Apakah Sahabat Wirausaha berencana untuk melakukan ekspor produknya ke luar negeri? Atau mungkin sudah mencoba melakukan ekspor, namun gagal? Tidak ada salahnya sebelum melakukan proses ekspor, Sahabat perlu mengumpulkan banyak informasi terkait kegiatan tersebut. Dalam artikel ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai sistem distribusi, perizinan dan logistik untuk melakukan ekspor. Simak untuk lebih lanjutnya!
Pengertian Sistem Distribusi
Distribusi merupakan aktivitas dalam menghubungkan produsen dengan konsumen. Kegiatan ini sangat penting dalam kegiatan ekonomi. Tujuan dari aktivitas ini adalah untuk memudahkan konsumen memperoleh barang maupun jasa dari produsen. Adapun contoh dari kegiatan distribusi adalah pembelian barang dari produsen, pengemasan, pengangkutan barang penjualan ke grosir maupun pergudangan.
Baca Juga: Menentukan Target Negara untuk Ekspor
Berbagai Jenis Distribusi
Dalam kegiatan bisnis, terdapat berbagai jenis saluran distribusi, tergantung dari pihak mana yang melakukannya. Berikut berbagai jenis saluran distribusi:
1. Distribusi Secara Langsung
Distribusi ini dikatakan secara langsung karena dalam proses penyalurannya tidak memakai jasa perantara. Dengan kata lain pihak produsen langsung menyalurkannya ke konsumen. Adapun bagian distribusinya merupakan satu bagian dari perusahaan.
2. Distribusi Semi-Langsung
Distribusi ini dikatakan semi-langsung dikarenakan pada proses penyaluran barang atau jasa nya melalui perantara yang masih bagian dari perusahaan. Misalnya mitra atau anak perusahaan yang ditunjuk langsung untuk menyalurkan barang atau jasa.
Baca Juga: Tips Memilih Jasa Forwarder Ekspor yang Tepat
3. Distribusi Secara Tidak Langsung
Untuk jenis distribusi ini merupakan penyaluran barang atau jasa yang memakai jasa perantara seperti agen, pedagang besar, agen konsinyasi, maupun pengecer.
Sumber Gambar: Kompas
Tujuan Distribusi
1. Distribusi Lokal
Tujuan distribusi lokal hanya sebatas pengiriman untuk daerah-daerah tertentu yang masih di dalam negeri atau batas teritorial. Biasanya aktivitas yang dilakukan pada distribusi lokal adalah pengemasan barang. Selanjutnya, dilakukan penimbangan apabila menggunakan jasa perantara untuk menentukan harga ongkos kirim. Perizinan yang dibutuhkan untuk produk pun tidak banyak, paling sekitar perizinan, PIRT, halal, maupun BPOM. Bahkan untuk beberapa jenis barang tidak memerlukan perizinan.
2. Distribusi Internasional
Untuk tujuan distribusi internasional, pengiriman barang berasal dari satu negara ke negara lainnya. Proses pengiriman pun membutuhkan beberapa dokumen perizinan, tergantung dari tujuan negaranya masing-masing. Untuk pengiriman barang yang menggunakan jasa ekspedisi ekspor, biasanya akan dibantu untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Aktivitas yang dilakukan pun lebih panjang, mulai dari pengemasan, pengangkutan, penimbangan, dan pergudangan. Selain dikenakan ongkos pengiriman, barang yang diekspor juga akan dikenakan pajak bea cukai.
Baca Juga: Pendampingan Standar Mutu Untuk Meningkatkan Kontribusi Ekspor UMKM
Sumber Gambar: Idx
Jenis Jalur Logistik
1. Jalur Darat
Pengiriman menggunakan jalur darat biasanya tidak bisa dilakukan di semua wilayah. Tidak semua wilayah bisa diakses dengan moda transportasi darat. Maka, jalur ini memungkinkan adanya keterbatasan dalam pengiriman. Selain itu jarak dan waktu tempuh dari jalur darat pun terbatas. Biasanya pengiriman akan dilakukan oleh mobil maupun truk besar.
2. Jalur Udara
Pengiriman dengan jalur udara menggunakan pesawat terbang. Biasanya memakan waktu yang relatif lebih singkat. Selain itu, tingkat keamanan pun lebih tinggi. Namun, biaya yang harus dikeluarkan pun akan lebih besar. Biasanya jalur distribusi udara diambil ketika akan mengirimkan barang dengan tingkat urgensi tinggi, seperti dokumen atau barang yang cepat basi.
Baca Juga: Kesuksesan Ekspor Hitara Black Garlic Menciptakan Nilai Keunggulan pada Bawang
3. Jalur Laut
Pengiriman dengan jalur laut lebih banyak digunakan khususnya untuk pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri. Jalur distribusi ini dianggap lebih efisien dibandingkan dengan dua jalur distribusi di atas. Tarif ongkos pengiriman melalui jalur laut relatif lebih murah. Selain itu, jalur ini memungkinkan untuk melakukan pengiriman dalam jumlah banyak dan dimensi yang besar. Oleh karenanya, dalam sekali jalan, barang yang dikirim bisa langsung banyak. Waktu yang diperlukan pun tergantung dari jarak tujuan pengiriman.
Sumber Gambar: SIP
Persyaratan Menjadi Eksportir
Ada beberapa dokumen perizinan yang biasanya diperlukan untuk melakukan aktivitas ekspor, yaitu:
1. Berbadan Hukum
Untuk menjadi eksportir, memiliki legalitas sebagai badan hukum menjadi salah satu persyaratan. Berikut adalah beberapa jenis badan hukum:
- CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
Baca Juga: Potensi Impor ASEAN
2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat sesuai dengan domisili perusahaan.
