UMKM Fondasi Ketangguhan Ekonomi Bangsa – Majelis Ulama Indonesia

Mengenal UMKM - Istilah UMKM semakin dikenal secara meluas di tengah masyarakat seiring dengan banyaknya program dan isu terkait dengannya. Tak sedikit yang salah kaprah dan masih menduga UMKM sebagai bisnis yang identik dengan kalangan menengah bawah. Padahal UMKM punya banyak jenis yang ditentukan oleh skala usahanya.

Sebenarnya, apa itu UMKM? mari kita bahas secara detail dan menyeluruh dalam artikel ini.


Apa itu UMKM?

UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi tersebut dikategorikan berdasarkan skala/besarnya usaha atau menurut omzet dan modal pendirian usaha. Menurut UU No.7 Tahun 2021, usaha mikro adalah usaha yang omzetnya tidak melebihi Rp2 Miliar per tahun dan modal pendiriannya tak melebihi Rp1 Miliar per tahun.

Usaha kecil adalah usaha usaha yang omzetnya sebanyak Rp2-15 Miliar per tahun dan modal pendiriannya sebesar Rp1-5 Miliar per tahun. Sementara itu, usaha besar adalah usaha yang omzetnya mencapai Rp15-50 Miliar per tahun dan modal pendiriannya sebesar Rp5-10 Miliar per tahun.

Baca Juga: Definisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Contoh UMKM

Melihat jumlah omzet dan modal pendiriannya, UMKM tak selalu identik dengan usaha kalangan menengah ke bawah seperti yang banyak dipikirkan. Merujuk pada UU No.7 Tahun 2021, semua usaha yang omzetnya masih dibawah Rp50 Miliar per tahun dan modal pendiriannya di bawah Rp10 Miliar adalah UMKM.

Artinya, contoh UMKM bisa sangat beragam, mulai dari toko kelontong, apotik, pedagang di pasar, salon kecantikan, jasa cukur, digital printing, cucian mobil, bisnis online, wedding organizer, restoran, kafe, warung kecil-kecilan, penjual hewan peliharaan, bengkel, dan lainnya.

Karena jumlahnya mendominasi 98% aktivitas bisnis di Indonesia, UMKM bisa ditemukan di mana saja, baik itu wilayah perkotaan dan perdesaan.

Contoh UMKM di perkotaan meliputi:

  1. Kuliner, seperti warung makan, restoran, kafe, dan penjual makanan keliling, rumah makan padang, dll
  2. Perdagangan, seperti toko kelontong, toko alat tulis, toko buah, penjual sayur mayur, penjual sayur keliling, toko cat, toko online, dll
  3. Jasa, seperti jasa bengkel, jasa jahit pakaian, cucian motor/mobil, salon kecantikan, tukang cukur, wedding organizer, laundry, makloon, dll
  4. Kesehatan, seperti apotik, klinik kandungan, klinik dokter umum, klinik kecantikan, dll
  5. Industri, seperti industri pengolahan tempe, industri batik, industri kerajinan, industri alas kaki, dll
  6. Penginapan, seperti hotel bintang 3 dan 4, motel, resort, penyewaan villa, dll

Contoh UMKM di perdesaan meliputi:

  1. Pertanian, seperti bertani padi, sayur mayur, dll
  2. Peternakan, seperti ternak ayam, bebek, sapi, kambing, domba, dll
  3. Perikanan dan pertambakan, seperti usaha budidaya ikan laut, ikan air tawar, udang, keong, mutiara, dll.

Cara mudah mengetahui apakah suatu usaha masuk dalam skala UMKM atau besar adalah menanyakan perkiraan omzet tahunannya.


Syarat Umum Mendirikan UMKM

Untuk mendirikan UMKM, ada syarat formal dan syarat legal yang harus dipenuhi. Syarat formal ini adalah segala syarat yang diperlukan untuk mendirikan entitas bisnis, yaitu ide bisnis, produk, operasional bisnis, struktur organisasi, pelanggan, dan transaksi ekonomi. Jadi, kalau kita mau mendirikan UMKM, harus punya dulu ide bisnisnya, produk apa yang mau diperjualbelikan, konsep bisnisnya seperti apa (berbasis perdagangan atau jasa), bagaimana pemasaran dan operasional bisnisnya.

Sementara itu, syarat legal adalah syarat mendirikan bisnis berdasarkan aturan yang berlaku. Artinya, UMKM harus memenuhi syarat hukum agar keberadaannya diakui secara sah. Untuk memenuhi syarat ini, UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diperoleh setelah mendaftar di platform OSS yang beralamat di www.oss.go.id.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS RBA 2021


Ciri-Ciri UMKM

Karena UMKM punya beragam skala, ciri-ciri UMKM tidak bisa disamaratakan. Untuk membahas ini, kita akan membaginya dulu berdasarkan skala yaitu mikro, kecil, dan menengah sesuai definisi sebelumnya.

