Pelita Banten dan Pinterest

Sejak penyebaran virus Covid-19 bulan Maret 2020, Pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), semua kegiatan usaha berbagai lini terutama UMKM terkena dampak, sektor perdagangan umum, sektor jasa, dll.

Akibatnya sahabat wirausaha tidak dapat membayar kewajiban, membayar supplier, membayar upah karyawan, yang lebih utama tidak dapat membayar kewajiban angsuran kepada Lembaga Keuangan. Kondisi ini akhirnya membuat Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi atau restrukturisasi kredit hingga 1 tahun ke depan yaitu Maret 2021.

Baca Juga: Perspektif Gender Dari Hasil Survei Pedagang Online Selama Pandemi COVID-19

Setelah pemberlakuan PSBB, Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatan kegiatan masyarakat atau PPKM, jam operasioanal kegiatan usaha terbatas sehingga kegiatan usaha tidak optimal. Namun ternyata penyebaran Covid-19 terus berlanjut begitu juga dengan dampak pamdemik Covid-19 terhadap sahabat wirausaha, sehingga kebijakan relaksasi atau restrukturisasi diperpanjang lagi 1 tahun hingga Maret 2022.

Sahabat Wirausaha mungkin sudah dengar informasi atau baca berita bahwa OJK memperpanjang penerapan kebijakan stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap sahabat wirausaha UMKM yang terkena dampak penyebaran Covid-19 sampai dengan Maret 2023.

Tentu saja kabar baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini melegakan bagi Sahabat Wirausaha, karena saat ini sudah di penghujung tahun 2021, dan sudah mendekati Maret 2022, namun situasi dan kondisi meskipun sudah bisa dikatakan membaik, namun belum kembali normal.

Meskipun level PPKM di sejumlah daerah di Indonesia rata-rata sudah menurun, tidak lantas kegiatan usaha terutama usaha mikro berjalan normal, sebagian besar Sahabat Wirausaha masih berjuang memperbaiki keadaan terutama kondisi usaha, termasuk yang berhubungan dengan kewajiban angsuran kredit kepada Lembaga Keuangan.

Walaupun Pemerintah melalui Lembaga Keuangan telah memberi relaksasi atau restrukturisasi kredit, akan tetapi jangka waktu restrukturisasi atau relaksasi tersebut dirasa belum cukup dan masih perlu perpanjangan.

Baca Juga: Pendampingan Gratis Bagi UMKM Terdampak Covid-19

Apakah Sahabat Wirausaha masih merasakan dampak pandemik Covid-19 ini? Jika iya, bagi Sahabat Wirausaha yang memiliki fasilitas kredit dapat segera hubungi Lembaga Keuangan terkait untuk dicarikan kesepakatan bersama, salah satunya dengan mengajukan permohonan relaksasi atau restrukturisasi kredit. Lalu bagaimana dengan sahabat wirausaha yang sudah direlaksasi atau direstrukturisasi? Coba sahabat wirausaha ajukan perpanjangan periode relaksasi atau restrukturisasi kredit atau pengajuan kembali ke Lembaga Keuangan terkait.

Sebelum mengajukan permohonan relaksasi kredit, sebaiknya Sahabat Wirausaha mengetahui dan memahami terlebih dahulu ragam skema relaksasi/restrukturisasi kredit secara umum antara lain :

  1. Penurunan suku bunga Kredit
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit
  3. Pengurangan tunggakan bunga kredit
  4. Penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga
  5. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan

Tentu pemberian skema relaksasi atau restrukturisasi kredit kepada sahabat wirausaha ditentukan oleh kebijakan masing-masing internal Lembaga Keuangan, tergantung kondisi sahabat wirausaha dalam hal ini persentase penuruan omset yang menjadi dasar pertimbangan bagi sahabat wirausaha untuk mengajukan relaksasi atau restrukturisasi kredit, dan yang menjadi parameter untuk Lembaga Keuangan memberi keputusan atas pengajuan relaksasi sahabat wirausaha.