3. Memiliki Izin Pemerintah
Persyaratan lainnya adalah perusahaan sudah mengantongi perizinan dari pemerintah, seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
4. Memenuhi Standar Internasional
Dalam melakukan aktivitas distribusi ekspor, biasanya akan ada perizinan tambahan tergantung dari tujuan negaranya. Salah satunya adalah adanya Technical Barrier to Trade (TBT). TBT merupakan salah satu perjanjian dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). GATT mengatur hambatan dalam peraturan teknis yang terkait regulasi teknis, standar dan penilaian kesesuaian.
Baca Juga: Tren Ekspor-Impor (B2B) Indonesia dalam Era New Normal
Selain itu ada standar lain yang disyaratkan untuk beberapa jenis barang tertentu, misalnya untuk jenis barang dari tumbuhan memerlukan dokumen Sanitary and Phytosanitary (SPS). SPS ditujukan untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia hewan dan tumbuhan.
Pertimbangan Lainnya
Selain dari beberapa dokumen perizinan di atas ada hal lainnya yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan pengiriman barang ke luar negeri, diantaranya:
- Memperhatikan persyaratan standar dan regulasi teknis yang berlaku di negara tujuan ekspor serta persyaratan konsumen (public requirements).
- Menggunakan laboratorium terakreditasi dengan lingkup dan kemampuan sesuai standar negara tujuan yang diakui oleh otoritas negara tujuan ekspor.
- Menggunakan lembaga sertifikasi yang kompeten dan terakreditasi serta diakui oleh otoritas negara tujuan ekspor.
- Menggunakan lembaga inspeksi yang kompeten dan diakui oleh otoritas negara tujuan ekspor
- Menggunakan metrology yang mampu melakukan telusur.
- Jika menggunakan jasa perantara, pilihlah jasa pengiriman berskala internasional yang sudah berpengalaman di bidang pengiriman.
Baca Juga: Cost and Freight (CFR)
Tips Melakukan Ekspor
Jika Sahabat Wirausaha berencana untuk melakukan ekspor untuk pertama kalinya, berikut adalah tips yang bisa diikuti:
1. Memilih Negara Tujuan Ekspor
Sebelum melakukan ekspor, langkah pertama adalah memilih negara tujuan ekspor. Pemilihan negara tujuan juga akan mempengaruhi jenis dokumen apa saja yang dibutuhkan. Biasanya setiap negara memiliki syarat khusus dan berbeda dari negara lainnya. Tergantung dari karakteristik dan budaya masing-masing negara. Untuk itu, Sahabat Wirausaha perlu melakukan riset mengenai hal ini terlebih dahulu.
2. Mempersiapkan Semua Dokumen Legalitas Ekspor
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk melakukan ekspor. Informasi yang dibutuhkan terkait nama perusahaan, alamat perusahaan, barang yang diekspor, dan dokumen lainnya seputar perizinan negara tujuan. Persiapkan dokumen tersebut dengan lebih teliti, karena kelengkapan dokumen juga bisa mempengaruhi lama tidaknya waktu pengiriman barang.
Baca Juga: Mengenal Ragam Standar Produk Ekspor
3. Mendaftarkan Ke Portal Bisnis Internasional
Dengan mendaftarkan website bisnis ke portal bisnis internasional, kemungkinan untuk mendapatkan konsumen dari negara lain akan lebih besar. Sahabat bisa juga memanfaatkan fasilitas dari pemerintah. Direktorat Pengembagan Ekspor Nasional (DJPEN) melalui Kementerian Perdagangan memiliki perwakilan perdagangan seperti Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) dan Atase Perdagangan (Atdag) yang tersebar di lima benua.
4. Memberitahukan Pabean
Selanjutnya, Sahabat melakukan pemberitahuan kepada pemerintah. Semua dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan kelengkapan dokumen lainnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai.
Baca Juga: Jitu Membidik Peluang Pasar dan Target Negara Ekspor
5. Memperoleh Nota Persetujuan Ekspor
Apabila permohonan ekspor sudah disetujui, maka Nota Persetujuan Ekspor (NPE) akan diterbitkan oleh Bea Cukai. Dengan kata lain, jika NPE sudah terbit, maka secara hukum barang yang didaftarkan masuk kategori barang ekspor.
6. Melakukan Ekspor
Setelah NPE terbit, kemudian Sahabat tinggal melakukan stuffing dan pengiriman barang. Bisa dilakukan melalui jalur darat, laut, maupun udara. Adapun untuk pembayaran ekspor disesuaikan dengan kesepakatan dari pihak negara tujuan. Untuk lebih aman, Sahabat bisa mengambil asuransi untuk mengirimkan barang ekspor. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan barang dan kerugian lainnya.
Baca Juga: Apa itu Kegiatan Ekspor?
Itulah beberapa pemaparan terkait distribusi sekaligus tips dalam melakukan aktivitas ekspor. Sebelum melakukan ekspor, ada baiknya Sahabat Wirausaha mencari lebih banyak lagi informasi terkait perizinan dan persyaratan yang dibutuhkan. Biasanya persyaratan yang diminta akan disesuaikan dengan jenis barang yang akan dikirim. Untuk itu, alangkah lebih baik lagi jika Sahabat mempersiapkan semuanya dengan sebaik mungkin. Selamat mencoba!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.