Di era pandemik Covid-19 saat ini, kesehatan dan keselamatan menjadi hal utama yang didambakan setiap orang. Begitu pula dalam bisnis, Sahabat Wirausaha. Keselamatan dan kesehatan dinilai sebagai dua faktor penting yang harus dipenuhi. Hal ini biasa kita sebut dengan K3.


Apa Itu K3?

Terdapat tiga definisi K3 yang paling banyak digunakan, antara lain pengertian K3 menurut filosofi Mangkunegara, menurut keilmuan, dan menurut Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001.

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi

Dilansir dari Disnakertrans Provinsi Banten, definisi K3 atau singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut filosofi Mangkunegara merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya, dan manusia pada umumnya, serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Gambar 1. K3

Sumber: Unida Gontor

Berdasarkan keilmuan, K3 merupakan semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan, dan pencemaran lingkungan. Sedangkan menurut OHSAS 18001:2007, keselamatan dan kesehatan kerja adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (dalam hal ini seperti kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

K3 bukan hanya isu yang menjadi perhatian Indonesia, melainkan juga dunia. Tanggal 28 April merupakan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja se-dunia yang biasa disebut dengan World Day for Safety and Health at Work.

Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Hal ini telah dideklarasikan oleh International Labour Organization atau ILO sejak tahun 2003. Hari K3 Dunia diperingati setiap tahun untuk mempromosikan budaya K3 di lingkungan kerja, sehingga diharapkan mampu mengurangi angka kematian akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja setiap tahunnya secara global.

Berangkat dari isu tersebut, Pemerintah menaruh perhatian penting terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Keseriusan ini terlihat dari dimulainya bulan keselamatan dan kesehatan kerja nasional sejak tahun 2017 lalu.

Lebih jauh, terdapat pula kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur dengan jelas pelaksanaan K3 di semua tempat kerja dimana terdapat tenaga kerja, hubungan kerja atau kegiatan usaha dan sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah Indonesia.

Hal ini dilatarbelakangi karena kesadaran bahwa pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Oleh karena itu, semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan, serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja di setiap kegiatan.


Data Pekerja Indonesia

Dilansir dari data Badan Pusat Statistik tahun 2018 yang terlampir dalam Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau InfoDATIN, menyatakan jumlah usia kerja di Indonesia sebesar 193,55 juta jiwa, dimana 133,94 juta jiwa termasuk angkatan kerja dan 59,61 juta jiwa bukan angkatan kerja. Dari jumlah angkatan kerja tersebut, 127,07 juta jiwa bekerja di sektor formal maupun informal, sedangkan 6,87 juta jiwa adalah pengangguran.

Baca Juga: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dalam era perdagangan bebas saat ini, jumlah angkatan kerja tersebut yang merupakan aset berharga bagi Indonesia harus dibarengi dengan implementasi K3 yang baik oleh penyelenggara kerja, dimana Sahabat Wirausaha termasuk di dalamnya. Jika kesehatan pekerja terpelihara dengan baik, maka angka kesakitan, absensi, kecacatan dan kecelakaan kerja dapat diminimalkan, sehingga akan terwujud pekerja yang sehat dan produktif.

Gambar 2. Struktur Ketenagakerjaan Indonesia

Sumber: Badan Pusat Statistik dalam infoDATIN 2018

Semakin meningkatnya tingkat pendidikan penduduk Indonesia, maka akan meningkatkan pula partisipasi perempuan dalam dunia kerja seperti gambar berikut.

Gambar 3. Tren Peningkatan Pekerja Perempuan Tahun 2015 - 2018

Sumber: Badan Pusat Statistik dalam infoDATIN 2018

Berdasarkan data BPS, didapatkan pula informasi bahwa 26,74% penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja, mengalami keluhan dan gangguan kesehatan, seperti gambar berikut.

