Standar Ekspor Kategori Olahan Pangan- Globalisasi telah membuka kran perdagangan Internasional sehingga setiap negara diberikan keleluasaan dan kemudahan untuk menjual produk ke berbagai negara atau lintas negara. Hal ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk mengenalkan produk lokal ke pasar dunia. Di sisi lain juga menjadi tantangan bagaimana produk lokal dapat berkompetisi di pasar dunia. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha yang ingin menjual produk ke negara lain untuk mengikuti standar ekspor agar kualitas produk diterima di negara tujuan.


Urgensi Ekspor bagi Perekonomian Negara

Menurut BPOM, Pangan olahan merupakan kategori makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa menggunakan bahan tambahan.  Adapun sektor kategori olahan pangan ini merupakan salah satu sektor yang menyumbang devisa negara dan memberikan kontribusi besar  terhadap perekonomian negara. 

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, terdapat peningkatan nilai ekspor Indonesia pada sektor non-migas senilai US$41,05 miliar atau meningkat sekitar 8,73 persen dibandingkan periode Januari-Februari 2023. 

Data tersebut menunjukkan bahwa  sektor ini memberikan dampak cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi. Hal itu diperkuat dengan penelitian Australia Indonesia Center yang mengemukakan bahwa sektor pangan merupakan salah satu sektor yang paling besar dan paling cepat berkembang. 

Hal ini diketahui dengan kondisi perubahan pola konsumsi, sub sektor ini mampu melayani hampir 255 juta penduduk di kelas menengah dan sejauh ini terus mengalami peningkatan. 

Baca Juga: 10 Brand Makanan Kemasan UMKM yang Menonjolkan Cita Rasa Indonesia

Melalui data tersebut, sektor pangan Indonesia yang terus meningkat menjadi peluang besar agar komoditas pangan ini dapat bersaing di pasar internasional. Meski demikian, potensi sektor pangan ini bukan tidak mengalami kendala. Proses ekspor komoditas pangan seringkali terkendala karena mengalami beberapa kasus penolakan. Salah satunya pada tahun 2010-2019, tercatat terjadi 27 kasus penolakan di Uni Eropa dan 127 kasus penolakan di Amerika Serikat. 

Diketahui bahwa kasus penolakan ini disebabkan karena adanya ketidaksesuaian dengan standar negara tujuan ekspor. Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat banyak sekali ketidakpahaman dan hambatan terkait penyesuaian standar ekspor. Maka dari itu, artikel ini akan mengupas terkait standar ekspor pada kategori olahan pangan. Kira-kira apa saja? Mari disimak!

Terdapat dua macam standar yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan ekspor, khususnya produk kategori olahan pangan, yaitu:

1. Standar Wajib Ekspor Produk Olahan Pangan

Standar wajib merupakan standar yang ditetapkan pemerintah melalui sistem regulasi tertentu yang mementingkan aspek keamanan produk. Misalnya aturan terkait regulasi standar spesifikasi kandungan dalam produk seperti batas maksimal kandungan zat tertentu yang dapat dijamin keamanan dan keselamatannya. 

Selain menjaga kualitas dan keamanan produk, regulasi tersebut berupaya menghindari ketidaksesuaian dengan produk dalam kegiatan ekspor.  Standar wajib ini disebut juga dengan standar primer. Terdapat tiga level standar wajib, yaitu:

  • Level Nasional: Standarisasi yang ditetapkan masing-masing negara dalam lingkup nasional
  • Level Regional: Standarisasi yang diatur dan diterapkan oleh beberapa negara pada Kawasan tertentu. Seperti ASEAN atau Uni Eropa sebagai standar yang diberlakukan di Kawasan tersebut.
  • Level internasional: Standarisasi yang berlaku secara internasional, yang diatur oleh lembaga seperti ITU, IEC, ISO, dan CAC

Penjelasan mengenai standar wajib ekspor ini juga dijelaskan oleh FTA Center karena berkaitan erat dengan Kesehatan dan keamanan untuk dikonsumsi publik. Selain itu, BPOM juga mengatur terkait standar wajib pada kategori olahan pangan mengenai batas maksimal kandungan zat  terutama residu pestisida yang ada dalam produk, seperti misalnya, Aldicarb, Endosulfan, Imidacloprid.

Baca Juga: Budidaya Daun Pisang, Peluang Bisnis di Pasar Domestik Hingga Global

Adapun Batasan mikrobiologis yang tidak boleh terkandung dalam produk olahan pangan seperti; e. coli Salmonella, Yeast. Pada kriteria kontaminasi dengan batas kontaminan tertentu yang diperbolehkan seperti; Zinc, Copper, Mercury, Tin. Adapun seperti aditif, perasa dan enzim dengan diharuskan mencantumkan rinciannya serta diizinkan dalam bahanan seperti monosodium glutamate. 

