Penjaminan Pembiayaan Ekspor - Ketika Sahabat Wirausaha ingin melakukan kegiatan ekspor barang namun mengalami kendala biaya, hal yang akan kita lakukan adalah mengajukan pinjaman pembiayaan ekspor ke lembaga keuangan yang berwenang. Dalam prosesnya, lembaga keuangan tak serta merta memberikan pembiayaan dengan nominal yang pastinya cukup besar tersebut. 

Lembaga keuangan membutuhkan sebuah jaminan untuk memastikan kita dapat mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Hal inilah yang dinamakan Penjaminan Pembiayaan Ekspor.

Lalu bagaimana ya, mekanisme mendapatkan penjaminan untuk pembiayaan ekspor yang kita pinjam? Siapakah yang berhak untuk memberikan kita penjaminan pembiayaan ekspor? Yuk Sahabat Wirausaha, mari kita pelajari bersama-sama dalam artikel ini!


Apa yang Dimaksud Dengan Penjaminan Pembiayaan Ekspor?

Saat Sahabat Wirausaha mengajukan pinjaman pembiayaan untuk melakukan ekspor, salah satu persyaratan untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan adalah permintaan untuk menyampaikan jaminan. Jaminan diberikan oleh debitur (peminjam biaya) kepada kreditur (pemberi biaya) untuk meyakinkan kreditur bahwa debitur akan memenuhi kewajiban pengembalian biaya yang telah dipinjam. 

Dalam praktiknya, penjaminan ini sifatnya adalah aman untuk kedua belah pihak debitur dan kreditur karena telah diatur pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009. Bentuk penjaminan yang dimaksud adalah:

  • Penjaminan untuk pelaku ekspor Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli di luar negeri.
  • Penjaminan untuk pelaku impor Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang diberikan kepada pelaku ekspor Indonesia atas pembiayaan kontrak ekspor yang dilakukan di Indonesia.
  • Penjaminan untuk Lembaga Keuangan Bank yang bertugas menjadi pihak penyedia pembiayaan ekspor.
  • Penjaminan untuk tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang bertujuan untuk menunjang kegiatan ekspor.

Baca Juga: Mau Ekspor Jahe? Simak Peluang Pasar dan Daftar Negara Tujuan Ekspor Jahe Indonesia

Terdapat dua jenis penjaminan pembiayaan ekspor, yaitu:

1. Penjaminan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE)

Fasilitas penjaminan yang diberikan oleh Lembaga Penjamin kepada Lembaga Keuangan Bank atas risiko yang mungkin terjadi akibat pelaku ekspor yang menerima Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) tidak memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.

2. Penjaminan Letter of Credit (L/C) Impor

Fasilitas penjaminan dalam bentuk Letter of Credit yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Bank untuk membiayai kegiatan ekspor. Letter of Credit merupakan teknik pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional yang bertujuan agar pelaku ekspor dapat menerima uang pembayaran secara langsung saat barang dan berkas dokumen telah dikirimkan ke pembeli luar negeri.

3. Fasilitas Penerbitan Standby Letter of Credit (L/C)

Fasilitas Penerbitan Standby L/C adalah fasilitas yang diberikan oleh Indonesia Eximbank kepada Eksportir dalam bentuk jaminan yang diterbitkan untuk menjamin risiko yang dihadapi beneficiary jika Importir melakukan wanprestasi atas kontrak/perikatan yang menjadi dasar penerbitan SBLC.


Siapa yang Dapat Memberikan Pinjaman Pembiayaan Ekspor?

Dalam memberikan pembiayaan dan penjaminan pembiayaan ekspor, Pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai pemberi fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertugas untuk:

  1. Memberikan bantuan untuk mendukung dan menunjang kegiatan ekspor, dalam bentuk pembiayaan dan penjaminan.
  2. Menyediakan pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang ingin melakukan kegiatan ekspor namun tidak dapat dibiayai oleh Lembaga Keuangan Bank (berstatus feasible namun belum bankable).
  3. Membantu mengatasi hambatan yang dialami oleh Lembaga Keuangan Bank dalam menyediakan pembiayaan ekspor.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan beberapa layanan penjaminan pembiayaan ekspor dalam bentuk pembiayaan tidak langsung, seperti fasilitas penerbitan dokumen stand by Letter of Credit (L/C) dari Lembaga Keuangan Bank serta konfirmasi atas dokumen Letter of Credit (L/C) yang diterbitkan oleh bank di luar negeri, Untuk memberikan penjaminan pembiayaan ekspor, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menunjuk Lembaga Penjamin yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). 