Baca Juga: Akselerasi UMKM Naik Kelas melalui Realokasi Subsidi Bunga KUR untuk Pendampingan

Di bawah ini adalah contoh skema restrukturisasi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai berikut :

  1. Skema pertama, apabila sahabat wirausaha mengalami penurunan omset sebanyak 30% akan diberikan restrukturisasi berupa perpanjangan waktu kredit dan penurunan suku bunga.
  2. Skema kedua, apabila sahabat wirausaha mengalami penurunan omset sekitar 30% sampai 50% akan diberikan keringanan berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan
  3. Skema Ketiga, kalau sahabat wirausaha mengalami penurunan omset 50% sampai 70%, skema restrukturisasi yang diberikan yakni penundaan angsuran pokok selama 12 bulan dan penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan
  4. Skema keempat atau termasuk kategori berat, yakni apabila omset sahabat wirausaha turun di atas 70% akan diberikan penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 12 bulan

Lalu kira-kira skema relaksasi atau restrukturisasi yang mana yang cocok bagi sahabat wirausaha? Sesuaikan dengan kondisi usaha saat ini ya, atau mungkin bahkan ada sahabat wirausaha yang tidak turut serta ke dalam program relaksasi atau restrukturisasi kredit akibat terdampak pandemik Covid-19? Sebaiknya didiskusikan dengan pihak Lembaga Keuangan tempat sahabat wirausaha memiliki pinjaman.

Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa OJK melalui Lembaga Keuangan dalam pemberian kebijakan restrukturisasi dilakukan secara bertanggung jawab, artinya jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak termasuk kedalam Sahabat Wirausaha yang terkena dampak penyebaran Covid-19 atau sekedar aji mumpung memanfaatkan keadaan.

Tentu saja pemberian relaksasi atau restrukturisasi kredit ini diprioritaskan untuk sahabat wirausaha yang terdampak akibat COVID-19 dan memiliki itikad yang baik.

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Mekanisme Penyaluran Bantuan Sembako Pada Daerah Episentrum Penyebaran Covid-19

Berikut ini prosedur umum relaksasi atau restrukturisasi kredit, adalah sebagai berikut:

  1. Sahabat wirausaha wajib mengajukan permohonan relaksasi atau restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh pihak Lembaga Keuangan
  2. Lembaga Keuangam akan melakukan assesment apakah sahabat wirausaha termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung
  3. Lembaga Keuangan memberikan relaksasi atau restrukturisasi berdasarkan profil sahabat wirausaha untuk menentukan pola atau skema restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran angsuran yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi dengan sahabat wirausaha. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan sahabat wirausaha yang terdampak akibat COVID-19.

Pihak Lembaga Keuangan akan mereview kondisi usaha Sahabat Wirausaha, kemampuan mengangsur setiap bulannya. Review kondisi usaha dapat dengan laporan keuangan terkini, catatan penjualan, pembukuan, dan foto usaha atau foto stok barang dagang untuk mengetahui omset saat ini atau saat pandemik Covid-19, kemudian akan dibandingkan dengan omset sebelum pandemik Covid-19 untuk memperoleh berapa persentase penurunan omset usaha, yang kemudian akan menjadi dasar penentuan skema restrukturisasi, dan Sahabat Wirausaha wajib mengisi formulir permohonan restrukturisasi.

Setelah mengetahui skema restrukturisasi, Sahabat Wirausaha akan mengetahui jumlah kewajiban angsuran selama periode relaksasi atau restrukturisasi kredit, dan jangan lupa juga untuk dapat memperoleh informasi mengenai bagaimana selanjutnya fasilitas pinjaman yang berjalan setelah masa restrukturisasi selesai.

Pemahaman Sahabat Wirausaha terhadap relaksasi atau restrukturisasi kredit masih menyisakan kebingungan dan kemudian timbul pertanyaan walaupun pelaksanaan relaksasi atau restrukturisasi kredit sudah masuk periode tahun kedua terutama untuk debitur dengan pola skema restrukturisasi seperti contoh skema a, skema b dan skema c di atas, dan sudah berakhir masa relaksasinya, mengapa hutang kredit saya tidak berkurang padahal saya tetap melalukan pembayaran angsuran meskipun tidak penuh?

Lalu pertanyaan selanjutnya Mengapa debitur restrukturisasi dibebankan bunga tambahan? Oleh sebab itu Sahabat Wirausaha jangan ragu untuk bertanya pada saat pengajuan restrukturisasi kredit. Mintakan salinan perjanjian kredit relaksasi atau restukturisasi kredit kepada pihal lembaga Keuangan terkait.

Baca Juga: Percepat Pengembangan UMKM, Suku Bunga KUR Kembali Diturunkan Menjadi 6% perTahun

Contoh berikut adalah ilustrasi, Bapak Agus mengajukan relaksasi atau restrukturisasi kredit kepada Bank A, angsuran pinjaman pada saat kondisi normal adalah sebesar Rp.5.000.000,- dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan, lalu angsuran saat relaksasi atau restrukturisasi kredit menjadi sebesar Rp.2.500.000,- selama 6 bulan, selain mendapatkan keringan jumlah angsuran, Bapak Agus juga mendapatkan perpanjangan jangka waktu selama 6 bulan sehingga jangka waktu pinjaman Bapak Agus menjadi total 42 bulan. Ilustrasi ini untuk sahabat wirausaha dengan kondisi terdampak ringan.

