Era teknologi dan informasi menghadirkan banyak hal baru dalam kehidupan, termasuk dalam berbisnis. Sebagai contoh, dahulu membuka usaha cenderung memerlukan biaya yang besar untuk membuka toko. Namun, sekarang usaha tidak perlu lagi membuka toko akibat adanya kanal dalam jaringan (online) yang memungkinkan sebuah usaha untuk beroperasi dengan toko digital berupa akun di marketplace, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dsb, maupun media sosial seperti Instagram dan Facebook, yang sangat minim biaya bahkan cenderung gratis.
Baca Juga :UMKM didorong Melek Digital dan Kuasai Marketplace
Salah satu aspek dalam operasi usaha yang juga tersentuh modernisasi adalah aspek permodalan. Dulu, permodalan (terutama permodalan dari pihak luar) cenderung terbatas hanya dalam bentuk pinjaman (kredit). Namun, akibat kemajuan teknologi, informasi, dan inovasi bisnis, sudah terdapat beberapa bentuk permodalan dari pihak luar yang bersifat non-kredit. Permodalan ini umumnya lebih dikenal dengan permodalan berbasis ekuitas (equity-based funding), atau lebih populer lagi dengan nama investasi.
Di artikel ini, kita akan membahas bagaimana perbandingan antara pendanaan berbentuk pinjaman dengan pendanaan berbentuk ekuitas. Penasaran kan? Mari kita simak.
Mengenal Pendanaan Berbasis Pinjaman/Kredit dan Mengenal Pendanaan Berbasis Ekuitas
Permodalan berbasis ekuitas secara sederhana adalah permodalan yang didapatkan dengan melepas sebagian kepemilikan perusahaan (dalam bentuk saham) kepada Pemodal (Investor). Melalui sistem ini, pemilik usaha mendapatkan modal yang dapat digunakan untuk perkembangan usahanya, dan Pemodal mendapatkan sebagian kepemilikan terhadap perusahaan, termasuk terhadap profitabilitas perusahaan. Salah satu perbedaan paling mencolok antara permodalan berbasis pinjaman (kredit) dan permodalan berbasis ekuitas (investasi) terletak pada imbal balik yang didapatkan oleh Pemodal (Pemberi Pinjaman atau Investor). Pada sistem permodalan berbasis pinjaman (kredit), pemilik usaha harus mencicil pinjaman beserta dengan tingkat bunga yang sudah disepakati. Pengembalian ini berlangsung berdasarkan kontrak tanpa memperhatikan kondisi usaha. Sedangkan, pada sistem permodalan berbasis ekuitas, pemilik usaha tidak mencicil pinjaman namun memberikan bagi hasil keuntungan berdasarkan kepemilikan saham, yang dikenal dengan nama dividen. Namun, apabila usaha sedang mengalami kerugian, maka perusahaan tidak memberikan bagi hasil kepada investor, karena memang tidak ada hasil yang dapat dibagikan.
Baca Juga : Ragam Skema dan Prosedur Umum Untuk Restrukturisasi Kredit
Bagi Hasil ini berlaku tanpa batas waktu dan hanya akan berhenti apabila perusahaan membeli kembali saham yang sebelumnya dijual kepada investor, dengan tingkat harga yang umumnnya sudah berubah berdasarkan performa perusahaan. Apabila performa perusahaan baik dan memiliki tingkat profitabilitas jangka panjang, maka harga saham pasti akan mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila performa perusahaan cenderung stagnan dan tingkat profitabilitas cenderung rendah, maka harga saham akan mengalami penurunan.
Azas yang melandasi bagi hasil pada skema permodalan berbasis ekuitas ini dikenal dengan nama azas ‘bagi risiko bagi hasil’. Azas ‘bagi risiko’ merujuk pada pemahaman bahwa risiko kegagalan usaha ditanggung bersama oleh pemilik usaha dan investor, karena terdapat kemungkinan bahwa usaha akan mengalami kegagalan, namun investor tidak akan menuntut pengembalian atas modal yang sudah diberikan. Sedangkan, azas Bagi Hasil merujuk pada pembagian keuntungan perusahaan berdasarkan proporsi kepemilikan saham. Azas ini memberikan ruang manuver bisnis yang lebih luas bagi pemilik usaha, dikarenakan tidak harus memikirkan beban pembayaran hutang dalam mengembangkan usahanya.
Baca Juga : Mengenal Validasi Risiko dan Potensi Pasar Untuk Menumbuhkan Rasa Percaya Diri
Selain itu, ada manfaat lain dari permodalan berbasis ekuitas dibandingkan permodalan berbasis kredit, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan manfaat strategis dari Investor. Hal ini merupakan kelanjutan dari azas bagi risiko bagi hasil. Dikarenakan investor akan mendapatkan hasil yang lebih besar apabila perusahaan memiliki performa yang baik, maka investor pada umumnya akan berusaha membantu usaha untuk berkembang. Bantuan strategis ini dapat berupa perluasan jejaring usaha, dimana Investor memperkenalkan usaha kepada jejaring yang sudah dimiliki oleh investor tersebut. Bantuan strategis lain dapat juga berupa saran dan masukan bagi usaha, terutama apabila Investor merupakan pebisnis yang sudah sukses pada bidang usaha yang mirip/sesuai. Bantuan strategis lain dapat berupa promosi gratis oleh investor, terutama apabila terdapat banyak investor. Investor akan mempromosikan produk dari usaha untuk meningkatkan penjualan perusahaan dan berujung pada peningkatan jumlah keuntungan yang akan dibagikan oleh perusahaan.
