Kita sudah mengetahui bersama bahwa segala bentuk perjanjian perdagangan bebas (FTA) ASEAN adalah prioritas utama untuk dimanfaatkan bagi pelaku UKM Indonesia.

Akan tetapi, tahukah sahabat UKM bahwa Indonesia memiliki beberapa perjanjian perdagangan lainnya yang sudah dijalankan? Tahukah juga bahwa Indonesia memiliki banyak perjanjian perdagangan yang sedang dalam tahap ratifikasi dan perundingan serta yang menjadi rencana kedepannya?

Baca Juga: Standar yang Khusus untuk Unggul dalam Ekspor

Untuk bisa sukses dalam menembus pasar ekspor, kita harus mengetahui semua perjanjian perdagangan yang dilakukan Indonesia di internasional. Jadi, tidak bisa kita hanya tahu sebatas ASEAN FTA. Dengan membaca artikel ini, sahabat UKM akan mengetahui secara ringkas perkembangan segala perjanjian perdagangan yang sedang dilakukan Indonesia.


Apa Perbedaan FTA dengan Perjanjian Perdagangan Lainnya?

Selain FTA, terdapat berbagai istilah lainnya dalam kemitraan perdagangan, seperti salah satunya PTA. Nah, banyak orang yang tidak memahami apa bedanya FTA dan PTA ini. Berikut adalah penjelasan dari beberapa istilah perjanjian perdagangan yang terpenting untuk diketahui.

1. PTA (Preferential Trade Agreement)

Dalam cakupan PTA, terdapat pengurangan atau penghilangan beberapa pos tarif produk yang menjadi suatu kepentingan negara yang terlibat. Dalam perjanjian ini, ROO diberlakukan untuk memastikan status asal suatu produk yang diekspor ke negara mitra.

2. TIGA (Trade in Goods Agreement)*

Cakupan dari perjanjian ini adalah pengurangan atau penghapusan semua pos tarif produk. Perjanjian ini juga memberlakukan beberapa manfaat regulasi WTO tambahan (WTO-Plus).

*Terdapat juga istilah TISA (Trade in Service Agreement), yang hampir sama definisinya dengan TIGA, tapi berlaku untuk perdagangan jasa.

Baca Juga: Menghadapi New Normal Dengan Mengoptimalkan IE-CEPA

3. FTA (Free Trade Agreement)

FTA lebih mencakup ke arah liberalisasi yang luas tidak hanya perdagangan barang, tapi juga liberalisasi perdagangan jasa dan investasi.

4. CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement)

CEPA memiliki cakupan yang lebih luas daripada FTA, Selain perdagangan barang, jasa, dan investasi, disini juga dicakup hal-hal yang lebih spesifik seperti kerjasama UKM, indikasi geografis, kompetisi, sustainable development, government procurement, dan berbagai bidang lainnya.

Itulah definisi singkat untuk beberapa istilah perjanjian perdagangan yang sahabat UKM harus tahu. Intinya secara skala cakupan, PTA memiliki tingkat yang terkecil. Sedangkan CEPA memiliki tingkatan paling tinggi, bahkan lebih tinggi dari FTA.


Lalu Apa Saja Perjanjian Perdagangan yang Sudah Berkembang bagi Indonesia?

Dapat dilihat pada bagan dibawah ini berbagai perjanjian perdagangan Indonesia di internasional. Secara keseluruhan perkembangan perjanjian perdagangan ini bisa dikategorikan menjadi empat tahapan yaitu:

  • EIF (Entry into Force): artinya perjanjian perdagangan tersebut sudah disepakati, ditandatangani, dan mulai dijalankan.
  • Conclude & Ratification: artinya perjanjian perdagangan tersebut sudah ditandatangani, namun masih dalam proses finalisasi/penyelesaian dan proses ratifikasi. Maksud dari ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian internasional ke dalam regulasi negara.
  • On-Going: artinya perjanjian perdagangan tersebut masih dalam tahapan negosiasi/perundingan antara pihak yang terlibat untuk kesepakatan atau revisi.
  • Future: artinya perjanjian perdagangan tersebut direncanakan untuk dibahas dan dinegosiasikan kedepannya.