Relaksasi atau restrukturisasi kredit ini untuk membantu sahabat wirausaha yang kesulitan melaksanakan kewajiban angsuran pinjaman, tetapi di sisi lain juga dapat menjaga stabilitas keuangan. Pemberian relaksasi atau restrukturisasi dilakukan selektif, karena Lembaga Keuangan juga mengalami penurunan pendapatan akibat dampak pandemik Covid-19, padahal para Lembaga Keuangan ini juga memiliki kewajiban kepada investor atau pemilik modal, sementara tetap harus mengeluarkan biaya operasional seperti gaji karyawan, listrik, air, dll. Apabila harus menghapus semua hutang yang ada, Lembaga Keuangan bisa terancam tutup, mem-PHK pegawai, dan ujung-ujungnya bisa berimbas ke ekonomi Indonesi

Penjelasan di atas merupakan skema atau pola relaksasi/restrukturisasi dan prosedur secara umum relaksasi afau restrukturisasi saja, kebijakan pendukungnya dikembalikan kepada masing-masing Lembaga Keuangan. Hal tersebut di atas dapat dijadikan acuan bagi sahabat wirausaha apabila ingin mengajukan relaksasi atau restrukturisasi kredit akibat terdampak penyebaran Covid-19.

Biar bagaimanapun sahabat wirausaha yang paling tahu kondisi usahanya, termasuk kemampuan membayar kewajiban amgsuran kepada pihak Lembaga Keuangan, jangan lupakan bahwa keberlangsungan usaha juga tergantung ketersediaan modal, rantai pasok, dll, hal ini juga harus diperhatikan dalam menentukan berapa jumlah kemampuan angsuran sahabat wirausaha, agar dana yang ada juga dapat dimanfaatkan untuk menjaga cash flow usaha sahabat wirausaha.

Baca Juga: KUR Super Mikro, Skema Pinjaman Baru bagi Pekerja Terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga Produktif

Lembaga Keuangan yang dimaksud disini adalah Bank, BPR/BPRS, dan Leasing. Segera hubungi pihak Bank, BPR/BPRS, dan Leasing sahabat wirausaha, diskusikan kondisi usaha sahabat wirausaha, apakah dapat diajukan relaksasi atau restrukturisasi kredit, berikut dengan skema relaksasi atau restrukturisasi kredit yang akan digunakan, dan jangan lupa bahwa relaksasi atau restrukturisasi kredit ini diberikan sampai dengan kebijakan stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap sahabat wirausaha UMKM yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dari OJK ini masih berlaku, artinya sahabat wirausaha tetap harus menyelesaikan kewajiban pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan pihal Lembaga Keuangan.

Dengan adanya perpanjangan relaksasi atau restrukturisasi kredit hingga tahun 2023, maka kemungkinan besar lembaga keuangan sudah mempersiapkan kebijakan internal untuk menghadapi para Sahabat Wirausaha yang berkeinginan untuk mengajukan perpanjangan relaksasi atau restrukturisasi kreditnya.

Namun Sahabat Wirausaha harus bijak menyikapinya, apabila memang pendapatan usaha belum stabil silahkan ajukan perpanjangan restrukturisasi kreditnya, namun jangan terlena, disisi lain Sahabat Wirausaha dapat menjaga cash flow, disisi lainnya Sahabat Wirausaha akan menemukan konsekuensinya, yaitu beban bunga kredit yang seharusnya sudah berkurang dikarenakan adanya pembayaran angsuran bunga, menjadi tertunda atau bahkan bertambah, jangka waktu kredit akan menjadi semakin panjang jangka waktunya, lalu bagaimana selanjutnya?

Sahabat Wirausaha harus mampu mengelola keuangan dengan baik, termasuk menekan biaya operasional, mencoba strategi bisnis baru agar supaya dapat meningkatkan pendapatan usaha, lakukan evaluasi terhadap usaha atau bisnis Sahabat Wirausaha selama masa pandemik ini. Dengan begitu Sahabat Wirausaha dapat mengajukan restrukturisasi kredit dengan nominal angsuran yang lebih besar, sehingga kewajiban hutang kepada bank semakin berkurang.

