Sumber: Freepik

Istilah UMKM atau UKM mungkin sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita ya Sahabat Wirausaha. Ada yang mengartikan UMKM sebagai usaha kecil-kecilan, ada yang mengartikan sebagai usaha rumahan, bahkan ada juga yang mengidentikkan UMKM sebagai pedagang kaki lima dan toko kelontong.

Dengan banyaknya persepsi yang beredar itu, yuk kita menyamakan dan meluruskan pandangan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM. Sebenarnya apa itu UMKM atau UKM? Apa kriteria usaha yang tepat disebut dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah? Mari kita simak kamus bisnis berikut ini.


Definisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memiliki modal usaha maksimal 10 miliar dan omzet usaha maksimal 50 miliar per tahun. 

Dapat diartikan usaha yang masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah itu sangat luas cakupannya. Warung, usaha skala rumahan, pedagang kaki lima, hingga toko kelontong termasuk UMKM. Begitu pun halnya restoran, kafe, apotik, klinik kecantikan, hotel, penginapan, cucian mobil, dan usaha lainnya yang memiliki modal usaha maksimal 10 miliar dan omzet usaha maksimal 50 miliar per tahun masih masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terbagi-bagi lagi kedalam beberapa kategori yang ditentukan dengan jumlah modal dan omset/pendapatan usaha yaitu mikro, kecil, dan menengah. Awalnya kategori usaha mikro, kecil, dan menengah ditentukan oleh UU No.20 Tahun 2008 yang skalanya ditentukan oleh aset dan omset. Namun dengan mempertimbangkan nilai inflasi dan kondisi perekonomian, kategori skala UMKM mengalami perubahan karena adanya ketentuan baru Peraturan Presiden No.7 Tahun 2021. Perubahan tersebut dapat kita lihat pada tabel berikut ini:

Kriteria

UU No.20/2008

PP No.7/2021

Usaha Mikro

Usaha Kecil

Usaha Menengah

Usaha Mikro

Usaha Kecil

Usaha Menengah

Omset

s.d Rp300 juta

Rp 300-500 juta

Rp 2,5-50 Miliar

s.d. Rp 2 Miliar

Rp 2-15 Miliar

Rp 15-50 Miliar

Asset

s.d. 50 juta

Rp 50-500 juta

Rp 500 juta-1 Miliar

-

-

-

Modal Pendirian

-

-

-

s.d. Rp 1 Miliar

Rp 1-5 Miliar

Rp 5-10 Miliar

Adanya kriteria baru tersebut merubah proporsi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah nasional, karena usaha yang awalnya masuk dalam kategori kecil, kini berubah menjadi skala mikro karena perubahan nilai omset. Demikian halnya pada usaha skala kecil dan menengah yang turut mengikuti penyesuaian.

Baca Juga: Mengenal Perseroan Perorangan Untuk Usaha Mikro dan Kecil


Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Perekonomian Nasional

Sahabat Wirausaha, sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, tentu pernah bertanya-tanya bagaimana peran usaha yang kita rintis terhadap pembangunan ekonomi. Mengapa UMKM dikatakan tulang punggung perekonomian nasional?

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM RI, ada sekitar 64,2 juta unit usaha yang beroperasi di Indonesia. 99,6% diantaranya adalah usaha mikro, 0,30% usaha kecil, dan 0,07% usaha menengah, dan 0,01% usaha besar. Setiap tahunnya, UMKM diperkirakan memberi kontribusi ekonomi sebesar lebih dari 60% bagi Produk Domestik Bruto Indonesia atau sekitar 8.573.896 Milyar Rupiah. Ini merupakan nilai yang cukup fantastis!

Selain berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto, UMKM juga menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. UMKM menyerap 116 juta atau sekitar 97% dari tenaga kerja nasional, dimana jumlah tenaga kerja terbanyak diserap oleh usaha mikro.

Dengan peran tersebut, sudah sepatutnya kita sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termotivasi untuk selalu mengembangkan usaha agar naik kelas, karena nilai ekonomi yang dihasilkan dari proses produksi dan perdagangan UMKM sangat mendukung perekonomian nasional. 

Silakan baca UMKM lebih lanjut di artikel berjudul Mengenal UMKM, Entitas Bisnis yang Mendominasi Perekonomian Indonesia.

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.