Baca Juga: Strategi untuk Meningkatkan Ekspor Indonesia

Perjanjian Perdagangan Indonesia

Bagaimana, banyak bukan? Jadi dengan melihat ini, begitu banyak peluang ekspor yang akan tercipta kedepannya bagi para pelaku UKM. Dunia ekspor-impor akan menjadi lebih mudah untuk diakses. Yuk, kita bahas beberapa perjanjian perdagangan yang penting untuk kita pahami di masing-masing kategori tersebut


Perjanjian Perdagangan yang Sudah Dijalankan

Perjanjian perdagangan yang sudah mulai dijalankan ternyata ada banyak. Hampir sebagian besar disini adalah merupakan perjanjian-perjanjian ASEAN FTA yang sudah kita bahas sebelumnya di artikel Saatnya Memanfaatkan Perdagangan Bebas ASEAN.

Tapi disini menarik bahwa ternyata Indonesia sudah menjalani beberapa perjanjian yang sifatnya bilateral, yaitu kemitraan antara dua negara. Perjanjian perdagangan bilateral yang sudah berjalan dan penting untuk kita manfaatkan disini adalah dengan Jepang, Pakistan, Palestina, dan Chile. Mari kita bahas masing-masing.

1. Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

Perjanjian IJEPA ini adalah perjanjian perdagangan bilateral pertama bagi Indonesia. Kemitraan perdagangan antara Indonesia dan Jepang dalam IJEPA ditandatangani pada 20 Agustus 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, dan mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2008.

Perjanjian ini mencakup antara lain: perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, pergerakan SDM, hak kekayaan intelektual, ROO, kebijakan kompetisi, sumber daya energi dan mineral, government procurement, prosedur bea cukai, peningkatan lingkungan bisnis, dan kerjasama lainnya.

Baca Juga: Analisis Potensi Ekspor Indonesia ke Australia

Dengan diberlakukannya perjanjian IJEPA ini sejak 2008, didapatkan manfaat bagi kedua pihak Indonesia dan Jepang sebagai berikut:

  • Mendapatkan perluasan akses pasar bagi produk pertanian, perikanan, industri, dan kehutanan.
  • Meningkatkan perdagangan antara Indonesia dan Jepang. Pada 2018, Jepang menempati peringkat ke-3 sebagai negara tujuan utama ekspor Indonesia dengan pangsa pasar 10,5%. Sebaliknya, Jepang juga menjadi sumber utama impor Indonesia terbesar ke-3 dengan pangsa pasar 9,5%.
  • Meningkatkan investasi dari Jepang ke Indonesia. Jepang tercatat sebagai investor terbesar ke-2 di Indonesia dengan nilai investasi mencapai 5,4 miliar USD pada 2016.

2. Indonesia - Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA)

Perjanjian IP-PTA antara Indonesia dan Pakistan sebetulnya merupakan implementasi dari Framework Agreement on Comprehensive Economic Partnership (FACEP) Indonesia-Pakistan yang ditandatangani pada 24 November 2005.

Kemudian setelah melalui enam putaran perundingan, IP-PTA ditandatangani pada 3 Februari 2012 dan mulai dijalankan sejak 1 September 2013. Di dalam perjanjian IP-PTA, terdapat 232 pos tarif Indonesia dan 311 pos tarif Pakistan yang dikurangi atau dihapuskan.

3. Memorandum of Understanding (MoU) between Indonesia - Pakistan

MoU ini dilatarbelakangi karena adanya permohonan penghapusan atau pengurangan tarif bea impor produk Palestina. Lalu MoU ini ditandatangani dan mulai dijalankan pada Agustus 2018. Disini, berisikan penghapusan tarif bea masuk Indonesia untuk buah kurma (HS Code 0804.10.00) dan minyak zaitun (HS 1509.10.10 dan HS 1509.10.90) yang berasal dari Palestina.

Dengan adanya MoU ini, Palestina dapat meningkatkan ekspor kurma dan minyak zaitun ke Indonesia. Sebaliknya, Indonesia yang mayoritasnya penduduk muslim, belum banyak memproduksi kurma dan minyak zaitun.

Sehingga, kita dapat mempunyai alternatif pilihan pembelian kurma dan minyak zaitun dengan harga yang lebih kompetitif. Setelah MoU ini, Indonesia dan Palestina sepakat untuk merundingkan perluasan kemitraan berupa PTA (Preferential Trade Agreement).

