Deskripsi

Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) adalah perjanjian perdagangan bebas yang ditandatangani antara Indonesia dan Korea Selatan pada tanggal 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan. Sebelumnya, persetujuan bilateral ini diluncurkan pertama kali pada 2012 dan berlangsung hingga tujuh putaran sebelum terhenti pada 2014. Selanjutnya, pada 2019 perundingan direaktivasi hingga akhirnya disepakati kedua negara.

Pada periode Januari-Oktober 2022, total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan tercatat sebesar US$ 20,6 miliar, naik 40,36 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat US$ 14,6 miliar.  Pada periode ini, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar US$ 10,6 miliar sedangkan impor dari Korea Selatan tercatat sebesar US$ 9,9 miliar sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar US$ 712,3 juta.

Baca Juga: AKFTA, Mengenal Perjanjian Kerjasama Dagang ASEAN dan Korea Selatan

Sementara, pada 2021 total perdagangan kedua negara tercatat sebesar US$ 18,41 miliar. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar US$ 8,98 miliar sedangkan impor Indonesia dari Korea Selatan tercatat sebesar US$ 9,43 miliar.  Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat hubungan ekonomi antara kedua negara, mempromosikan perdagangan dan investasi, dan meningkatkan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan secara keseluruhan. 

Perjanjian ini mencakup berbagai bidang dan kedua negara juga akan membentuk komite bersama untuk meninjau dan menyelesaikan isu-isu yang berkaitan dengan perdagangan barang, dengan cakupan antara lain:

  1. Perdagangan Barang: Di bawah IK-CEPA, Indonesia dan Korea Selatan sepakat untuk menghapuskan tarif pada sejumlah besar barang, memberikan akses yang lebih besar ke pasar satu sama lain. Indonesia akan menghapuskan tarif atas 95% produk dari Korea Selatan dalam waktu 10 tahun, sementara Korea Selatan akan menghapuskan tarif atas 92% produk dari Indonesia dalam waktu 15 tahun. 
  2. Perdagangan Jasa: Perdagangan jasa, termasuk jasa profesional, telekomunikasi, dan jasa keuangan. Kedua negara telah sepakat untuk meliberalisasi pasar masing-masing dengan mengurangi atau menghilangkan hambatan untuk masuk, seperti persyaratan lisensi, kuota, dan peraturan lainnya. 
  3. Investasi: Ketentuan-ketentuan yang bertujuan untuk mempromosikan investasi antara kedua negara. Perusahaan-perusahaan Korea Selatan akan diizinkan untuk memiliki hingga 67% saham perusahaan-perusahaan Indonesia di sektor-sektor tertentu, seperti telekomunikasi dan layanan kesehatan. Perjanjian ini juga mencakup ketentuan-ketentuan tentang perlindungan investor dan investasi mereka, penyelesaian sengketa, dan promosi praktik-praktik bisnis yang bertanggung jawab.
  4. Kekayaan Intelektual: Ketentuan-ketentuan tentang perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual, termasuk merek dagang, paten, dan hak cipta. Kedua negara telah berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum dan peraturan mereka sesuai dengan standar internasional.
  5. Perdagangan Elektronik: Ketentuan-ketentuan yang bertujuan untuk mempromosikan perdagangan elektronik antara kedua negara. Hal ini mencakup langkah-langkah untuk memfasilitasi transaksi e-commerce lintas batas, seperti otentikasi elektronik, perlindungan data, dan perlindungan konsumen.
  6. Penyelesaian Sengketa: Ketentuan-ketentuan untuk penyelesaian sengketa antara kedua negara. Hal ini mencakup komite bersama untuk menyelesaikan perselisihan terkait interpretasi dan penerapan perjanjian, serta ketentuan untuk penyelesaian perselisihan antara investor dan negara.

Manfaat IK-CEPA

Secara keseluruhan, IK-CEPA diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi Indonesia dan Korea Selatan. Perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan perdagangan dan investasi antara kedua negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kerja sama secara keseluruhan. 

