Standar Ekspor Produk Agrikultur - Tahukah Sahabat Wirausaha bahwa ekspor produk agrikultur dan hortikultura meningkat cukup pesat dalam beberapa tahun belakangan ini, loh? Pada tahun 2021, total ekspor hortikultura Indonesia mencapai USD 647,24 juta (sekitar RP 10,14 triliun), atau meningkat 0,27 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020. Peningkatan ekspor ini didominasi oleh komoditas buah-buahan dengan nilai ekspor buah-buahan tahun 2021 tercatat sebesar USD 488,18 juta (sekitar Rp 7,65 triliun), meningkat 25,21 persen dibandingkan tahun 2020. Menarik bukan?

Tren permintaan pasar internasional terhadap produk hortikultura asal Indonesia akan terus meningkat setiap tahunnya, pastinya Sahabat Wirausaha yang memiliki produk serupa tidak ingin melewatkan kesempatan ini bukan? Nah, untuk memahami lebih lanjut bagaimana alur dan ketentuan dalam ekspor produk agrikultur dan hortikultura, yuk kita baca ulasan berikut!


Apa Saja Cakupan Produk Hortikultura?

Sebelum melakukan ekspor, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu produk kita masuk dalam kategori yang mana. Hal ini dikarenakan jenis produk hortikultura yang berbeda mengharuskan eksportir untuk menyiapkan dokumen tambahan atau pendukung yang berbeda pula. Dilansir dari  laman bps.go.id, menurut definisinya produk hortikultura terbagi menjadi empat jenis tanaman, yaitu:

  • Tanaman sayuran dan buah-buahan semusim adalah tanaman sumber vitamin, garam mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman yang berupa daun, bunga, buah dan umbinya, yang berumur kurang dari satu tahun, tidak berbentuk pohon/rumpun tetapi menjalar dan berbatang lunak.
  • Tanaman buah-buahan dan sayuran tahunan adalah tanaman sumber vitamin, garam mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman yang berupa daun dan atau buah yang berumur lebih dari satu tahunan.
  • Tanaman biofarmaka adalah tanaman yang manfaatnya digunakan untuk obat-obatan, kosmetik dan kesehatan yang dikonsumsi atau digunakan dari bagian-bagian tanaman seperti daun, batang, buah, umbi/rimpang, ataupun akar.
  • Tanaman hias adalah tanaman yang dinilai memiliki keindahan baik bentuk, warna daun, tajuk maupun bunganya, sering digunakan untuk penghias pekarangan dan lain sebagainya.

Baca Juga: 7 Negara Potensi Ekspor Bawang Goreng Indonesia, Berikut Daftarnya!


Karantina Tumbuhan dan Phytosanitary Certificate

Sahabat Wirausaha, salah satu persyaratan penting agar dapat melakukan ekspor produk hortikultura  ialah Media Pembawa (tumbuhan dan produk tumbuhan) harus melalui karantina tumbuhan dan mendapatkan sertifikat phytosanitary (Sertifikat Kesehatan Tumbuhan) yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian. 

Hal ini dilakukan untuk mengatur pengeluaran Media Pembawa (tumbuhan dan produk tumbuhan) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta memastikan bahwa Media Pembawa tersebut terbebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri. 

Tindakan karantina yang dilakukan akan disesuaikan menurut kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan ekspor. Pastikan Sahabat Wirausaha sudah memiliki akun di laman PPK online (IQFAST) untuk mengajukan karantina tumbuhan.


Persyaratan Ekspor Produk Hortikultura

Sahabat Wirausaha, berikut merupakan persyaratan dan dokumen tambahan yang harus kita siapkan untuk ekspor produk hortikultura, antara lain:

    1. Sertifikasi Kesehatan Tumbuhan atau Phytosanitary Certificate (PC) yang diterbitkan Badan Karantina Pertanian;
    2. Produk ekspor dikeluarkan melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan di negara tujuan ekspor. Tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, sungai, penyebrangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk mengeluarkan media pembawa ke luar negeri;
    3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan;
    4. Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian, jika mengekspor benih tumbuhan. Untuk mendapatkan SIP Mentan, Sahabat Wirausaha dapat mengajukan dokumen ini secara online melalui laman simpel2.pertanian.go.id;
    5. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), untuk media pembawa yang tergolong tumbuhan dan masuk dalam daftar flora dan fauna yang dilindungi atau Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan;
    6. Sertifikat Perlakuan atau Sertifikat Fumigasi yang bisa didapatkan melalui fumigator yang telah mendapat jaminan dari Badan Karantina Pertanian. (jika dipersyaratkan oleh negara tujuan);.
    7. Packing declaration (untuk kemasan kayu);
    8. Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB);
    9. Dokumen tambahan lainnya yang disyaratkan oleh negara tujuan ekspor, seperti:
  • Sertifikat GAP (Good Agricultural Practices),
  • Surat izin pemasukan (import permit) negara tujuan,
  • Sertifikat keamanan pangan untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT),
  • Keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari tempat produksi bebas OPT,
  • Keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari kebun yang telah diregistrasi, dan/atau
  • Keterangan tertulis tempat penyimpanan Media Pembawa.

