Inilah Beberapa Istilah Penting Dalam Perpajakan untuk Dipelajari - FlazzTax

Sebagai Wajib Pajak, apakah Sahabat Wirausaha pernah membayar pajak di awal periode? Jika iya, maka Sahabat sudah membayar kredit pajak.


Pengertian Kredit Pajak

Menurut Pasal 28 Undang-undang Pajak Penghasilan, kredit pajak merupakan jumlah pajak yang sudah dibayar atau sudah terhitung oleh Wajib Pajak pada awal periode pajak. Biasanya hal tersebut untuk meringankan beban pembayaran pajak terutang di kemudian hari. Besaran jumlah pajak ini berupa hasil pengurangan anatara pajak yang telang dipotong yang kemudian dikurangi pajak terutang. Di sisi lain, kredit pajak juga membantu Wajib Pajak untuk megetahui apakah kewanjiban pajak yang dimilikinya mengalami lebih bayar atau kurang bayar.

Baca Juga: Pengertian NPWP


Jenis Kredit Pajak

Ada beberapa jenis pajak yang bisa dicicil setiap bulannya oleh pihak tertentu dan dimasukkan ke dalam kategori kredit pajak. Misalnya seperti berikut:

  1. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan setiap bulannya atas pemberian gaji kepada karyawannya.
  2. PPh Pasal 22 yang merupakan pemotongan pajak atas penghasilan dari kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya.
  3. PPh Pasal 23 yang merupakan pajak atas penghasilan yang berupa dividen, bunga, royalti sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa.
  4. PPh Pasal 24, pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
  5. PPh Pasal 25 yang biasanya diayarkan setiap satu tahun pajak, namun bisa dicicil setiap bulannya untuk meringankan pajak terutang yang harus dibayar.
  6. PPh Psal 26 ayat 5 yang merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar neegri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha


Cara Menghitung Kredit Pajak

Cara menghitung kredit pajak bisa dikatakan cukup mudah, yaitu dengan mengurangi pajak masukan dengan pajak pengeluaran. Dalam perhitungan kredit pajak tersebut akan ditemukan istilah kurang bayar dan lebih bayar pada selisih yang ditemukan. Jika kondisi jumlah pajak terutang lebih besar dari kredit pajak maka dapat dikatakan status kurang bayar. Sebaliknya, kondisi lebih bayar ditemukan pada saat kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang. Pada saat keadaan lebih bayar, maka Wajib Pajak bisa mengajukan restitusi atau pengembalian kredit pajak kepada pemerintah. Untuk memproses pengembalian pajak harus didukung dengan bukti pemotongan serta kebenaran material lainnya. Jika dirasa proses resitusi tidak diperlukan, maka Wajib Pajak bisa mengajukan kredit pajak pada periode pajak selanjutnya.

Baca Juga: Tips Membaca Laporan Neraca Keuangan Bagi UKM


Kondisi Tidak Diperbolehkan Melakukan Kredit Pajak

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa saja melakukan penolakan atau tidak mengizinkan Wajib Pajak tertentu untuk melakukan kredit pajak atas transaksi yang sebenarnya bisa dikreditkan. Hal tersebut dikarenakan Wajib Pajak terkait memiliki sanksi administrasi baik bunga maupun hal lainnya yang berhubungan dengan PERPU Perpajakan

Baca Juga: Pentingnya Pencatatan Keuangan Bagi UMKM

Manfaat dari melakukan kredit pajak adalah untuk membantu Wajib Pajak dalam membayar pajak terutang dalam satu tahun pajak dengan cara mencicil pajak terutang di awal periode pajak. Adapun kondisi kurang bayar dan lebih bayar biasanya akan dihitung ketika di akhir masa pajak terutang.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.