Baca Juga: Pinjaman LPDB Kepada KUKM Melalui Modal Ventura

Skema restrukturisasi antara Sahabat Wirausaha satu dengan yang lainnya tidak bisa disama ratakan, sebagai contoh, bagi Sahabat Wirausaha yang memiliki bisnis perdagangan sembako, untuk saat ini kondisi bisnis bidang ini sudah mulai membaik, sehingga skema angsuran yang dapat mencoba menggunakan adalah skema angsuran pertama dan kedua, namun untuk Sahabat Wirausaha yang memiliki bisnis perdagangan alat tulis, buku, dll, tentu masih mengalami kondisi yang bisa dikatakan belum membaik, karena kegiatan sekolah yang belum kembali normal, sama halnya dengan Sahabat Wirausaha yang memiliki bisnis bimbingan belajar, sehingga dapat coba menggunaakan skema ketiga dan keempat.

Nah, lalu bagaimana dengan Sahabat Wirausaha yang bergerak di bidang jasa, contohnya bisnis jasa kontrakan, sebetulnya saat ini seiring dengan perkantoran yang mulai banyak yang work at office (WAO) maka kontrakan yang sebelumnya banyak ditinggalkan oleh pemiliknya karena sebagian karyawan work from home (WFH), bahkan sebagian mengalami PHK, saat ini mulai kembali menghuni kontrakan kembali dan juga perdagangangan umum yang sudah mulai menggeliat, berpengaruh terhadap mulai ramainya penghuni kontrakan, sehingga skema angsuran pun seharusnya dapat menggunakan skema amgsuran pertama dan kedua.

Baca Juga: Ragam Skema Insentif dari Usaha Kepada Pemilik UMKM

Jenis usaha apa saja yang apabila mengajukan perpanjangan restrukturisasi kredit, masih menggunakan skema angsuran ketiga dan keempat? Setelah tersebut di atas bahwa bisnis perdagangan yang produknya berhubungam dengan lembaga pendidikan masih menggunakan skema angsuran ketiga dan keempat, selanjutnya adalah Sahabat Wirausaha yang bergerak bidang usaha baik perdagangan maupun jasa yang kliennya adalah bukan perorangan atau ritel, sebagai contoh Bapak Agus adalah pemilik udaha perdagangan beras, klien atau pelanggannya adalah rumah makan, atau restoran, pada masa PPKM seperti yaang kita ketahui bahwa rumah makan atau restoran terdapat pembatasan operasional yang mengakibatkan pendapatan usahanya menurun, sehingga pembayaran kepada supplier seperti Bapak Agus tertunda, yang kemudian berujung pada Bapak Agus kesulitan membayar kewajiban kepada bank.

Meskipun PPKM sudah level 1 tentu saja rumah makan atau restoran ini belum memdapatkan omset yang stabil, sehingga mau tidak mau kewajiban membayar Bapak Agus tidak dapat diselesaikan segera. Bapak Agus dapat mendatangi lembaga keuangan terkait, sampaikan kondisi yang sebenarnya, coba ajukan kembali perpanjangam restrukturisasi kredit, didiskusikan skema angsuran mana yang sesuai.

Baca Juga: Rencana Usaha untuk Mengakses Pinjaman di atas Rp 500 Juta

Tidak dapat dipungkiri selama masa pandemi Covid-19, sebagian besar Sahabat Wirausaha menggunakan keuntungan usahanya atau bahkan tabungan pribadinya, agar dapat tetap bertahan, tentu kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan. Tidak sedikit Sahabat Wirausaha bahkan harus menjual asetnya.

Meskipun saat ini masih dapat memperpanjang masa restrukturisasi kredit, namun kemudian Sahabat Wirausaha akan tetap membutuhkan modal usaha, jadi harap untuk melakukan kewajiban angsuran restrukturisasi kredit dengan amanah, sehingga memiliki riwayat lancar, dan sewaktu-waktu dapat mengajukan kembali kredit usaha ketika kondisi dirasa sudah kembali normal.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi :

  1. POJK Nomor 17/POJK.03/2021
  2. POJK Nomor 18/POJK.03/2021
  3. https://www.ojk.go.id
  4. https://pinjaman.bri.co.id/docs/Form_Permohonan_Restrukturisasi_Kredit_terdampak_Covid19_SME.pdf
  5. https://keuangan.kontan.co.id/news
  6. https://www.cnbcindonesia.com/market/20210902215852-17-273322/alasan-ojk-perpanjang-restrukturisasi-kredit-sampai-2023
  7. https://m.bisnis.com/finansial/read/20200326/90/1218473/keringanan-kredit-karena-corona-ini-8-syarat-yang-wajib-diketahui
  8. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201021092501-78-560885/cara-ajukan-permohonan-penundaan-cicilan-kredit-selama-covid
  9. https://rumahmurahbtn.co.id/berita/detail/10/restrukturisasi-online-kredit-konsumer-bank-btn