Ciri-ciri Usaha Mikro

  1. Dikelola langsung oleh pemilik bisnis. Karena skalanya masih relatif kecil, pemilik bisnis terjun langsung mengurus semua kegiatan bisnisnya. Sebagian usaha mikro bahkan melibatkan anggota keluarganya untuk membantu kegiatan operasional usaha, seperti menjaga toko, produksi, dll.
  2. Jumlah karyawan tetap tak melebihi 5 orang. Omzet usaha mikro masih relatif kecil sehingga karyawan yang dipekerjakan masih terbatas.
  3. Mempekerjakan pekerja lepas. Beberapa usaha mikro umumnya mempekerjakan pekerja lepas yang dibayar per jam, harian, atau output pekerjaannya. Tujuannya untuk menghemat pengeluaran karena usaha mikro belum memiliki kemampuan membayar gaji tetap untuk mempekerjakan banyak pekerja.
  4. Pengelolaan bisnis masih tradisional, misalnya keuangan rumah tangga masih campur dengan keuangan usaha, belum ada struktur organisasi, belum punya visi misi, belum terbangun sistem bisnis yang profesional. Meski demikian, ada juga usaha mikro yang sudah menerapkan sistem pengelolaan usaha yang sudah lebih baik.
  5. Legalitas belum lengkap. Umumnya, usaha mikro belum mampu memenuhi semua syarat legal usaha seperti Nomor Induk Berusaha, sertifikat halal, BPOM, SNI, dsb.

Ciri-ciri usaha kecil dan menengah:

  1. Memiliki struktur organisasi. Usaha kecil dan menengah sudah semakin besar dan memiliki pengelolaan bisnis yang lebih kompleks sehingga mendirikan banyak divisi untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan khusus misalnya keuangan, pemasaran, pengembangan SDM, humas, dsb.
  2. Jumlah pekerja rata-rata 6-20 orang atau lebih. Usaha kecil dan menengah mempekerjakan lebih banyak pekerja dan umumnya mampu membayar upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) atau lebih tinggi.
  3. Memiliki kelengkapan legalitas. Karena operasional dan kepentingan bisnis lebih besar, usaha kecil dan menengah sudah memenuhi perizinan yang lengkap.
  4. Pengelolaan bisnis sudah semakin modern, yaitu sudah memiliki visi misi, pencatatan laporan keuangan rutin dan terkomputerisasi, sudah menerapkan Standard Operating Procedure (SOP), dll

Masalah-Masalah yang Dihadapi UMKM

Sebagai entitas bisnis, tentu banyak masalah yang dihadapi oleh UMKM. Umumnya, masalah yang dihadapi berbeda-beda tergantung skala usahanya. Masalah yang dihadapi UMKM skala mikro jelas berbeda dengan UMKM yang sudah ada di skala kecil dan menengah. Perbedaan ini karena dipengaruhi oleh kompleksitas usahanya.

Masalah umum yang dihadapi usaha mikro, yaitu:

  1. Minimnya kemampuan kelola bisnis, seperti tidak memiliki perencanaan bisnis matang, tidak mencatat laporan keuangan, dan sebagainya.
  2. Keterbatasan modal, untuk mengelola dan menjalankan bisnis, dibutuhkan modal finansial. Seringkali, usaha mikro menghadapi keterbatasan modal untuk mengembangkan usahanya.
  3. Minimnya pemanfaatan teknologi digital, sebagian besar bisnis skala mikro masih dikelola secara tradisional sehingga belum terlalu banyak yang memanfaatkan teknologi digital dalam kembangkan bisnis, contohnya penggunaan QRIS, media sosial, point of sales, dsb.
  4. Karyawan yang kurang bisa diandalkan. Proses perekrutan karyawan masih belum optimal, salah satu alasannya karena kebanyakan usaha mikro belum mampu menggaji karyawan sesuai standar minimum UMR. Proses ini tentunya kurang mampu menarik tenaga kerja yang lebih terampil dan bisa diandalkan.
  5. Pengelolaan bisnis kurang efisien dikarenakan usaha mikro belum membangun sistem yang optimal dalam mengelola bisnis, misalnya karena belum membuat SOP produksi dan pelayanan.

Sementara itu, masalah umum yang dihadapi usaha kecil dan menengah ada kemiripan dengan usaha mikro tetapi pada level yang berbeda. Misalnya, usaha kecil dan menengah bisa juga hadapi keterbatasan modal. Namun, konteksnya bukan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis, melainkan untuk ekspansi dan inovasi pada bisnisnya.

Demikian penjelasan tentang UMKM, semoga bermanfaat dan mencerahkan. Jika ada pertanyaan, silakan berikan pertanyaan di kolom komentar.

Follow juga Instagram @ukmindonesia untuk mendapatkan update informasi tentang dunia UMKM di Indonesia.