Prosedur Ekspor Produk Rempah – Sahabat Wirausaha, Indonesia menjadi salah satu negara yang kaya dengan hasil bumi, tambang, serta rempah-rempah. Saat ini, industri rempah-rempah merupakan salah satu sektor yang sangat potensial dalam perdagangan Internasional.

Hal ini dikarenakan negara lain di seluruh dunia membutuhkan rempah-rempah untuk berbagai keperluan, mulai dari industri makanan, minuman, hingga farmasi dan kosmetik.

Bagi para produsen rempah, tentunya hal ini bisa menjadi peluang untuk kegiatan ekspor untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan pendapatan. Tapi, bagaimana prosedur ekspor produk rempah, ya? Daripada penasaran, yuk kita simak car anya pada artikel ini, yang dirangkum dari Webinar Series Ngobrol Ekspor "Prosedur Ekspor Produk Rempah" Kemendag. Yuk lanjut!


Peraturan Umum Tentang Ekspor Produk Rempah

Pertama, perdagangan produk di Indonesia telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1 (satu), serta Permendag Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor yang meliputi 3 (tiga) hal berikut:

  1. DIBATASI EKSPORNYA (Kopi, Produk Hewan, Tumbuhan dan Satwa Liar, Beras, dan sebagainya)
  2. DILARANG EKSPORNYA (Karet Bongkah, Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, rotan, dan sebagainya)
  3. BEBAS EKSPORNYA (Semua jenis barang yang tidak termasuk pada kelompok diatur, diawasi & dilarang; Rempah-Rempah Minyak Atsiri; Tembakau, Tanaman Obat; Buah dan sayuran.)

Jadi, pada poin di atas produk rempah rempah termasuk ke dalam poin III, yaitu bebas untuk diekspor. Namun, tentunya ada beberapa hal serta dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses ekspornya berjalan lancar. Bagaimana cara mempersiapkannya? Yuk kita simak pada pembahasan berikut.

Baca Juga: Harumnya Ekspor Bisnis Minyak Atsiri, Dari Bahan Baku yang Melimpah hingga Peluang di Pasar Global


Cara Ekspor Produk Rempah, Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan

Saat akan mengekspor produk rempah, Sahabat Wirausaha perlu mengetahui prosedur ekspor produk rempah dan mempersiapkan dokumen-dokumen berikut, yaitu:

1. Menyiapkan SKA (Surat Keterangan Asal) / COO (Certificate of Origin)

Pada saat melakukan ekspor produk rempah, kita perlu menyiapkan SKA atau Surat Keterangan Asal untuk menjadi bukti bahwa produk rempah yang diekspor benar-benar berasal dari daerah/negara pengekspor. Jadi, produk rempah-rempah yang kita ekspor harus berasal dari negara Indonesia, sebagai salah satu persyaratan diterbitkannya SKA. Secara umum, ada 2 (dua) jenis SKA, yaitu:

a. SKA Preferensi

Merupakan SKA yang sudah memiliki perjanjian tertentu di negara tujuan ekspor, biasanya terdapat fasilitas seperti penurunan/pembebasan tarif bea masuk pada negara tersebut. Adapun contohnya yaitu:

  • GENERAL SYSTEM OF PREFERENCES (GSP) → FORM A
  • GLOBAL SYSTEM OF TRADE PREFERENCE AMONG DEVELOPING COUNTRIES (GSTP) → FORM GSTP
  • ASEAN Free Trade Area (AFTA) FORM D "ATIGA"
  • ASEAN China FTA (ACFTA) → FORM E
  • ASEAN Korea FTA (AKFTA) > FORM AK
  • ASEAN Australia New Zealand (AANZFTA) → Form AANZ ASEAN India FTA (AIFTA) → Form Al
  • ASEAN Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) → Form AJ
  • ASEAN Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA) → Form AHK (dicetak pada kertas A4)
  • INDONESIA JAPAN ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IJEPA) → FORM IJEPA
  • INDONESIA PAKISTAN PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT → FORM IP
  • INDONESIA CHILE Comprehensive Economic Partnership Agreement (AJCEP) → Form IC
  • INDONESIA Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA) → Form IA (dicetak pada kertas A4)
  • Form COASKA → Preferensi khusus untuk Tembakau

b. SKA Non-Preferensi

Berbeda dengan SKA preferensi, negara importir pada hal ini tidak terikat dengan apa pun dengan negara pengekspor. Namun, dokumen SKA tetap perlu diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contohnya:

  • Form B ke Timur Tengah wajib dilampirkan (sesuai permintaan spesifik dari negara importir)
  • Form TP (SKA Non Preferensi untuk TPT tujuan Uni Eropa)
  • Form ICO (SKA Non Preferensi untuk produk Kopi) →ke semua negara
  • Form Annexo 3 → ekspor ke Meksiko