Baca Juga: Memberdayakan Karyawan Dengan Berbagai Kepemilikan (Employee Stock Ownership Program)

Gambar 4. Persentase Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas yang Bekerja dan mempunyai Keluhan Kesehatan Berdasarkan Jenis Kelamin, Tipe Daerah, dan Kuintil Pengeluaran

Sumber: Susenas 2016, Profil Statistik Kesehatan 2016, Badan Pusat Statistik dalam infoDATIN 2018

Dari gambar tersebut, dapat kita lihat bahwa terdapat keluhan kesehatan oleh penduduk yang bekerja di Indonesia, baik di perkotaan maupun pedesaan, berjenis kelamin laki-laki atau perempuan. Lebih jauh, data keluhan kesehatan berdasarkan lapangan usaha, status pekerjaan, dan jam kerja dapat kita lihat dalam gambar berikut

Gambar 5. Persentase Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas yang Bekerja dan mempunyai Keluhan Kesehatan Berdasarkan Lapangan Usaha, Status Pekerjaan, dan Jam Kerja

Sumber: Susenas 2016, Profil Statistik Kesehatan 2016, Badan Pusat Statistik dalam infoDATIN 2018


Pentingnya Penerapan K3

Setiap aktivitas kerja tentu memiliki potensi bahaya dan risiko, termasuk bahaya atau risiko keselamatan dan kesehatan. Dalam hal ini, pekerja selalu dihadapkan dengan berbagai bahaya dan risiko di tempat kerja yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja ini merupakan masalah sejak awal dunia industri dan masalah besar bagi kelangsungan usaha. Oleh karena itu, perlindungan K3 perlu diberikan sebagai upaya untuk mencegah atau mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta meningkatkan produktivitas.

Baca Juga: Cara Membuat Standard Operating System (SOP) yang Baik Sehingga Mudah Diikuti oleh Karyawan

Ada tiga alasan mengapa K3 penting diterapkan dan perlu diimplementasikan dalam pekerjaan, antara lain :

  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja adalah hak mendasar bagi setiap pekerja
  • Aspek hukum tanggung jawab pemerintah dan pengusaha untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat
  • Aspek ekonomis untuk mencegah kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, rusaknya aset, serta reputasi negatif dari masyarakat.

1. Apakah Sahabat Wirausaha Wajib Menerapkan K3?

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 yang telah disampaikan sebelumnya, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, baik tertutup maupun terbuka, bergerak atau tetap). Prinsipnya, dimana pekerja beraktivitas atau wilayah yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha memiliki risiko sumber bahaya. Disanalah ruang lingkup penerapan K3 harus ditegakkan.

Dalam hal ini, Sahabat Wirausaha wajib melakukan upaya K3 bagi pekerjanya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta mewujudkan produktivitas yang optimal. Tidak hanya berlaku bagi pekerja yang sehari-harinya bekerja, namun juga untuk pekerja yang pada waktu-waktu tertentu harus memasuki ruangan-ruangan untuk mengontrol, menyetel, ataupun menjalankan instalasi.

Baca Juga: Perkembangan Model Bisnis Bagi UKM

2. Mengapa Penerapan K3 Penting?

Tujuan penerapan K3 penting dilakukan, dan hal ini tentu tidak terlepas dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 yang telah berulang kali kita singgung dalam artikel ini. Adapun tujuannya antara lain :

  • Melindungi dan menjamin keselamatan pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
  • Menjamin setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
  • Mencegah dan mengendalikan kondisi fisik lingkungan kerja (seperti suhu, kelembaban, udara, penerangan, suara, getaran, dan lain sebagainya)
  • Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan
  • Menjamin keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
  • Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya bertambah tinggi

3. Apa Kewajiban Sahabat Wirausaha terkait Penerapan K3?

Sahabat Wirausaha, dalam hal ini yang bertugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri memiliki beragam kewajiban, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 14 terkait K3, antara lain :

Tabel 1. Kewajiban berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970

Pasal 8

Pasal 9

  • Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari pekerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja yang bersangkutan
  • Memeriksakan pekerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan direktur
  • Menunjukkan dan menjelaskan pada setiap pekerja baru tentang kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul di tempat kerja; semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan di tempat kerja; alat-alat perlindungan diri bagi pekerja yang bersangkutan; cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaan
  • Menyelenggarakan pembinaan bagi semua pekerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan K3, juga dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan
  • Memenuhi dan mentaati semua syarat dan ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya

Pasal 11

Pasal 14

Melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

  • Secara tertulis menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai UU No.1 Tahun 1970 dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
  • Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
  • Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada pekerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja

Standar K3 dalam Produksi

Ada beragam standar K3 yang perlu Sahabat Wirausaha ketahui, antara lain :

1. Alat Pelindung Diri dan Seragam Kerja

Berikut alat pelindung diri dan seragam kerja yang terstandarisasi untuk meminimalisir dampak atau risiko bahaya yang mungkin ada di dalam lingkungan kerja.

