Sebagai wirausahawan yang taat pajak, Sahabat Wirausaha harus memahami kewajiban dalam bidang perpajakan. Salah satu kewajiban Sahabat Wirausaha adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Apa pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak? Mari simak pembahasannya di artikel ini!


Pengertian Surat Pemberitahuan Pajak

Surat Pemberitahuan (SPT) pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak dalam Usaha

Terdapat dua macam SPT, yaitu:

1. SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.

2. SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Fungsi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)

Beberapa fungsi dari Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, yaitu sebagai berikut:

1. Wajib Pajak PPh

Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak;
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
  3. Harta dan kewajiban;
  4. Pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.

Baca Juga: Pajak Penghasilan

2. Pengusaha Kena Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

  1. Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran;
  2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Pemotong/ Pemungut Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Baca Juga: Pajak untuk UMK Perseorangan dan Cara Registrasinya, Sudah Tahu?


Pengisian dan Penyampaian SPT

Ada dua cara pengisian dan penyampaian SPT yang Sahabat Wirausaha akan dilalui, yaitu:

  1. Setiap Wajib Pajak (WP) wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah. Selanjutnya, WP harus menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam Bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Baca Juga: Kredit Pajak

Penting untuk Sahabat Wirausaha ingat bahwa penyampaian SPT harus dilaksanakan sebelum jatuh tempo pelaporan pajak, sedangkan pembayaran pajak harus dilaksanakan sebelum jatuh tempo pembayaran. Pelanggaran terhadap jatuh tempo pelaporan maupun pembayaran akan berakibat pada timbulnya sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan. Demikian informasi terkait SPT Pajak, semoga dapat menambah wawasan kita bersama.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi:

www.online-pajak.com