Belakangan ini, isu pembayaran royalti lagu bagi pelaku usaha kuliner kembali ramai diperbincangkan. Hal ini dikarenakan adanya penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Maka dari itu, sejumlah pemilik usaha pun mulai mencari jalan keluar dengan mengganti musik yang diputar dengan suara alam, seperti kicauan burung atau gemericik air.

Bahkan. pemilik kafe dan restoran juga mulai melirik lagu ciptaan kecerdasan buatan (AI) agar terhindar dari royalti, selain memutar suara kicauan burung atau alam. Namun, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengingatkan bahwa penggunaan lagu AI tersebut bukanlah jalan keluar. 

"Masyarakat itu perlu edukasi karena pemahamannya beragam. Kita hanya perlu memahami satu hal sesuai aturan yang tertulis," kata Sekjen PHRI, Maulana Yusran seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/8/2025).

Dari pernyataan tersebut, Yusran mengimbau para pelaku usaha untuk memilih satu dari dua opsi yang tersedia: tetap memutar lagu di kafe maupun restoran dan membayar royalti musik, atau berhenti memutar lagu-lagu di tempat usaha.

 

Dampak Royalti Lagu Bagi Pelaku Usaha: Ada yang Menjadi Tersangka

AKibat tidak membayar royalti lagu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol. Ariasandy menetapkan status tersangka terhadap Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, terkait dengan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka terhadap Ira berawal dari adanya laporan masyarakat pada 26 Agustus 2024, atau hampir satu tahun yang lalu.

Adapun terkait jumlah kerugian atas pelanggaran ini, Kombes Pol. Ariasandy menyebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

"Tarif royalti (musik/lagu) dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet (Mie Gacoan) dikali Rp 120.000 dikali 1 tahun dan dikali jumlah outlet yang ada. Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," jelas Kombes Pol. Ariasandy pada Senin (21/7/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain outlet Mie Gacoan di atas, fenomena royalti lagu ini juga dirasakan oleh Ivan, seorang pemilik usaha kafe Nonasuka di wilayah Gomong. Pengusaha muda asal Lombok Timur itu mengeluhkan kurangnya sosialisasi terkait aturan ini kepada pelaku usaha. Namun, di sisi lain ia tetap mendukung hak cipta demi kesejahteraan pegiat musik.

"Saya sebagai pelaku usaha kaget. Pemerintah seolah kurang kerjaan mengurus aturan seperti ini tanpa edukasi jelas. Tapi, di satu sisi saya setuju untuk diterapkan (royalti musik), demi kesejahteraan teman-teman musisi." ujar Ivan, seperti dilansir dari RRI.co.id.

Ivan berharap, penerapan royalti musik dapat menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi. Selain itu, ia juga menginginkan agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan menguntungkan bagi seluruh pihak.

Komisi VII DPR RI: Skema Pemungutan Royalti Perlu Ditinjau Ulang

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, meminta skema pemungutan royalti musik untuk ditinjau ulang. Evita menyebutkan, ada banyak pelaku usaha kecil dan pelaku ekonomi kreatif yang merasa khawatir terhadap kewajiban membayar royalti, seperti dilansir dari Detik.com.

"Semangat melindungi karya harus kita jaga, tapi jangan sampai pelaksanaannya membebani rakyat, termasuk pelaku usaha kecil maupun UMKM. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pendekatan koersif bisa menimbulkan ketakutan, bukan kesadaran," ungkap Evita.

Kemudian, Evita juga menekankan bahwa pentingnya pendekatan inklusif dalam perlindungan HAKI. Menurutnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pemerintah perlu membuka ruang diskusi serta sosialisasi, agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya secara adil.

"Jangan sampai terjadi kesenjangan informasi. Banyak pelaku usaha kita, apalagi yang berskala kecil, belum memahami prosedur pendaftaran, tarif, hingga siapa saja yang berwenang memungut. Akibatnya, yang timbul bukan kesadaran, tapi rasa takut. Ini yang harus diubah.” pungkasnya.

Referensi : Kompas.com, Detik.com, RRI.co.id

Sumber Gambar : RM.id