Baca Juga: Membedah Penggunaan Analisis SWOT pada UKM

Gambar 6. Standar Penerapan K3

Sumber: andipranaindovesco.com

Secara detail, deskripsi dan hal penting terkait alat pelindung diri dan seragam kerja dapat Sahabat Wirausaha lihat dalam gambar berikut.

Gambar 7. Deskripsi dan Hal Penting Standar Penerapan K3

Sumber : andipranaindovesco.com

2. Papan Informasi, Rambu-Rambu, Poster-Poster, Banner Media Informasi K3

Tingginya angka kecelakaan kerja disebabkan salah satunya oleh masih banyak pekerja yang mengabaikan rambu K3 atau perusahaan penyelenggara kerja tidak memasang rambu K3 sesuai standar yang berlaku. Padahal, peran rambu K3 ini sangat membantu perusahaan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja, sehingga perusahaan pun dapat menciptakan zero accident di area kerja.

Sahabat Wirausaha harus dapat menyampaikan komunikasi K3 secara efektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, karena rambu K3 memainkan peranan penting untuk mencapai tujuan tersebut. Media visual tersebut berguna untuk:

  • Mengingatkan pekerja dari potensi bahaya dan bagaimana menghindari bahaya yang terdapat di area kerja
  • Memberi petunjuk ke lokasi tempat penyimpanan peralatan darurat
  • Membantu pekerja atau penghuni gedung lainnya saat proses evakuasi dalam keadaan darurat
  • Poin plus saat audit K3, membantu perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi ISO, OHSAS, dan lain sebagainya.

Gambar 8. Contoh Penerapan Papan Informasi K3

Sumber: andipranaindovesco.com

Selain itu, spesifikasi dan peletakan bendera juga terdapat standar seperti berikut ini.

Gambar 9. Standar Spesifikasi dan Peletakan Bendera

Sumber: andipranaindovesco.com

Layaknya di jalan raya, terdapat beragam rambu yang harus kita perhatikan dan pahami terkait K3 seperti gambar berikut ini.

Baca Juga: Bentuk Interaksi Sosial dalam Operasional Bisnis UMKM

Gambar 10. Rambu-Rambu K3

Sumber: andipranaindovesco.com

Rambu-rambu tersebut dapat kita cetak di media spanduk (banner), sticker, kertas, atau papan safety sign dengan spesifikasi :

  • print ukuran kertas A3 atau A4
  • standar rambu simbol : 60x60 cm
  • standar rambu tulisan : 20x60 cm

Terkait dengan banner dan poster, standarisasinya dapat dilihat dalam gambar berikut.

Gambar 11. Banner dan Poster K3

Sumber: andipranaindovesco.com

Hal lainnya yang tak kalah penting adalah tanda lockout, tagout, dan tanda layak pakai alat. Lockout adalah kegiatan mengisolasi atau mengunci sumber energi berbahaya menggunakan peralatan khusus untuk penguncian. Peran lockout sangat penting untuk memastikan keselamatan pekerja sebelum melakukan perbaikan atau perawatan.

Tagout adalah penguncian yang digunakan sebagai label peringatan bahaya dan menunjukkan bahwa tidak ada yang boleh mengotak atik sakelar atau peralatan dimana tag itu terpasang. Sedangkan tanda layak pakai disematkan pada peralatan-peralatan kerja yang dinyatakan benar-benar layak digunakan sebagai penunjang kerja.

3. Pelindung Jatuh dari Ketinggian

Jatuh dari ketinggian merupakan salah satu resiko besar dalam bekerja dan memiliki dampak yang fatal. Berikut ketentuan yang harus diingat terkait pelindung jatuh dari ketinggian

Gambar 12. 9 Standar Terkait Pelindung Jatuh dari Ketinggian

Sumber: andipranaindovesco.com

Bagaimana Sahabat Wirausaha, standar apa saja yang sudah diterapkan di lingkungan kerja perusahaan bisnis Sahabat Wirausaha? Semoga Sahabat Wirausaha dapat mencoba mengimplementasikan standar-standar tersebut, agar kita dapat berkontribusi dalam mengurangi angka kematian akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja setiap tahunnya. Selamat bertumbuh!.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi :

adipranaindovesco.com. Standard Penerapan (K3) Kesehatan dan Keselamatan Kerja

InfoDATIN. K3