Prabowo Hapus Utang UMKM - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan pada Selasa malam (5/11) di Istana Merdeka.
Penandatanganan ini disaksikan oleh perwakilan kelompok tani hingga nelayan, serta menteri-menteri terkait, seperti Maman Abdurrahman (Menteri UMKM), Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan), Andi Amran Sulaiman (Menteri Pertanian), dan Sakti Wahyu Trenggono (Menteri Kelautan dan Perikanan).
Aturan ini disahkan setelah Prabowo mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari banyak pihak, terutama kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
Untuk UMKM Kriteria Tertentu
Maman menjelaskan bahwa penghapusan ini tidak berlaku untuk semua UMKM. Aturan Prabowo Hapus Utang UMKM ini hanya akan menyasar golongan UMKM yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.
"Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing," kata Maman pada Selasa (5/11).
1. Memiliki Utang di Bank Himbara
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Aturan Prabowo Hapus Utang UMKM tersebut dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform. Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.
2. Memiliki Utang Maksimal 500 Juta Bagi Badan Usaha dan 300 Juta Bagi Perorangan
Berdasarkan data, ada 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan utang. Rerata utang yang dihapus berjumlah maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.
Baca Juga: 7 Tips Mengelola Modal Usaha dari Pinjaman
3. Bergerak di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan
Aturan penghapusan utang ini akan menyasar pelaku UMKM dari beberapa sektor, antara lain pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan.
4. Terdampak Bencana Alam dan Covid-19
Selain itu, penghapusan utang ini juga berlaku bagi UMKM yang menghadapi beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Sementara itu, bagi debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya.
"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan," kata Maman.
Ada 1 Juta UMKM yang Akan Dihapus Utangnya
Implementasi pengapusan utang ini akan berlaku secepatnya usai PP terbit, mengingat daftar penghapusan utang sudah dimiliki perbankan. Pemerintah akan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar pelaku UMKM tersebut dengan bank Himbara.
"Kurang lebih nanti estimasi ya, mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan (UMKM), kurang lebih nanti ada plus minus sekitar Rp 10 triliun. Jadi ini enggak ada sama sekali melalui APBN kita penghapusbukuan piutang di bank," ucap Maman.
Presiden Prabowo berharap, penghapusan utang ini dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya. Ia ingin para petani dan nelayan dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting sehingga dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ucap Prabowo.
Baca Juga: Melirik Kebijakan Tiongkok Kembangkan UMKM Hingga Menjadi Raksasa Ekonomi Dunia
Sumber:
- Kompas.com
- CNBC Indonesia