Sumber: Freepik

Sahabat Wirausaha, apakah sudah mendengar istilah Risk Based Approach? Istilah ini mungkin masih asing di telinga kita ya. Terlebih, jika usaha kita belum memiliki legalitas. Apa sebenarnya Risk Based Approach itu?

Sahabat Wirausaha, untuk memberikan kemudahan proses pengurusan izin kepada pelaku UMKM, pemerintah menerbitkan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach). Peraturan tersebut memberikan suatu panduan tentang kewajiban pemenuhan izin usaha dengan melihat tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko seperti apa yang dimaksud? Dan apa dampak penerapan penyelenggaraan perizinan tersebut bagi usaha kita? Selengkapnya, mari kita simak pada kamus bisnis berikut.


Definisi

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dengan mempertimbangkan potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya yang bisa ditimbulkan dari kegiatan berusaha.

Baca Juga: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha di OSS RBA 2021

Definisi tersebut memberi gambaran bahwa setiap kegiatan berusaha pasti ada risiko yang ditimbulkan, baik risiko terhadap bisnis itu sendiri maupun terhadap keamanan produk yang dihasilkan.

Sebagai gambaran, usaha yang memproduksi suatu cairan kimia dan obat-obatan memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan usaha yang memproduksi kerajinan dari kain karena tentu menggunakan tenaga kerja dengan tingkat keahlian tertentu dan alat produksi yang rumit. Demikian halnya, usaha kue berskala menengah yang memiliki pabrik dan alat-alat produksi otomatis memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan usaha kue rumahan berskala mikro yang menggunakan alat produksi sederhana dan manual.

Baca Juga: Apa itu Perseroan Terbatas (PT)?

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, proses perizinan untuk usaha yang resikonya lebih rendah dirancang dengan skema yang lebih sederhana dibandingkan usaha dengan risiko yang lebih tinggi.


Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Dampaknya Bagi Kegiatan Berusaha

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut sebenarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesempatan yang lebih luas kepada setiap pelaku usaha, khususnya yang masih berskala mikro dan kecil, di Indonesia. Penerapan izin ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan iklim atau ekosistem berusaha yang lebih kondusif bagi setiap usaha yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Apa itu Izin Usaha Mikro Kecil?

Bagaimana sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini memberikan kemudahan bagi kegiatan berusaha?

Kalau kita melihat struktur UMKM di Indonesia, 98% dari 64 juta usaha yang ada di Indonesia merupakan usaha mikro, sedangkan 2% sisanya adalah usaha kecil, menengah, dan besar. Jumlah usaha mikro ternyata sangat besar dan statusnya banyak yang informal sehingga tidak sedikit dari pelaku usaha itu berurusan dengan pihak berwajib karena tidak memiliki izin usaha dan izin operasional.

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha

Dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, diharapkan pelaku usaha semakin mudah memperoleh izin usaha karena mayoritas usaha mikro dan kecil masuk dalam klasifikasi usaha berisiko rendah yang hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin usaha.

Klasifikasi Risiko

Izin yang Dibutuhkan

Rendah

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Menengah Rendah

Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar Pernyataan Mandiri

Menengah Tinggi

Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar Diverifikasi

Tinggi

Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar Diverifikasi, Izin Usaha yang Disetujui oleh instansi pemerintah terkait

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran melalui website www.oss.go.id lalu melengkapi formulir yang disediakan. Jika pendaftaran sudah berhasil, maka kita akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan langsung diterbitkan secara online melalui sistem OSS.

Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem usaha yang kondusif dengan memberikan kemudahan prosedur izin usaha kepada pelaku usaha di Indonesia sehingga lebih banyak lagi pelaku usaha yang memiliki kepastian usaha dengan legalitas.

Sahabat wirausaha, apakah sudah semakin paham istilah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang kita bahas pada kamus bisnis ini? Semoga artikel ini bisa memberikan informasi yang jelas.

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.