pendidikan (formal dan non formal)
- Lingkungan
- Keuangan (Asuransi, bank, pelayanan keuangan)
- Pariwisata (Hotel, restoran)
- Rekreasi, budaya, olahraga
- Transportasi (udara, darat, dan laut)
- Bidang lainnya
Berikut ini adalah alur seleksinya.
Sumber: FTA Center
Sebagai catatan penting, barang yang diekspor haruslah dalam kategori Wholly Obtained (WO) yang artinya adalah barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di negara Indonesia, misalnya :
- Jika produk berupa tanaman, maka tanaman tersebut harus tumbuh, dipetik/dipanen di Indonesia
- Jika produk berupa binatang atau mengandung unsur hewani, maka binatang tersebut harus lahir dan dibesarkan di Indonesia. Hal ini juga berlaku untuk proses perburuan, perangkap, pemancingan, budidaya air, pengumpulan atau penangkapan binatang tersebut.
- Jika produk tersebut berupa mineral dan produk alam, maka harus bersumber dari tanah dan segala perairan yang ada di Indonesia (Misal laut, danau, sungai, dan lain-lain)
Jika produk yang diekspor merupakan kategori Non Wholly Obtained maka kandungan RVC (Regional Value Content) harus kurang dari 40%. Pelajari cara menghitung RVC lebih lanjut disini.
Nah, itu tadi info-info penting terkait perjanjian kerjasama dagang AKFTA. Bagaimana, apakah Sahabat Wirausaha sudah mulai termotivasi untuk melancarkan kegiatan ekspor ke Korea? Tunggu apalagi, segera action sekarang dan jadikan produk Indonesia terkenal di kancah internasional!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.
Referensi :
- https://ftacenter.kemendag.go.id/ak-fta#:~:text=ASEAN%20%2D%20Korea%20Free%20Trade%20Area,memperlancar%20arus%20barang%20dan%20modal
- https://ditjenppi.kemendag.go.id/index.php/asean/asean-1-fta/asean-korea
- http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/23486/BAB%20IV.pdf?sequence=5&isAllowed=y
- https://www.asean.org/wp-content/uploads/images/resources/ASEAN%20Publication/2013%20(11.%20Nov)%20-%20AKFTA.pdf
- https://fta.beacukai.go.id/docs/akfta-asean-korea-fta/ketentuan-asal-barang/kriteria-asal-barang/