4. Indonesia - Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA)

Perundingan IC-CEPA dimulai tahun 2006. Setelah itu terjadi 6 putaran perundingan IC-CEPA yang dilaksanakan bergantian di Indonesia dan Chile. Perundingan diintensifkan pada 2017 dan akhirnya berhasil disepakati, lalu ditandatangani pada Desember 2017. Setelah proses ratifikasi, IC-CEPA resmi berlaku bagi Indonesia dan Chile sejak Agustus 2019.

Baca Juga: Hot Chile: Besarnya Potensi Ekspor di Chile dengan IC-CEPA

Terdapat berbagai manfaat yang didapatkan bagi kedua negara dari IC-CEPA ini, diantaranya:

  • Keberadaan IC-CEPA meningkatkan akses pasar ekspor bagi produk Indonesia ke pasar Chile. Hal ini dikarenakan sebanyak 89,6% total pos tarif yang dihapuskan.
  • Produk ekspor Indonesia dapat memanfaatkan Chile sebagai penghubung (hub) ke pasar Amerika Latin lainnya.
  • Industri Indonesia dapat mengimpor barang-barang yang hanya ada di Amerika Latin, khususnya Chile dengan bebas tarif.
  • Kerjasama di IC-CEPA tidak hanya dalam perdagangan barang, tapi juga mencakup berbagai bidang lainnya meliputi: investasi, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan (R&D), pertanian, perikanan, UKM, pariwisata, dan lainnya yang dapat mendukung diversifikasi ekspor Indonesia.

Perjanjian Perdagangan dalam Proses Conclude & Ratification

Ternyata, terdapat banyak perjanjian perdagangan yang sedang difinalisasi dan diratifikasi. Itu artinya makin banyak kemudahan ekspor yang bisa dimanfaatkan sahabat UKM dalam waktu dekat ini.

Beberapa kemitraan bilateral yang tinggal menunggu proses ratifikasi adalah dengan Australia, EFTA (European Free Trade Association), Mozambik, dan Korea. Lalu, penting juga untuk kita bersiap bahwa ASEAN - Hong Kong FTA juga sudah ditandatangani dan menunggu ratifikasi. Selanjutnya kita akan membahas masing-masing.

1. Indonesia - Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA)

Pembentukan CEPA ini sudah dimulai sejak April 2005. Setelah dilakukan perundingan sebanyak 12 putaran (terakhir pada Juli 2018), Indonesia dan Australia sepakat untuk menyelesaikan perundingan melalui pendatanganan IA-CEPA pada Agustus 2018.

IA-CEPA mencakup perdagangan barang dan perdagangan jasa. Dengan adanya IA-CEPA, Indonesia bisa mendapatkan perluasan akses pasar ekspor ke Australia bagi produk pertanian, perikanan, industri, kehutanan, dan tenaga kerja.

Lalu bermanfaat juga untuk peningkatan investasi dan kerjasama yang lebih luas antara Indonesia dan Australia. Berdasarkan riset, IA-CEPA akan membuat Indonesia mampu meningkatkan PDB (Pendapatan Domestik Bruto) sebesar 0,23% atau senilai 33,1 miliar AUD dari liberalisasi perdagangan barang dan jasa ke Australia.

Baca Juga: Analisis Potensi Ekspor Indonesia ke Australia

2. Indonesia - EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA)

EFTA adalah asosiasi yang beranggotakan negara Swiss, Norwegia, Liechtenstein, dan Islandia. Perundingan Indonesia-CEPA dimulai pada Juli 2010 dan sejak itu dilakukan perundingan sebanyak 9 putaran.

Perundingan sempat terhenti pada 2014, namun akhirnya bisa dilakukan perundingan lagi pada 2016 dan diselesaikan pada 2018. Indonesia dan EFTA telah melakukan penandatanganan perjanjian pada Desember 2018.

Dengan adanya IE-CEPA ini, Indonesia bisa mendapatkan peningkatan akses ekspor barang ke negara EFTA. Produk ekspor unggulan Indonesia yang mendapatkan preferensi ini diantaranya emas, alas kaki, kopi, mainan, tekstil, furnitur, peralatan listrik, sepeda, dan ban.

Negara-negara EFTA juga berkomitmen untuk menghapuskan tarif barang yang diimpor dari Indonesia. Swiss berkomitmen atas penghapusan tarif yang mencakup 99,65% dari total impor Swiss dari Indonesia. Sementara itu, Norwegia berkomitmen atas penghapusan tarif yang mencakup 99,75% dari total impor Norwegia dari Indonesia.