Perihal kemasan bahan baku diizinkan bersentuhan dengan makanan, baik dalam jumlah kecil maupun besar. Di samping itu, rincian terkait pelabelan detail gizi dan bahan baku baik yang dapat menyebabkan alergi harus dirinci  dan diuraikan pada pelabelan produk.

2. Standar Umum Ekspor Produk Olahan Pangan

Standar umum merupakan standar diluar regulasi yang diatur pemerintah, sehingga seringkali disebut juga dengan standar sekunder. Meski demikian standar umum ini seringkali digunakan sebagai validasi kualitas produk sesuai keinginan importir. Seringkali standar umum ini dibuktikan dengan sertifikat yang diakui. Beberapa standar yang diatur seperti standar yang diatur BPOM, yakni:

  • Sertifikat Keterangan Ekspor (SE) adalah sertifikat yang diterbitkan badan POM terkait keterangan ekspor yang dibutuhkan untuk mengekspor produk jadi, bahan baku obat dan makanan serta kemasan pangan. Sertifikat atau keterangan yang dibutuhkan seperti Certificate of Free Sale, Health Certificate, To Whom It May Concern, dan Export Notification for Food Packaging
  • Certificate of Free Sale (CFS) adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa produk makanan atau pangan olahan yang akan diekspor aman dan layak dan aman untuk dikonsumsi. Sertifikat ini diterbitkan oleh BPOM dan juga menunjukkan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan telah melalui verifikasi BPOM terkait kelayakannya
  • Health Certificate (HC) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk yang hendak diekspor sehat dan aman dikonsumsi. Sertifikat ini juga diterbitkan oleh BPOM atau UPT BPOM. 
  • Export Packaging Notification adalah keterangan ekspor yang berkaitan dengan keamanan kemasan pangan yang digunakan dan aman kontak terhadap pangan. Sertifikat ini juga diterbitkan oleh BPOM atau UPT BPOM. 

3. Standar Lainnya

Salah satu contoh standar umum lainnya yang diberlakukan sebagai standar ekspor produk  pangan olahan terkait  industri makanan di pasar Eropa sebagai Berikut:

  1. Sistem Pertanian Makanan: standar yang diakui adalah Good Agriculture Practice (GAP) yang menyatakan bahwa produk hasil pertanian terbebas dari bahan kimia. 
  2. Sistem Manufaktur Makanan: standar yang diakui adalah HACCP, GMP, ISO 22000, FSSC 22000, dan BRC Global Standards. Standar ini sebagai bukti untuk memastikan keamanan proses produksi, penyimpanan, pengemasan hingga proses distribusi.
  3. Sistem Manajemen Kualitas: standar yang diakui adalah ISO 9001 untuk memastikan kepuasaan konsumen terhadap produk.
  4. Sistem Manajemen Lingkungan: standar yang diakui adalah ISO 14001 yang berfungsi untuk memastikan perusahaan atau pelaku usaha memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan.
  5. Sistem Ketenagakerjaan: standar yang diakui adalah SA 8000 sebagai bukti untuk memastikan adanya kesejahteraan karyawan dan akuntabilitas sosial perusahaan.
  6. Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja: merujuk pada standar OHSAS 18001 yang berfungsi untuk memastikan adanya keamanan bagi karyawan dan adanya manajemen risiko terkait Kesehatan dan keselamatan kerja terhadap karyawan.

Baca Juga: Daun Pisang Diekspor Kemana? Berikut 5 Negara Potensi Ekspornya

Beberapa standar di atas merupakan standar umum dan wajib yang dibutuhkan dalam ekspor bahan pangan. Namun, di samping standar di atas, sahabat Wirausaha yang hendak melakukan kegiatan ekspor perlu memperhatikan standar yang diberlakukan di negara tujuan ekspor. Seringkali beberapa negara menerapkan standar khusus yang harus dipatuhi oleh eksportir. Kenapa begitu? Karena keberagaman komoditas pada produk pangan olahan melahirkan standar yang berbeda. 

Semisal bagi Sahabat Wirausaha yang memilih melakukan ekspor pangan olahan ke wilayah Uni Eropa, maka juga harus mematuhi standar yang berlaku di kawasan tersebut. Nah, supaya lebih paham mengenai hal tersebut, ada baiknya jika Sahabat Wirausaha dapat mengunjungi situs resmi ISO dan CEN/CENELEC untuk mengetahui standar ISO atau UE yang diberlakukan pada produk ekspor.

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi:

    1. https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-program/mengenal-ragam-standar-global-produk-ekspor/
    2. 6._Standar_dan_Persyaratan_Ekspor_Impor_Obat_dan_Makanan_.pdf (pom.go.id)
    3. ftacenter.kemendag.go.id/
    4. www.bps.go.id
    5. Kristianto, Estella Leonora dan Sitanggang, Azis Boing, Penolakan Ekspor Pangan Olahan Indonesia ke Amerika Serikat dan Uni Eropa Tahun 2010-2019 dan Analisis Faktor Penyebabnya.