Pastikan Sahabat Wirausaha telah menyiapkan seluruh persyaratan dan dokumen yang diminta, serta dokumen tambahan yang diminta oleh importir produk kita sebelum melakukan pengiriman Media Pembawa ke negara tujuan ekspor.

Baca Juga: Dari Lapangan Hijau ke Dunia Bisnis, Dipo Alam Sukses Bisnis Es Krim di Amerika Serikat


Alur dan Tahapan Ekspor Produk Hortikultura

Terdapat beberapa alur dan tahapan yang wajib Sahabat Wirausaha tempuh jika ingin melakukan ekspor hortikultura, yaitu diantaranya:

  1. Periksa persyaratan karantina tumbuhan ekspor yang berlaku di negara tujuan;
  2. Lengkapi persyaratan untuk permohonan karantina tumbuhan dan isi formulir permohonan karantina tumbuhan melalui PPK online (IQFAST). Jika baru pertama kali melakukan permohonan karantina, Sahabat Wirausaha harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan menyerahkan beberapa dokumen sebagai berikut:
    1. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani 
    2. Surat permohonan menjadi pengguna PPK online
    3. Melampirkan fotocopy dokumen-dokumen berikut: KTP, NPWP, akta pendirian usaha, SIUP/SIUJPT, surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku, dan registrasi PPJK
  3. Pemeriksaan administratif oleh petugas karantina tumbuhan yang berwenang.
  4. Tindakan pemeriksaan Kesehatan tumbuhan dilakukan melalui pengamatan visual dan uji lab. Jika media pembawa (tumbuhan) terbebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), maka sertifikat phytosanitary atau Sertifikat Kesehatan Tumbuhan akan diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian. Namun, jika Media Pembawa (tumbuhan dan produk tumbuhan) setelah mendapat perlakuan oleh petugas karantina tumbuhan tidak dapat dibebaskan dari OPT, maka Media Pembawa akan menerima penolakan dari Badan Karantina Pertanian, dan sertifikat phytosanitary tidak dapat terbit,
  5. Setelah itu, Sahabat Wirausaha dapat melanjutkan tahapan umum ekspor lainnya, seperti check in, melanjutkan ke kepabeanan dan imigrasi, dan segera melakukan boarding.

Baca Juga: Mau Ekspor Makanan Kemasan? Yuk, Ketahui Apa Saja Standar Ekspor Produk Pangan Olahan


Phytosanitary Certificate Dinyatakan Tidak Valid/Palsu

Sahabat Wirausaha, sertifikat phytosanitary atau Kesehatan Tumbuhan dapat dinyatakan tidak valid serta palsu oleh pihak negara tujuan ekspor sehingga dapat terjadi penolakan dan kita akan diminta untuk memberikan informasi tambahan. Beberapa alasan sertifikat phytosanitary dinyatakan tidak valid, jika:

  1. Terdapat isi atau informasi pada serifikat phytosanitary yang tidak terbaca dan/atau tidak lengkap;
  2. Periode validasi telah kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat;
  3. Adanya perubahan atau penghapusan informasi yang tidak sah;
  4. Penyertaan informasi yang bertentangan atau tidak konsisten;
  5. Penggunaan kalimat yang tidak konsisten;
  6. Sertifikasi produk terlarang
  7. Salinan tidak bersertifikat

Untuk sertifikat phytosanitary yang dinyatakan palsu, terdapat beberapa penyebab umum permasalahan tersebut, yaitu sertifikat tersebut terbukti tidak disahkan dan/atau diterbitkan pada form tidak sah oleh Badan Karantina Pertanian; diterbitkan oleh pihak atau organisasi yang tidak disahkan oleh Badan Karantina Pertanian; mengandung informasi yang salah atau sesat.

Nah, Sahabat Wirausaha standar ekspor untuk produk Agrikultur dan Hortikultura tidaklah rumit bukan? Kunci dari ekspor produk Agrikultur dan Hortikultura ialah dengan pernyataan bahwa tanaman ekspor bebas hama yang dapat dibuktikan dengan sertifikat phytosanitary. Selanjutnya, pastikan semua dokumen yang diperlukan valid dan sah. Yuk, tunggu apa lagi, segera rencanakan ekspor produk Agrikultur dan Hortikultura Sahabat Wirausaha!

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi:

  1. Bps.go.id
  2. Ekon.go.id
  3. Pertanian.go.id