3. Indonesia - Mozambique Preferential Trade Agreement (IM-PTA)

Mozambik adalah negara terletak di bagian tenggara benua Afrika dengan jumlah populasi sebesar 27 juta jiwa. Pelabuhan laut terbesar di Mozambik, Maputo Port, merupakan salah satu pelabuhan terbesar di benua Afrika bagian selatan. Pelabuhan ini menjadi transit barang ke negara-negara tetangga seperti Afrika Selatan, Zimbabwe, Botswana dan Eswatini.

Pembentukan kerja sama IM-PTA dimulai pada Maret 2019. Lalu, perjanjian IM-PTA berhasil disepakati dan ditandatangani pada Agustus 2019. Dalam perjanjian ini, Indonesia dan Mozambik masing-masing akan menurunkan tarif bea masuk sekitar 200 produk. Dengan adanya IM-PTA ini, eksportir Indonesia dapat memanfaatkan potensi pasar Afrika. Mozambik dapat menjadi penghubung (hub) ekspor ke kawasan Afrika bagian selatan.

4. Indonesia - Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA)

Indonesia dan Korea Selatan memulai perundingan kemitraan sejak 2012. Perundingan ini telah selesai pada November 2019 dan ditargetkan untuk ditandatangani pada April 2020. Perjanjian IK-CEPA mencakup perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, serta segala peraturan lainnya.

Baca Juga: Ragam Komoditas Potensi Ekspor ke Korea Selatan

Dengan adanya IK-CEPA ini, Indonesia diperkirakan akan memperoleh peningkatan kesejahteraan sebesar USD 10,6 miliar dengan pertumbuhan PDB sebesar 4,37%. infrastruktur industri, serta bantuan jasa konsultasi untuk penyelenggaraan kegiatan usaha.

5. ASEAN - Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA)

AHKFTA melaksanakan komitmen penghapusan/penurunan tarif antara negara anggota ASEAN dan Hong Kong. Indonesia telah menandatangani Persetujuan AHKFTA pada KTT ASEAN bulan November 2017. Saat ini, Indonesia sedang melakukan proses ratifikasinya.

Dengan adanya AHKFTA ini, Indonesia bisa mengambil peluang untuk meningkatkan ekspor ke Hong Kong serta memanfaatkan kerja sama dalam teknik & ekonomi serta peningkatan kapasitas UMKM.


Perjanjian Perdagangan dalam Proses Perundingan (On-Going)

Indonesia terus melakukan perundingan perjanjian perdagangan baru dengan negara-negara lainnya. Indonesia melakukan berbagai perundingan dengan negara Morocco, Tunisia, Bangladesh, Turki, dan Pakistan. Namun, perundingan perjanjian yang akan sangat besar dampaknya ketika selesai disepakati adalah RCEP dan Indonesia - EU CEPA, yang akan kita bahas di bawah ini.

1. Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)

RCEP diinisiasi oleh Indonesia pada saat menjadi Ketua ASEAN tahun 2011 untuk mengkonsolidasikan sehingga mengurangi tumpah tindih di antara banyaknya perjanjian perdagangan bebas (FTA) saat ini. Selain itu, RCEP dibentuk dengan tujuan membentuk persetujuan yang modern, comprehensive, high-quality and mutually beneficial economic partnership antara

Negara Anggota ASEAN dan Negara Mitra ASEAN. Terdapat total 16 negara yang terlibat dalam RCEP ini, yang terdiri dari 10 negara anggota ASEAN dan 6 negara mitra ASEAN FTA (China, Korea, Jepang, India, Australia, dan Selandia Baru).

Meskipun sudah dimulai perundingan sejak 2013 dan ditargetkan selesai pada 2018, perundingan ini belum kunjung difinalisasi. Terakhir masih dilakukan perundingan pada Februari 2020. Ketika perundingan RCEP berhasil disepakati dan dijalankan, maka ini akan menjadi blok perdagangan terbesar di dunia.

Ini mengingat fakta bahwa 16 negara peserta RCEP mencapai hampir setengah dari populasi dunia, berkontribusi sekitar 30 persen PDB dunia, serta menciptakan sekitar 29% total perdagangan dunia dan 26% arus FDI (Foreign Direct Investment).

