Setelah menerapkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari - Februari lalu, kini Pemerintah akan kembali menghadirkan diskon tarif listrik yang sama untuk bulan Juni dan Juli 2025. Namun, rencananya insentif ini akan ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

“(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Jumat (23/5/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Artinya, hanya pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA saja yang bisa menerima diskon tarif listrik tersebut. Hal ini berbeda dari periode sebelumnya pada Januari–Februari 2025 lalu, yang turut mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA.

Tentunya diskon tarif listrik ini bisa sangat menghemat pengeluaran bagi masyarakat kecil, termasuk UMKM yang melakukan kegiatan produksi di tempat tinggalnya. Selain bisa meringankan beban biaya operasional, diskon tersebut juga dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha.

Bahkan, kebijakan ini juga bisa mendukung keberlanjutan usaha pelaku UMKM, terutama bagi yang sedang dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Diskon Tarif Listrik 50% Akan Tergabung dalam Paket 6 (Enam) Insentif Fiskal

Sejatinya, diskon tarif listrik sebesar 50% tersebut merupakan salah satu dari 6 paket insentif fiskal yang akan diterapkan pada 5 Juni 2025. Jadi, selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima paket insentif lainnya, yaitu:

  • Pertama, diskon transportasi umum yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa liburan sekolah.
  • Kedua, pemerintah juga akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara yang berlaku bulan Juni - Juli 2025.
  • Ketiga, Pemerintah turut menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada bulan Juni-Juli 2025.
  • Keempat, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta untuk guru honorer. 
  • Kelima, pemerintah akan memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Paket insentif tersebut saat ini sedang difinalisasi, dan rencananya akan diluncurkan pada 5 Juni 2025 mendatang. Airlangga berharap, paket insentif fiskal yang akan diberikan ini bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta konsumsi masyarakat.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2,” ungkap Airlangga, pada Sabtu (24/5/2025) seperti dilansir dari Tirto.id.

Berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Selain menghadirkan paket insentif, pemerintah juga mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) serta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk berkolaborasi dalam rangka menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal. Hal ini ditujukan agar dapat mendorong kegiatan transaksi oleh masyarakat selama liburan sekolah, sehingga bisa menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa regulasi teknis untuk tiap insentif nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun bentuk kebijakannya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), sementara beberapa yang lainnya bisa melalui Peraturan Menteri (Permen).

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian," ujar Susi.



Referensi : Tirto.id, Kompas.com,

Sumber Gambar : FTNews.co.id