Baca Juga: Mengenal Ragam Skema Perjanjian Bisnis

Perjanjian ini juga diharapkan dapat memberikan akses pasar yang lebih besar bagi para eksportir Indonesia, terutama di sektor otomotif, tekstil, dan elektronik. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan Korea Selatan akan mendapatkan keuntungan dari peningkatan akses ke pasar Indonesia yang besar dan terus berkembang. Berikut manfaat IK-CEPA:

  • Akses pasar yang lebih besar

Dengan IK-CEPA, produk Indonesia dapat memasuki pasar Korea Selatan tanpa bea masuk atau tarif yang tinggi, sehingga meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Melalui IK-CEPA, Korea Selatan memberikan kemudahan dalam hal tarif bea masuk berupa eliminasi 11.267 pos tarif atau 95,5 persen total pos tarif menjadi 0 persen. Beberapa produk Indonesia yang akan semakin terbuka akses pasarnya antara lain sepeda, sepeda motor, aksesori kendaraan bermotor, produk olahan ikan, salak, dan produk tekstil seperti kaos kakii

  • Peluang investasi yang lebih besar 

IK-CEPA memberikan kemudahan bagi perusahaan Korea Selatan untuk berinvestasi di Indonesia dan sebaliknya, termasuk memperoleh izin tinggal untuk para pekerja asing dan visa bisnis. kedua negara membuka lebih dari 100 subsektor jasa dengan penyertaan modal asing berkisar 49 persen sampai 100 persen. Selain itu, IK-CEPA akan memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees, business visitors, dan independent professionals.

  • Kerja sama ekonomi

Peluang meningkatnya investasi yang bersifat jangka panjang. IK-CEPA akan mendorong masuknya investasi Korea Selatan ke Indonesia. Korea Selatan selama ini telah menunjukkan keseriusan untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di sektor otomotif, logam, kimia, dan energi terbarukan.

  • Kemajuan teknologi

IK-CEPA mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan dari Korea Selatan ke Indonesia, sehingga mempercepat kemajuan dan inovasi teknologi di Indonesia. Dengan terbukanya  peluang kerja sama ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia (SDM), melalui IK-CEPA, Indonesia mendapatkan program-program kerja sama ekonomi yang membawa kapasitas SDM Indonesia menjadi lebih ahli, terampil, dan sesuai dengan kebutuhan industri. 

  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat

Dengan adanya akses pasar yang lebih besar dan investasi yang meningkat, diharapkan terjadi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kedua negara.

Baca Juga: Perkembangan Perjanjian Perdagangan Indonesia di Internasional


Implementasi IK-CEPA

implementasi perjanjian ini akan berpotensi meningkatkan lalu lintas perdagangan antara kedua negara. Demi mendukung kerja sama tersebut, dalam perjanjian ini Korea akan meliberalisasi sebanyak 95,5% dari total 12.232 pos tarifnya, sedangkan Indonesia akan meliberalisasi 92% dari total 10.813 pos tarifnya. 

Selain itu, 92% pos tarif di Korea akan dieliminasi menjadi 0 persen sejak entry into force (EIF), sedangkan di Indonesia akan dieliminasi sebanyak 86% pos tarif. Ke depannya, 3,4% pos tarif di Korea dan 5,6% di Indonesia masing-masing akan dieliminasi secara bertahap dalam rentang waktu 3-20 tahun mendatang. Estimasi pada 5 tahun yang akan datang kerjasama ini dapat memberikan peningkatan kesejahteraan hingga USD 21,9 miliar, pertumbuhan ekonomi 2,4%, peningkatan ekspor 19,8%.

Dengan implementasi IK-CEPA pada 1 Januari 2023, para pelaku usaha dapat memanfaatkan cakupan IK-CEPA yang komprehensif. Seperti penghapusan tarif bea masuk perdagangan barang, peningkatan kesempatan perdagangan jasa, peningkatan peluang investasi, serta peningkatan program kerja sama ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia. 

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.  

Referensi:

  1. https://www.beacukai.go.id
  2. https://ekonomi.bisnis.com
  3. https://nasional.kontan.co.id