Nah, untuk menyederhanakan informasi ini, ukmindonesia.id telah membuat infografis yang menjelaskan perbedaan mendasar antara kredit dan investasi
Komponen | Kredit | Investasi |
Hasil bagi Investor | Pengembalian Pokok Pinjaman Beserta Bunga | Pembagian Hasil Usaha berdasarkan Proporsi Kepemilikan Saham |
Hak Milik Investor | Surat Hutang Perusahaan | Saham Perusahaan |
Jangka Waktu Investasi | Hingga Pokok Pinjaman Beserta Bunga Dilunasi (bervariasi antara bulanan hingga tahunan) | Sepanjang Saham dimiliki oleh Investor |
Kewajiban Pemilik Usaha | Membayar Pokok Pinjaman beserta Bunga | Membagi Keuntungan Perusahaan sesuai Proporsi Kepemilikan Saham |
Manfaat Lain | Cenderung Minim | Bisa Mendapatkan Bantuan Strategis dari Investor (Jejaring, Proyek, Promosi, dsb) |
Jenis-Jenis Permodalan berbasis Ekuitas
Permodalan berbasis Ekuitas memiliki beberapa bentuk, seperti Angel Investor, Permodalan dari Venture Capital, dan Equity Crowdfunding. Meskipun keseluruhan bentuk permodalan ini berbasis ekuitas (saham) namun terdapat perbedaan kunci pada tahapannya. Angel Investor merupakan bentuk Permodalan yang modalnya berasal dari individual. Venture Capital merupakan institusi yang memberikan Permodalan, sehingga Permodalan Venture Capital tidak lagi berasal dari individu (perorangan) namun sudah oleh (atas nama) sebuah perusahaan. Angel Investor dan VC sebetulnya memiliki cara kerja yang sama. Perbedaan mendasar terletak pada besaran nilai investasi dan tahapan perusahaan. Investasi Angel Investor cenderung dilakukan pada tahap sangat awal dengan nilai investasi berkisar antara puluhan juta hingga di bawah 1 Miliar. Sebaliknya investasi oleh VC cenderung dilakukan pada tahap lanjut dengan nilai investasi antara ratusan juta hingga ratusan miliar. Sedangkan equity crowdfunding adalah bentuk pendanaan seperti Angel Investor (investasi atas nama perorangan) namun dengan jumlah investor yang lebih banyak (pada umumnya lebih dari 10 orang). Nilai pendanaan ini sebetulnya sangat bervariasi, namun di Indonesia, nilai investasi via Equity Crowdfunding dibatasi maksimal Rp 10 Miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga : Pendanaan Investasi dari Angel Investor bagi UMKM
Ukmindonesia.id telah menyiapkan juga infografis terkait perbedaan mendasar antara Equity Crowdfunding dan Angel Investor/VC.
Komponen | Equity Crowdfunding | Angel Investor/VC |
Jumlah Investor | Cenderung Banyak (>10 pihak) | Cenderung Sedikit (1 – 5) |
Tahapan Usaha | Sudah Memiliki Track Record untuk Jangka Waktu Menengah (umumnya min. 1-2 tahun) | Bisa mendapat investasi bahkan dalam tahapan ide usaha |
Tingkat Profitabilitas | Sudah Memiliki Profitabilitas untuk Jangka Waktu Tertentu | Tidak Harus Sudah Memiliki Profitabilitas |
Legalitas Perusahaan | Berbentuk PT | Berbentuk PT |
Imbal Balik bagi Investor | Lebih Mengarah kepada Dividend | Lebih Mengarah kepada Capital Gain |
Karakteristik Usaha yang Sesuai | Perusahaan dengan Model Bisnis yang Sudah Teruji dan Sudah Memiliki Profitabilitas Rutin yang Ingin Melakukan Ekspansi | Perusahaan dengan Target Pertumbuhan Cepat (High-Growth) yang bersedia mengorbankan profit saat ini untuk akuisisi pasar secara masif |
Contoh Institusi | Santara | ANGIN |
Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai permodalan berbasis ekuitas (investasi)? Ukmindonesia.id telah bekerja sama dengan institusi yang beroperasi di bidang ini, yaitu Santara dan ANGIN. Nantikan informasi lebih detil tentang permodalan berbasis ekuitas dari kedua institusi ini di ukmindonesia.id
Baca Juga : Pendanaan Equity Crowdfunding untuk UMKM
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu
sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan
komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.