Sahabat Wirausaha, secara historis hubungan bilateral Indonesia dan Jepang telah terjalin cukup lama. Sejak tahun 1958, Jepang sudah menjadi salah satu mitra dagang dan investor di Indonesia. Pada tanggal 20 Agustus 2007, Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Jepang yang menjabat kala itu menandatangani perjanjian kerjasama ekonomi untuk menguatkan perdagangan dan investasi di antara kedua negara.

Perjanjian ini disebut Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Untuk menelaah lebih lanjut mengenai isi perjanjian dan bagaimana implikasinya terhadap UKM di Indonesia, yuk kita ulas melalui artikel berikut!


Apa Itu Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)?

Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) adalah perjanjian kemitraan ekonomi dalam lingkup FTA (Free Trade Agreement) antara Indonesia dan Jepang yang berfokus pada kemudahan akses pasar perdagangan barang dan jasa, memperkuat investasi, dan pengiriman tenaga kerja asal Indonesia.

Baca Juga: AKFTA, Mengenal Perjanjian Kerjasama Dagang ASEAN dan Korea Selatan

IJEPA sendiri dilandasi oleh tiga pilar utama yaitu liberalisasi, fasilitasi investasi/perdagangan dan kerjasama. Melalui IJEPA (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement), Indonesia memiliki kemudahan akses masuk ke pasar Jepang dengan diaturnya tarif preferensi dan pengurangan hambatan non-tarif lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha yang berencana untuk menjadikan Jepang sebagai negara tujuan ekspor. Berdasarkan laman KBRI Tokyo, kesepakatan IJEPA (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement) mencakup:

  • Akses pasar yang lebih baik untuk perdagangan barang, jasa, dan investasi
  • Regulasi yang mencakup kekayaan intelektual dan pengadaan pemerintah
  • Fasilitas perdagangan yang mengimplementasikan aturan asal, dan pengadaan pertemuan reguler antara Pemerintah Jepang dan Indonesia
  • Kerja sama ekonomi dan pembangunan kapasitas yang meliputi Industri 4.0, caregiver, dan Proyek Ekonomi Kreatif (inisiatif pengembangan kapasitas untuk pekerja kreatif)

Manfaat Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

Manfaat dari perjanjian ini bagi Indonesia adalah:

1. Meningkatkan kinerja perdagangan barang

Dengan adanya pengurangan tarif, produk-produk Indonesia mendapatkan kemudahan untuk memasuki pasar Jepang. Kemudahan akses pasar ini memberikan dampak berupa meningkatnya surplus perdagangan Indonesia dengan Jepang. Indonesia mengalami surplus perdagangan dengan Jepang sebesar USD 2,99 miliar (sekitar Rp 46,83 triliun) pada tahun 2020, sedangkan pada tahun 2021 surplus perdagangan Indonesia meningkat menjadi USD 3,21 miliar (sekitar RP 50,28 triliun).

2. Peningkatan Investasi

Pada tahun 2022, Jepang tercatat sebagai mitra investor Indonesia terbesar ke 4 dengan nilai investasi mencapai USD 2.77 miliar (sekitar Rp 43,4 triliun) dan jumlah sebanyak 5.157 proyek yang tersebar di beberapa daerah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

3. Peningkatan pengiriman tenaga kerja

Mayoritas tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke Jepang berprofesi sebagai perawat dan/atau caregiver untuk lansia.

4. Peningkatan daya saing

Adanya program peningkatan kualitas atau capacity building yang mencakup: pelatihan dan keterampilan tenaga kerja, promosi ekspor UKM, dan pengembangan kemampuan produsen lokal.

Baca Juga: Mengenal Ragam Skema Perjanjian Bisnis

5. Peningkatan daya beli masyarakat

Kemudahan akses pasar dapat meningkatkan kinerja perdagangan dan investasi yang berdampak pada terbukanya lapangan kerja, khususnya untuk industri pendukung. Hal ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat di kedua negara.


Implikasi Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement pada UMKM

Sahabat Wirausaha, dalam kerangka IJEPA, Jepang memberlakukan bebas bea masuk untuk >80% pos tarif Jepang, seperti produk makanan dan minuman, pertanian, furniture dan alat rumah tangga, serta produk mesin dan otomotif. Penghapusan tarif ini dapat dimanfaatkan oleh UKM Indonesia yang memiliki produk kategori tersebut untuk memasuki pasar Jepang.

Untuk menggunakan pengurangan tarif di Jepang, Sahabat Wirausaha harus memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) barang. Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen atau sertifikat yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) Indonesia, yaitu barang tersebut harus dibuat dan diolah di Indonesia.

Lalu, Sahabat Wirausaha juga dapat melakukan cek tarif konsesi Jepang untuk produk ekspor di laman customs.go.jp. Dengan adanya pengurangan tarif ini diharapkan, UKM Indonesia yang berpotensi ekspor dapat mulai memasarkan produknya ke pasar Jepang dan memiliki daya saing jika dibandingkan dengan produk asal negara lainnya yang tidak memiliki hubungan dagang dengan Jepang.

Dari segi investasi, mayoritas investasi Jepang dalam bidang infrastruktur dan energi yang dapat diperbaharui, namun Jepang juga melakukan investasi untuk bidang ekonomi kreatif dan pariwisata sehingga UKM Indonesia yang bergerak pada bidang tersebut juga akan diuntungkan dengan adanya IJEPA.

Baca Juga: Perkembangan Perjanjian Perdagangan Indonesia di Internasional

Dari sisi non-tarif, pihak KBRI Tokyo menyediakan program Peningkatan Kualitas untuk meningkatkan daya saing UKM, yang meliputi: pelatihan dan keterampilan tenaga kerja, promosi ekspor UKM, dan pengembangan kemampuan produsen lokal. Wah, menarik bukan? Sahabat Wirausaha yang berencana untuk melakukan ekspor ke Jepang dapat memanfaatkan program Peningkatan Kualitas ini untuk memenuhi standar ekspor produk ke Jepang. Selain itu, Sahabat Wirausaha dapat mengikuti berbagai pameran ekspor yang diadakan KBRI Tokyo untuk mendapatkan calon buyer dari negeri Sakura tersebut.

Nah, bagaimana pendapat Sahabat Wirausaha mengenai Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)? Pastinya, jika Sahabat Wirausaha memiliki usaha yang berorientasi ekspor, Sahabat Wirausaha tidak boleh melewatkan manfaat dari hubungan kerjasama ekonomi ini untuk memulai memasarkan produk kita ke Jepang. Yuk, kita ekspor ke Jepang!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi:

  1. Emb-japan.go.id
  2. Itpc.or.jp
  3. Kbritokyo.jp
  4. Kemendag.go.id