Pada negara-negara/kelompok negara tujuan tersebut juga sudah disediakan kategori formulir yang bisa diisi untuk kelengkapan syarat penerbitan SKA yang bisa diakses di situs https://e-ska.kemendag.go.id


Hal - Hal Penting Dalam Penerbitan SKA

Sahabat Wirausaha, dalam penerbitan SKA, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui:

1. Berupa Formulir SKA dan SKA Elektronik

SKA Elektronik memiliki kekuatan hukum dan fungsi yang sama dengan SKA dalam bentuk formulir. Berikut beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang SKA:

a. Pengajuan Hak Akses

Pengajuan hak akses dilakukan melalui IPSKA sesuai dengan domisili atau IPSKA terdekat.

b. Pengajuan Permohonan Penerbitan SKA

Dapat dilakukan dengan IPSKA sesuai tempat barang diproduksi atau diperoleh, atau IPSKA sesuai Hak Akses, IPSKA terdekat tempat produksi, atau IPSKA terdekat kantor pusat/cabang.

c. Dokumen pendukung penerbitan SKA

Dokumen kepabeanan (PEB), commercial documents (B/L, AWB, Cargo Receipt) dan bukti pemenuhan ROO (Cost Structure).

d. Verifikasi SKA

Kewajiban eksportir melalui IPSKA dan Kemendag menjawab keraguan SKA dari negara pengimpor.

e. Sanksi

Sanksi berupa penangguhan penerbitan SKA untuk eksportir yang tidak menggunakan SKA untuk ekspor barang tertentu, serta tidak menyampaikan dokumen (>10 hari) dan tidak menjawab verifikasi.

Contoh Cost Structure (Sumber: YouTube Kemendag RI)

Sahabat Wirausaha juga bisa mengakses flow pengajuan SKA pada situs berikut: https://e-ska.kemendag.go.id/uploads/SKA_Alur_Pengajuan_SKA_v2.0.pdf

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Alur Penerbitan SKA

Setelah mempersiapkan hal di atas, kita bisa langsung mencoba membuat SKA dengan cara berikut:

  1. Login dengan mendaftarkan hak akses ke halaman website https://e-ska.kemendag.go.id
  2. Hak Akses Username dan Password akan dikirimkan melalui email
  3. Login kembali dengan akun yang didaftarkan melalui halaman website https://e-ska.kemendag.go.id
  4. Mengajukan dan mengirimkan permohonan penerbitan SKA dengan mengisi form yang disediakan
  5. IPSKA melakukan verifikasi draft dan dokumen pendukung, dan mengirimkan persetujuan melalui sistem e-SKA
  6. Eksportir mencetak SKA yang telah disetujui, kemudian meminta tanda tangan dan stempel IPSKA

Catatan:

Permohonan penerbitan SKA diajukan ke IPSKA berdasarkan:

  • Tempat pengajuan registrasi hak akses;
  • IPSKA terdekat dengan tempat barang diperoleh atau diproduksi; atau
  • IPSKA terdekat dengan kantor pusat atau kantor operasional eksportir.

Bentuk-Bentuk SKA

1. Hard Copy SKA

Sesuai namanya, SKA ini dicetak pada formulir SKA asli di Kertas A4 (formulir AHK & IACEPA). Kita dapat menggunakan Affixed Signature and Stamp (ASS), yaitu fasilitas tanda tangan dan stempel oleh pejabat penerbit SKA dalam format elektronik. Pada SKA ini juga dilengkapi Barcode dan QR Code serta fasilitas e-verification untuk membuktikan legalitas SKA.

2. e-Form (SKA Elektronik)

Mulai tahun 2020, Indonesia telah mengimplementasikan SKA eletronik ke beberapa negara tujuan, yaitu e-Form D (ASEAN), e-Form AK (Korea Selatan), dan e-Form E (China). Penerbitan e-Form di Sistem e- SKA terkirim secara elektronik dan otomatis ke portal INSW (Indonesia National Single Window) dan diteruskan ke ASW (ASEAN Single Window).

3. Menyiapkan Deklarasi Asal Barang (DAB) / Origin Declaration

Selain SKA, ada juga Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dapat digunakan untuk ekspor ke ASEAN, Australia, dan Uni Eropa (menyusul untuk EFTA, IKCEPA dan FTA). Deklarasi Asal Barang merupakan pernyataan asal barang yang dibuat oleh ER/ES untuk barang ekspor sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk mendapatkan tarif preferensi di negara tujuan ekspor.

