Sebagai seorang wirausaha yang taat pajak kita harus mengetahui apa saja pajak yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita. Salah satunya yaitu pajak penghasilan atau yang lebih dikenal dengan PPh. Mari simak penjelasan lebih lanjut mengenai PPh dan jenisnya berikut ini.
Secara umum, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak. Baik itu yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri, yang mana bisa menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Maka, bisa dikatakan jika PPh dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Badan dalam hal ini suatu badan usaha. Dimana penghasilan yang diperoleh tersebut dihitung selama satu Tahun Pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) juga diberlakukan kepada suatu perusahaan atas pengelolaan yang berkaitan dengan barang dan jasa. Hal ini berarti bahwa pemungutan pajak juga bisa diambil dari barang atau jasa yang dikelola oleh suatu badan usaha. Seluruh badan usaha di Indonesia yang telah terdaftar dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), berkewajiban untuk membayar pajak, diantaranya yaitu Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV) dan lainnya.
Foto : asset.kompas.com
Dasar hukum PPh adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. UU ini mengalami empat kali perubahan, yakni:
Selain itu, pengaturan terbaru tentang pajak penghasilan juga dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan melalui UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak dalam
Usaha
Pajak penghasilan dibedakan menjadi beberapa kategori yakni:
Itu tadi sekilas mengenai apa itu pajak penghasilan. Terakhir, jangan lupa bayarlah pajak tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Wajib Pajak.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.
Referensi: