Keberadaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari. UMK memiliki peran penting dalam hal penyerapan tenaga kerja. Tenaga kerja yang diberdayakan biasanya adalah masyarakat yang tinggal dan menetap di sekitar tempat UMK beroperasi, sehingga manfaatnya sangat terasa.
Tahukah teman-teman, bahwa UMK terbukti nyaris tidak terpengaruh oleh krisis yang menerpa. Sebut saja ketika terjadi krisis ekonomi di tahun 1997-1998, atau yang masih segar di ingatan, keterpurukan akibat pandemi Covid-19. UMK bertahan bahkan menopang perekonomian di tengah krisis dengan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Baca Juga : Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pemerintah Mudahkan Perizinan UMK
Menyadari peran vital UMK, pemerintah memberikan kemudahan bagi perseorangan yang ingin mengembangkan usaha dengan mempermudah perizinan. Melalui Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (KemenkopUKM), pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang menyederhanakan prosedur pengajuan Izin Usaha Mikro dan Kecil sehingga memudahkan kelengkapan dokumen legalitas yang diperlukan pelaku usaha.
Semua itu diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil (“PermenkopUKM 2/2019”), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP tentang OSS”).
Baca Juga: Mengenal Online Single Submission
Dengan memiliki izin usaha, pelaku UKM akan mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. Selain itu juga berhak mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Dan tak kalah penting, berhak mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, serta kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Cara Melakukan Registrasi dan Pelaporan Pajak untuk UMK Perseorangan
Pemerintah menetapkan tarif pajak bagi pelaku UMK sebesar 0,5% dari setiap penghasilan yang didapat oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Kebijakan tersebut merupakan revisi dari tarif sebelumnya pada pengenaan pajak untuk UMK yaitu sebesar 1% . Ini salah satu bentuk dukungan dari pemerintah untuk memajukan UMK.
Untuk registrasi pelaporan pajak, pelaku UKM saat ini sangat dimudahkan lho. Karena kita sudah bisa melakukan secara online. Registrasi ini melalui DJP Online dengan menyiapkan dokumen peredaran bruto dari UMK. Scan dulu dokumen-dokumen yang nanti akan di-upload. Lebih lanjut bisa simak caranya berikut ini.
- Pertama-tama, silakan buka laman DJP Online. Untuk Login gunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi.
- Pilih e-form, klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’
- Selanjutnya klik ‘e-Form SPT 1770’. Pilih tahun pajak dan klik ‘Kirim Permintaan’. Dokumen e-form akan otomatis terunduh. Selain itu kita juga akan mendapatkan kode verifikasi melalui email.
- Pada halaman unduh formulir elektronik, klik ‘Download Viewer’. Klik opsi ‘windows (24mb)’. Setelah pengunduhan sukses, lakukan penginstalan form viewer tersebut.
- Kemudian isi dokumen e-form sampai selesai. Siapkan dokumen e-form yang sudah diunduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program Viewer. Lalu pilih ‘Pencatatan’.
- Pada lampiran 1770-IV bagian A, isi Harta yang dimiliki dan bagian B isi utang yang dimiliki hingga akhir tahun.
- Pada lampiran 1770-IV bagian C, isi anggota keluarga kita. Setelah itu, klik halaman berikutnya.
- Pada lampiran 1770-III, klik kolom PP 23. Setelah itu muncul box PP 23 di atas, lalu klik. Setelah itu isi penjualan bruto untuk tiap bulannya sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Lalu klik ‘Ya’ dan klik halaman berikutnya.
- Pada Lampiran II klik ‘halaman berikutnya’, pada lampiran I klik ‘halaman berikutnya’. Setelah itu, Anda masuk ke halaman induk 1770. Isilah status kewajiban pajak sesuai dengan kondisi kita.
- Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi kita. Isi kolom tanggal, lalu klik ‘submit’.
- Pada halaman berikutnya, klik ‘unggah lampiran’. Pastikan file berbentuk PDF dan ukurannya tidak lebih dari 40 mb. Buka email Anda, dan salin kode verifikasi.
- Setelah itu kembali ke form viewer. Paste kode verifikasi yang didapat melalui email, klik ‘submit’. Akan muncul kotak dialog, klik ‘Yes’. Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, nanti akan muncul ‘submit SPT berhasil’.
Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email kita setelah subkit SPT berhasil. Jika pengisian SPT berjalan mulus, kegiatan mengisi SPT melalui e-form ini hanya butuh waktu sekitar 10 menit. Bagaimana? Mudah kan?
Baca Juga : Aturan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Perorangan
Untuk UMKM Beromset 500 Juta
Demikian tata cara melakukan registrasi dan pelaporan pajak untuk UMK Perseorangan, semoga membantu ya!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.