Tunggakan macet Kredit Usaha Rakyat atau KUR tidak masuk program penghapusan utang pelaku UMKM dari pemerintah. Hal ini dikarenakan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM, pelaku UMKM yang telah mendapatkan program KUR tidak mendapatkan penghapusan piutang macet.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menegaskan bahwa program KUR tidak masuk dalam kategori yang dihapuskan utangnya karena sudah dijamin oleh lembaga asuransi yang berwenang, seperti Jamkrindo dan Askrindo.
"Kenapa ada pertanyaan kok yang KUR tidak masuk dalam penghapus tagihan? Karena semua yang masuk dalam program KUR dijamin oleh asuransi," kata Maman dalam unggahan di akun Instagram @kementerianumkm, Minggu (12/1/2025), seperti dikutip dari CNN Indonesia.com.
Maman Abdurrahman: 1 Juta Pelaku UMKM Sudah Tercatat Dalam Penghapusan Utang
Sebelumnya, pemerintah berencana akan menghapus tagihan utang 67 ribu pelaku UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai hingga Rp2,5 triliun. Hal ini dijadikan sebagai langkah awal dari target pemerintah yang berniat menghapus seluruh utang 1 juta UMKM di Indonesia yang nilainya lebih dari Rp14 triliun.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Agar Vendor Makan Bergizi Gratis Bukan Pengusaha Besar dengan “Embel-embel” UMKM
"Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan," ujar Maman.
Dikutip dari Kompas.com, secara ringkas ada 3 (tiga) kriteria UMKM yang bisa mengakses program penghapusan utang ini, yaitu:
- Memiliki piutang maksimal Rp500 juta.
- Sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya PP (Peraturan Pemerintah) yang berlaku.
- Nasabah tidak mampu membayar dan tidak memiliki agunan.
Lebih lanjut, Maman menerangkan bahwa pengusaha yang sudah memiliki KUR tidak termasuk dalam kriteria tersebut, karena sudah mendapatkan asuransi atau jaminan dan tidak perlu memberi agunan.
“Pengusaha UMKM yang mendapatkan KUR di bawah Rp 100 juta tidak perlu memberikan agunan,” ungkap Maman, seperti dilansir dari Kompas.com.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
Program KUR Sudah Mendapatkan Bantuan Subsidi Dari Pemerintah
Maman juga menjelaskan terkait program KUR sejatinya telah mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah. Maka, penerima KUR dapat mengambil pinjaman dengan bunga yang rendah, yakni sebesar 6% setelah disubsidi oleh pemerintah. Sebelumnya, bunga asli pinjaman bank rata-rata sebesar 13-15%.
Baca Juga: Fenomena Kampung Miliarder Tuban, Dulu Kaya Raya Kini Terpaksa Menjual Aset yang Tersisa
"Nah itu rata-rata (bunga pinjaman) sekitar 13 sampai 15%. Pemerintah melalui program KUR telah mensubsidi. Akhirnya, semua para pengusaha-pengusaha UMKM mereka bisa mengajukan pinjaman dengan bunga 6% flat. Nah inilah bentuk affirmative action untuk pemberdayaan dan prinsip keadilan," terang Maman, seperti dilansir dari Detik.com.
Terakhir, Maman berpesan bagi siapa saja yang merasa ada ketidaksesuaian dengan aturan ini, dapat langsung melaporkan ke Kementerian UMKM, atau melalui media sosialnya di situs https://s.id/kementerianumkm.
Referensi : CNN Indonesia.com, Kompas.com, Detik.com
Sumber foto: Monitor