Baca Juga: Tak Harus Punya Banyak Uang, Begini Cara Menjadi Eksportir dengan Modal Terbatas


Apa Saja yang Bisa Dijadikan Jaminan Pembiayaan Ekspor?

Saat Sahabat Wirausaha mengajukan peminjaman pembiayaan ekspor, Lembaga Keuangan akan membutuhkan sebuah jaminan yang berupa asset milik Sahabat Wirausaha. Namun, tidak semua asset dapat dijadikan sebagai jaminan. Melansir dari laman Bank Bumi Arta, asset yang dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan ekspor adalah:

1. Tanah dan Bangunan, bisa berupa:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu sertifikat dokumentasi hak milik atas tanah yang dimiliki oleh Sahabat Wirausaha.
  • Hak Guna Bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu.
  • Akta Jual Beli (AJB), yaitu bukti transaksi jual beli DAN peralihan hak atas tanah atau bangunan yang dikeluarkan oleh Notaris setempat.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB), beserta gambar situasi dan bukti pelaksanaan dalam mendirikan bangunan. Izim Mendirikan Bangunan merupakan 
  • Gambar denah bangunan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah biaya yang harus dibayarkan atas sebuah tanah atau bangunan yang kita miliki dan memberikan keuntungan untuk diri kita. Sementara itu, Surat Tanda Terima Setoran (STTS) adalah dokumentasi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Polis asuransi.

2. Kios, bisa berupa:

  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU), yaitu surat perizinan yang dikeluarkan oleh badan hukum setempat atas penggunaan tempat usaha yang digunakan.
  • Surat pengantar kepemilkan kios dari Dinas Pasar setempat.
    Polis asuransi.

3. Deposito, bisa berupa:

  • Bilyet deposito, yaitu bukti kepemilikan deposito berjangka yang dimiliki oleh nasabah.
  • Surat kuasa pencairan deposito.

4. Mobil, bisa berupa:

  • Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), merupakan dokumen resmi dari Satuan Lalu Lantas Polisi Republik Indonesia
  • (SATLANTAS POLRI) yang menyatakan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
  • Faktur kendaraan bermotor.
  • Identitas nomor rangka atau NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan), merupakan identitas kendaraan sebanyak 17 karakter yang berupa huruf dan/atau angka yang dipasang pada kendaraan bermotor.
  • Polis Asuransi.
  • Surat Pemesanan Kendaraan, hanya dapat digunakan untuk kendaraan baru. 

Baca Juga: Mau Lancar Ekspor? Begini Tips Mencari Agregator Ekspor yang Tepat


Alur Penjaminan untuk Pembiayaan Ekspor

Lalu, bagaimana cara pengajuan penjaminan pinjaman bekerja? Berikut adalah skema alur kerja penjaminan pembiayaan bekerja secara umum:

  1. Pemilik usaha sebagai Calon Debitur mengajukan permohonan kredit kepada Bank sebagai Calon Kreditur. Bank kemudian melakukan pengecekan dan menilai kelayakan kredit Calon Debitur dan akad kredit.
  2. Bank mengajukan permohonan penjamin dan secara tertulis ke Lembaga Penjamin dengan melampirkan data Calon Debitur dan bukti pembayaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
  3. Lembaga Penjamin  melakukan verifikasi pengajuan dan pembayaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Pada tahap ini, Lembaga Penjamin juga melakukan penerbitan Sertifikat Penjaminan (SP) dan menyampaikan Sertifikat Penjaminan (SP) kepada Calon Kreditur.
  4. Lembaga Keuangan akan mengajukan permintaan subsidi bunga KUR kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
  5. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membayar subsidi bunga ke Lembaga Keuangan.
  6. Lembaga Keuangan membayar Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Debitur.
  7. Lembaga Keuangan membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) ke Lembaga Penjamin.

Kesimpulan

Nah itu dia Sahabat Wirausaha, pengertian, pihak yang dapat memberikan, serta alur pemberian penjaminan pembiayaan untuk ekspor. Dalam mengajukan pinjaman pembiayaan untuk kegiatan ekspor, Sahabat Wirausaha harus memberikan pinjaman ke Lembaga Keuangan Bank yang akan memberikan pembiayaan kepada kita. 

Pada prosesnya, Lembaga Keuangan Bank ini nantinya akan meneruskan jaminan tersebut kepada Lembaga Penjamin resmi yang telah ditunjuk oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Terdapat dua jenis penjaminan yang dapat diberikan oleh Lembaga Penjamin, yaitu Penjaminan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dan Penjaminan Letter of Credit (L&C). 

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Sumber :

  1. Directorate General for National Export Development
  2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia  
  3. Bankbba.co.id