DAB dapat dibuat sendiri oleh eksportir yang sudah teregistrasi (ER) tersertifikasi (ES) oleh Kementerian Perdagangan. Pendaftarannya pun juga bisa dilakukan di situs https://e-ska.kemendag.go.id atau bisa dilihat pada video tutorial berikut ini. Namun, DAB tidak boleh digunakan bersamaan dengan SKA, karena DAB sejatinya diperuntukkan sebagai dokumen keterangan asal pengganti SKA secara sah.

DAB juga dibuat/dibubuhkan di dokumen komersial perusahaan (Invoice, Packing list, etc.). Adapun kelebihan DAB adalah tidak memerlukan persetujuan Otoritas berwenang/IPSKA, jadi bisa diterbitkan secara langsung oleh pihak eksportir (ER/ES).

Adapun contoh outline SKA dan DAB yang akan didapatkan, bisa dilihat pada gambar di bawah ini:

Contoh SKA dan DAB (Sumber: YouTube Kemendag RI)

Apabila sudah diterbitkan, maka produk rempah kita bisa diekspor ke negara tujuan sesuai dengan ketentuan dan data yang tertera pada SKA/DAB tersebut. Mantap!


Manfaat Dokumen Keterangan Asal (SKA dan DAB)

Meskipun memiliki proses, ternyata kedua dokumen ini memiliki manfaat lho bagi eksportir, yaitu:

  • Pengurangan atau penghapusan tarif/tarif preferensi
  • Dokumen masuk komoditi ekspor indonesia ke negara tujuan ekspor (mencegah free rider).
  • Menetapkan negara asal barang (country of origin) suatu barang ekspor.
  • Persyaratan pencairan L/C
  • Pelaksanaan pengamanan perdagangan (trade remedies)
  • Mendapatkan data statistik produk dari negara tujuan ekspor dan potensi repeat order

Baca Juga: Peluang Ekspor Daun Kelor, Khasiatnya Bikin Produk Ini Banyak Dicari


Mempersiapkan Jenis Rempah yang Akan Diekspor

Setelah menyiapkan dokumen SKA dan DAB di atas, tentukan produk rempah yang akan diekspor ke negara tujuan. Sebagai permulaan, kita bisa ekspor ke negara dengan SKA Preferensi seperti Jepang, Australia atau Korea agar tarif bea masuknya lebih terjangkau. Atau jika memang sudah memiliki rencana matang, kita bisa ekspor ke negara yang memang ditargetkan. Adapun beberapa jenis rempah yang banyak diekspor yaitu:

1. Jahe

Rempah yang satu ini memang memiliki banyak manfaat, seperti untuk bumbu masakan hingga obat herbal. Selain itu, jahe juga bisa dijadikan bahan minuman hangat untuk negara-negara yang memiliki musim dingin. Saat ini, jahe sering diekspor dari Indonesia ke beberapa negara seperti Korea, Jepang, Amerika Serikat, Hongkong, hingga India.

2. Kunyit

Selain digunakan sebagai bumbu dapur, kunyit juga menjadi rempah yang kaya akan kandungan zat kurkumin yang dapat menyehatkan tubuh. Kandungan ini bisa diolah menjadi suplemen yang bisa dikonsumsi untuk meningkatkan daya tahan tubuh, termasuk negara pengimpor yang memiliki iklim yang berubah-ubah. India dan Vietnam menjadi negara yang banyak mengimpor kunyit dari Indonesia.

3. Merica

Di Indonesia, merica atau lada dikenal dengan cita rasa yang khas, yaitu dengan ciri memberi sensasi sedikit pedas. Untungnya merica adalah salah satu rempah yang cocok untuk dikembangkan di wilayah Indonesia, sehingga sumber dayanya cenderung melimpah. Negara yang sering mengimpor rempah ini yaitu Vietnam, Amerika, serta Jerman.

Selain SKA dan DAB, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen ekspor lainnya ya! Secara umum, produk rempah menggunakan 2 (dua) jenis dokumen, yaitu dokumen utama dan tambahan termasuk SKA dan DAB tadi. Selengkapnya bisa diakses pada artikel Mempersiapkan Dokumen Ekspor - UKMINDONESIA.ID 

Sahabat Wirausaha, dari cara di atas kita dapat mempelajari bahwa kegiatan ekspor produk rempah sejatinya dapat membuka peluang bisnis yang menarik di pasar internasional. Dengan melakukan cara di atas, kita dapat meningkatkan peluang sukses dalam ekspor produk rempah. Selain itu, jika dibarengi dengan strategi yang tepat, produk rempah kita dapat menjangkau pasar global dan menjadi langkah awal menuju kesuksesan dalam perdagangan internasional. Semangat mencoba!

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi : YouTube, StarExpress