2. Indonesia - European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IU-CEPA)

Uni Eropa (EU) merupakan asosiasi negara-negara Eropa yang beranggotakan 27 negara, sehingga merupakan pasar yang besar. Kondisi perekonomian yang maju bagi negara-negara anggotanya, seperti Jerman, Belanda, Perancis membuat Uni Eropa menjadi pasar paling potensial bagi ekspor Indonesia. Pada 2016, Uni-Eropa merupakan negara tujuan ekspor non-migas terbesar ke-3 bagi Indonesia.

Baca Juga: Menentukan Target Negara untuk Ekspor

Perundingan IU-CEPA dimulai pada Juli 2016 dan dilakukan “Kick-off Meeting” pada September 2016 di Brussels, Belgia. Perjanjian IU-CEPA ini nantinya akan memiliki cakupan luas, seperti pada perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi serta kerjasama di berbagai bidang termasuk UKM. Sampai saat ini, perundingan sudah dilakukan sebanyak 9 kali (terakhir pada Desember 2019).

Ketika IU-CEPA berhasil disepakati dan dijalankan nantinya, maka Indonesia dapat meningkatkan akses pasar ekspor ke negara-negara Uni Eropa, khususnya untuk produk pertanian, perikanan, industri, kehutanan, dan tenaga kerja Indonesia. Diharapkan juga perjanjian ini akan meningkatkan investasi Uni-Eropa ke Indonesia. Pada 2016 saja, Uni Eropa tercatat sebagai mitra investor ke-4 terbesar di Indonesia.


Perjanjian Perdagangan Kedepannya (Future)

Kabar gembira bagi sahabat UKM bahwa ternyata banyak sekali yang akan dimulai proses perundingannya. Perjanjian perdagangan ini diantaranya dilakukan dengan Srilanka, Djibouti, Selandia Baru, Peru, Kanada, Kolombia, Fiji, dan Papua New Guinea. Tidak hanya itu, Indonesia juga akan mengembangkan perjanjian perdagangan dengan berbagai asosiasi negara diantaranya:

  • Gulf Cooperation Council (GCC),terdiri dari Bahrain, Kuwait, Iraq, Oman, Qatar, Arab Saudi dan UAE
  • Southern African Customs Union (SACU), terdiri dari Botswana, Lesotho, Namibia, Afrika Selatan, Eswatini.
  • East African Community (EAC), terdiri dari Burundi, Kenya, Rwanda, Sudan Selatan, Tanzania, dan Uganda.
  • Economic Community of West African States (ECOWAS), terdiri dari 15 negara afrika barat seperti Pantai Gading, Gambia, dan Ghana.
  • Eurasia, terdiri dari 13 negara di wilayah Eropa timur seperti Ukraina, Afghanistan, dan Armenia.

Salah satu perjanjian perdagangan penting yang menjadi rencana perundingan kedepannya adalah ASEAN - EU FTA. Perundingan ini disepakati untuk dibahas sejak Maret 2017. Pembahasan ASEAN-EU FTA kedepan akan mencakup area-area yang selama ini sudah ada dalam kerja sama ASEAN dan Mitra FTA-nya.

Baca Juga: Langkah-langkah Persiapan Memulai Ekspor

Selain itu, juga akan dibahas empat usulan baru dari EU yaitu energi & bahan baku, transparansi peraturan, pengadaan barang/jasa pemerintah, perdagangan, dan pembangunan berkelanjutan.

Nah, semoga dengan membaca ini, sahabat UKM dapat mulai memahami bagaimana perkembangan perjanjian perdagangan. Hal terpenting yang harus dilakukan oleh sahabat UKM disini adalah sebaiknya targetkan negara-negara yang memiliki perkembangan perjanjian perdagangan ini, khususnya yang sudah dijalankan dan yang menunggu ratifikasi. Pastinya, negara-negara ini akan lebih mudah akses dalam melakukan ekspor-impor, terutama dalam masalah tarif produk.

Ingat, jika sahabat UKM tidak mempersiapkan diri, segala perjanjian perdagangan ini malah akan merugikan pelaku UKM Indonesia, yang seharusnya menguntungkan. Jangan lagi kita telat mempersiapkan diri seperti yang terjadi pada ASEAN FTA. Terus amati perkembangan perjanjian ini agar sahabt UKM bisa sukses melakukan ekspor.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional