Pernahkah Sahabat Wirausaha mengalami salah mengambil keputusan saat usaha sedang berjalan? Atau malah sudah memiliki usaha selama bertahun-tahun tetapi tidak ada perkembangan yang signifikan? Bisa jadi sahabat sedang mengalami masalah dalam pengelolaan keuangan.

Tercatat per bulan Maret tahun 2021, jumlah UMKM di Indonesia adalah sebanyak 65 juta pelaku usaha (Kemenkeu). Namun, ternyata banyak pelaku Usaha Kecil Menengah yang terlalu fokus dalam kegiatan operasional usahanya, seperti urusan produksi, marketing, dan penjualan.

Baca Juga: Sistem Informasi Debitur dan Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK

Kemudian, pada akhirnya sering mengabaikan pengelolaan keuangan dalam bisnisnya. Padahal, pengelolaan keuangan yang buruk malah akan berdampak pada tidak stabil nya usaha.


Apa Saja Masalah yang Sering Timbul dari Pengelolaan Keuangan yang Buruk?

1. Sulit melacak keuntungan dan kerugian

Masalah yang kerap terjadi di lapangan ialah tidak terukurnya performa bisnis. Hal tersebut dikarenakan pelaku usaha tidak mengetahui apakah usahanya dalam keadaan untung atau malah sebaliknya, sedang merugi.

Bisa jadi uang dari hasil usaha malah dipergunakan untuk keperluan lain di luar usaha. Hal tersebut tentu akan berdampak pada kondisi operasional yang tidak bisa berjalan di kemudian hari.

2. Memiliki jumlah hutang yang banyak

Hutang merupakan solusi bagi sebagian pelaku usaha dalam membiayai kelangsungan bisnisnya. Namun, jika kondisi ini tidak dibarengi dengan pengelolaan keuangan yang baik, maka berhutang malah menjadi belenggu bagi pelaku usaha.

Cicilan hutang dan bunga tiap bulannya terus berjalan sedangkan kemampuan membayar berkurang karena usahanya malah stagnan. Pada akhirnya, hutang pun ditutup dengan berhutang ke pihak lain dan semakin hari jumlah hutang malah semakin menumpuk.

Baca Juga: Tips Mudah Bikin Laporan Keuangan Dengan Aplikasi Digital

3. Sulit melakukan evaluasi usaha

Banyak pelaku usaha yang malah meraba-raba kondisi usahanya dikarenakan tidak adanya pengelolaan keuangan yang jelas. Para pelaku usaha tidak mengetahui perkembangan dalam usahanya dan berdampak pada usaha yang sulit untuk dievaluasi.

Padahal, evaluasi usaha secara berkala sangat perlu dilakukan untuk meminimalisir kerugian di masa mendatang. Ada baiknya evaluasi rutin dilakukan, terutama dalam hal keuangan, baik dilakukan secara harian, mingguan, atau bulanan.

4. Modal usaha habis dan usaha bangkrut

Pengelolaan keuangan yang buruk membuat penggunaan modal usaha menjadi tidak jelas. Yang akhirnya, membuat modal usaha habis begitu saja dan membuat usaha malah gulung tikar.


Kemudian Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk membantu permasalahan keuangan yang timbul khususnya untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) kemudian menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM) pada tanggal 24 Oktober 2016. SAK EMKM tersebut diharapkan dapat membantu UMKM dalam membuat kebijakan akuntansi dan laporan keuangan.

Baca Juga: Pentingnya Pencatatan Keuangan Bagi UMKM

Adapun tujuan dari laporan keuangan menurut SAK EMKM adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan laporan arus kas suatu entitas usaha yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengambil keputusan ekonomi yang memerlukan informasi terhadap entitas tersebut.

Selain itu, laporan keuangan juga merupakan bentuk pertanggungjawaban manajemen usaha atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. (PSAK UKM)


Apa Perbedaan Antara SAK Umum dengan SAK EMKM?

Pada praktiknya, laporan UMKM lebih sederhana dari laporan keuangan perusahaan yang memiliki kategori besar yang mengacu pada SAK Umum. Untuk itu, jenis laporan yang terdapat pada SAK EMKM pun lebih sedikit dari SAK Umum.

Pada SAK Umum, laporan keuangan terdiri dari 5 jenis, yaitu:

  • Laporan Posisi Keuangan
  • Laporan Laba Rugi
  • Laporan Arus Kas
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Catatan Atas Laporan Keuangan

Sedangkan pada SAK EMKM, laporan keuangan terdiri dari 3 jenis, yaitu:

  • Laporan Posisi Keuangan
  • Laporan Laba Rugi
  • Catatan Atas Laporan Keuangan

Baca Juga: Langkah Praktis Untuk Melakukan Pencatatan Keuangan Usaha

1. Apa Itu Laporan Posisi Keuangan?

Laporan Posisi Keuangan atau Neraca Keuangan adalah laporan yang memuat informasi mengenai aset, liabilitas, dan ekuitas pada akhir periode pelaporan (jurnal.id).

Pertama ialah aset. Aset merupakan semua harta kekayaan (aktiva) yang dimiliki. Kekayaan tersebut bisa berupa uang, atau benda nyata lainnya, seperti tanah, gedung, alat transportasi, mesin produksi, peralatan kantor, dll.

Keberadaan aset harus dicatat dalam laporan keuangan karena merupakan sumber daya dari entitas usaha yang diharapkan dapat menghasilkan pemasukan bagi bisnis di kemudian hari. Posisi aset dalam pencatatan biasanya ditulis di kolom sebelah kiri (debit).

Ada 3 hal yang menjadi dasar jika suatu benda bisa dikatakan sebagai aset, yaitu :

  • Kepemilikan, aset yang dimaksud adalah harta yang dimiliki yang bisa diubah bentuk menjadi uang atau benda lainnya dengan maksud untuk mengembangkan bisnis.
  • Nilai ekonomi, aset yang memiliki nilai yang setara dengan nominal uang
  • Sumber daya, aset yang memiliki manfaat ekonomi dalam menghasilkan keuntungan di masa mendatang.

Selanjutnya adalah liabilitas. Liabilitas merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang atau entitas pada periode tertentu. Kewajiban tersebut bisa berbentuk jasa, barang atau manfaat ekonomi lainnya yang bisa setara dengan nominal uang.

Beberapa contoh yang termasuk ke dalam liabilitas, yaitu: utang, pinjaman, biaya atau beban usaha, dll. Secara singkat, liabilitas merupakan kewajiban dari satu pihak yang belum dibayarkan atau diselesaikan kepada pihak lain. Dalam pencatatan, liabilitas akan dimasukkan di kolom sebelah kanan (kredit).

Terakhir adalah ekuitas. Ekuitas merupakan hak pemilik aset usaha setelah dikurangi dengan jumlah liabilitas. Dengan kata lain, ekuitas adalah investasi modal yang ditanamkan pemilik dalam menjalankan usaha. Ekuitas bisa berupa modal yang disetorkan oleh pemilik usaha, keuntungan pada periode sebelumnya yang ditahan, atau modal hibah dan sumbangan.

Di Bab 4 dalam SAK EMKM disebutkan bahwa Laporan Posisi Keuangan pada umumnya mencakup akun kas dan setara kas, piutang, persediaan, aset tetap, utang usaha, utang bank, dan ekuitas.

Baca Juga: Menerapkan Mobile Banking Dalam Pencatatan Keuangan

Namun, SAK EMKM tidak mengharuskan urutan terhadap akun-akun yang disajikan. Walaupun demikian, Sahabat Wirausaha dapat menyajikan akun-akun aset berdasarkan urutan likuiditas dan akun-akun liabilitas berdasarkan urutan jatuh tempo. (gustani.id)

Contoh Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan SAK EMKM

Sumber: SAK IAI

2. Apa Itu Laporan Laba Rugi?

Laporan Laba Rugi atau Profit and Loss merupakan laporan keuangan yang berisi tentang kondisi usaha pada periode tertentu. Data yang disajikan pada laporan laba rugi adalah pendapatan usaha dan beban usaha. (jurnal.id)

Pertama, Pendapatan (income) merupakan kenaikan jumlah nilai ekonomi yang didapat dari hasil penjualan dalam jangka waktu tertentu yang telah dikurangi dengan harga pokok penjualan (HPP). Pemasukan yang dihitung dalam income termasuk total dari pendapatan dan pendapatan tambahan.

Adapun yang contoh yang termasuk ke dalam income adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan (revenues). Revenues adalah pemasukan yang didapatkan dari pelaksanaan operasional usaha secara normal, seperti: penjualan, imbalan, bunga, royalty, pendapatan jasa, pendapatan sewa, dll.
  • Keuntungan (gains). Gains adalah pemasukan yang diperoleh dari keuntungan yang di luar kategori pendapatan atau kegiatan usaha normal, seperti: keuntungan penjualan aset.

Sedangkan Beban (expense) merupakan suatu penurunan nilai ekonomi dalam jangka waktu tertentu pada periode akuntansi. Beban biasanya ditandai dengan keluarnya arus kas atau berkurangnya nilai aset. Beban bisa juga diartikan sebagai pengurang dari pendapatan yang kemudian akan menghasilkan laba bersih (net income).

Baca Juga: Laporan Neraca Keuangan

Adapun yang contoh yang termasuk ke dalam expenses adalah sebagai berikut:

  • Expenses yang timbul dari pelaksanaan operasional usaha secara normal, seperti: beban pokok penjualan, upah, dan penyusutan.
  • Kerugian (Loss) yang timbul dari aktivitas entitas yang di luar kegiatan operasional usaha secara normal, seperti: kerugian dari penjualan aset.

Contoh Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan SAK EMKM

Sumber: SAK IAI

Dengan adanya laporan laba rugi ini, pelaku usaha diharapkan bisa mengetahui update perkembangan kondisi finansial usahanya apakah sedang untung atau sedang rugi. Dengan demikian, laporan ini bisa dijadikan sebagai dasar evaluasi untuk langkah pengambilan keputusan dan kebijakan pelaku usaha di kemudian hari.

Pembuatan laporan laba rugi ini harus dibuat secara berkala. Biasanya setiap akhir bulan maupun akhir tahun sekali atau tergantung dari kebijakan masing-masing pelaku usaha.

3. Apa Itu Catatan Atas Laporan Keuangan?

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) merupakan catatan atau informasi tambahan yang ditulis di bagian akhir pada laporan keuangan. Tujuan dari penulisan CALK adalah untuk menyediakan informasi tambahan kepada pembaca di luar manajemen yang memerlukan laporan keuangan entitas terkait.

Selain itu, CALK juga berfungsi sebagai tambahan penjelasan atas angka atau nilai yang didapat pada perhitungan akun tertentu pada laporan keuangan. Sehingga kondisi laporan keuangan entitas terkait bisa dijelaskan secara komprehensif.

Biasanya akun yang dijelaskan pada CALK ialah akun hutang, piutang, kelangsungan usaha, kewajiban, dan informasi tambahan lainnya yang dinilai harus dijelaskan pada CALK. (jurnal.id)

Baca Juga: Solusi Transaksi Digital Untuk Pengelolaan Keuangan Bisnis

Pada aktivitas pelaku UMKM, CALK yang disajikan pada laporan keuangan harus memuat poin berikut:

  • Berisi tentang pernyataan bahwa laporan keuangan usaha telah disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pada SAK EMKM.
  • Berisi tentang penjelasan atau ikhtisar kebijakan akuntansi.
  • Berisi tentang informasi tambahan dan rincian dari akun tertentu yang menjelaskan transaksi penting dan material yang dibutuhkan dan memiliki manfaat bagi pembaca untuk memahami laporan keuangan pelaku usaha.

Contoh Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan SAK EMKM

Sumber: SAK IAI


Pentingkah Laporan Keuangan untuk UMKM?

Berangkat dari masalah yang sering timbul di lapangan pada pelaku usaha UMKM, laporan keuangan yang dihasilkan dari pencatatan akuntansi akan sangat membantu pemilik usaha dalam menganalisa perubahan struktur modal kerja, keputusan investasi, perolehan pendapatan, pengeluaran biaya dan laba bersih yang dihasilkan dari kegiatan usaha yang telah berjalan (KJA ASP).

Baca Juga: Menganalisis Laporan Arus Kas

Dengan demikian Sahabat Wirausaha akan memperoleh informasi penting untuk mengevaluasi kondisi usaha dengan membandingkan laporan keuangan periode pencatatan laporan saat ini dengan periode pencatatan laporan sebelumnya.

Berdasarkan Undang-undang No 20 Tahun 2008, UMKM dibedakan menurut kriteria masing-masing yang meliputi usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah (IAI Global). Selain itu dijelaskan bahwa membuat laporan keuangan pada sektor UMKM akan sangat penting.

Hal tersebut dikarenakan laporan keuangan tersebut akan digunakan untuk memperhitungkan pajak kepada negara. Mengingat sektor UMKM di Indonesia merupakan penyumbang income yang signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Selain itu, UMKM disebut sebagai sektor yang dapat menyerap tenaga kerja yang sangat besar dan lebih dekat dengan masyarakat bawah (IAI Global).


Apa Saja Keuntungan dari Laporan Keuangan bagi UMKM?

1. Sebagai Perencanaan Bisnis

Laporan Keuangan diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sebagai potensi untuk pengembangan usaha. Perencanaan bisnis bisa dilakukan dengan menilai aktivitas usaha melalui pencatatan dan pelaporan yang telah dilakukan sebelumnya. Oleh karenanya, laporan keuangan bisa dijadikan sebagai acuan untuk membuat keputusan dan kebijakan usaha pada masa mendatang.

Baca Juga: Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement)

2. Sebagai penyedia informasi posisi keuangan setiap bulan

Pentingnya laporan keuangan bisa memberikan informasi kepada pelaku usaha untuk mengetahui jumlah aset dan modal yang dimiliki. Jumlah hutang yang harus dibayar ataupun piutang yang harus ditagih akan terpantau jelas. Sehingga, pergerakan aktivitas usaha akan lebih efektif dan efisien.

3. Sebagai kontrol biaya

Setiap usaha pasti memerlukan biaya untuk mendanai aktivitas produksi dan operasional. Biaya tersebut perlu dicatat secara benar dan jelas. Dengan adanya laporan keuangan, biaya-biaya tersebut akan terlihat jelas pada suatu periode. Nilai dari biaya yang tercatat akan membantu pelaku UMKM untuk menentukan besaran harga produksi. Sehingga, jumlah keuntungan dan kerugian akan terhitung lebih akurat.

4. Memberikan kemudahan mendapat tambahan modal

Setiap pelaku usaha pasti menginginkan usahanya terus berkembang dan bertumbuh. Tidak dipungkiri bahwa kebanyakan pelaku UMKM terkendala pada perolehan modal yang diperlukan. Dengan adanya laporan keuangan yang benar akan mempermudah pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman pada instansi pemerintah atau dari pihak bank.

Pencatatan keuangan yang lengkap biasanya akan menjadi syarat dalam pengajuan pinjaman dari bank. Selain dari pihak bank atau pihak pemerintah, pelaku usaha juga bisa melakukan kerjasama dengan investor untuk mendanai usahanya.

Untuk itu, laporan keuangan ini sangat penting dan bisa menjadi jembatan antara pelaku usaha dengan investor. Mengingat, laporan keuangan adalah penyedia informasi kepada pihak di luar manajemen atas aktivitas usaha yang dilakukan. Maka, laporan tersebut akan menjadi dasar pertimbangan pemilik modal untuk menanamkan uangnya pada usaha terkait.

5. Sebagai dasar perhitungan pajak

Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan yang belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan.

Saat usaha sudah berkembang dan pendapatan sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak, maka usaha tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan pendapatan usaha. Pajak yang dikenakan untuk UMKM ialah PPh Final.

Baca Juga: Melakukan Analisa Kesehatan Bisnis Untuk Menyusun Prioritas

Sejak 1 Juli 2018, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menurunkan besaran tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5%. Selanjutnya, peredaran bruto yang disebutkan ialah sebesar Rp 4,8 miliar atau lebih kecil dari nilai tersebut sebagai jumlah omzet dalam satu tahun buku.

Nah, itulah manfaat dari laporan keuangan pada sektor UMKM khususnya yang berada di Indonesia. Jadi, bagaimana dengan laporan keuangan Sahabat Wirausaha? Apakah sudah melakukan pencatatan dan pelaporan dengan baik dan benar?

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.