Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan bahwa lagu yang diputarkan di ruang publik, wajib membayar royalti apabila untuk kepentingan komersial. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Royalti tersebut wajib dibayarkan oleh pelaku usaha yang memutarkan lagu dan musik di berbagai tempat publik. Adapun contohnya seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, diskotik, bioskop, karaoke, serta radio dan televisi.

“Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami atau bahkan sengaja mengabaikan kewajiban ini. Padahal, jika tidak dibayar, bisa berdampak hukum karena termasuk pelanggaran hak cipta,” ungkap perwakilan dari  LMKN, Kamis (7/8/2025), seperti dilansir dari Javasatu.com.

Tarif Royalti yang Dikenakan Bagi Usaha Kafe, Restoran, dan Lainnya

Dikutip dari Kompas.tv, tarif royalti telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Jadi, bagi para pemilik usaha kuliner serta tempat komersial lainnya, berikut ketentuan tarifnya:

  • Restoran dan Kafe
  • Royalti hak pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun


  • Pub, Bar, dan Bistro
  • Royalti hak pencipta: Rp180.000 per m²/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun



  • Diskotik dan Klub Malam
  • Royalti hak pencipta: Rp250.000 per m²/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun

Pembayaran tersebut dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan dapat diurus secara daring melalui situs resmi LMKN di https://www.lmkn.id/pengguna-komersial/. Adapun tarif tersebut berlaku untuk semua bentuk pemanfaatan musik atau rekaman suara di ruang usaha, baik yang diputar melalui speaker, live music, maupun media digital.

Simulasi Penghitungan Royalti untuk Usaha Kafe dan Restoran

Supaya lebih jelas, khusus bagi usaha kafe dan restoran disediakan simulasi perhitungan biaya royaltinya dengan kapasitas yang beragam, yaitu:

  1. Kafe Kecil Kapasitas 20 Kursi

Hak pencipta : Rp60.000 × 20 kursi = Rp1.200.000/tahun

Hak terkait : Rp60.000 × 20 kursi = Rp1.200.000/tahun

Total royalti setahun : Rp2.400.000 (sekitar Rp200.000/bulan)

  1. Restoran Sedang Kapasitas 50 Kursi

Hak pencipta : Rp60.000 × 50 kursi = Rp3.000.000/tahun

Hak terkait : Rp60.000 × 50 kursi = Rp3.000.000/tahun

Total royalti setahun : Rp6.000.000 (sekitar Rp500.000/bulan)

  1. Restoran Besar Kapasitas 100 Kursi

Hak pencipta : Rp60.000 × 100 kursi = Rp6.000.000/tahun

Hak terkait : Rp60.000 × 100 kursi = Rp6.000.000/tahun

Total royalti setahun : Rp12.000.000 (sekitar Rp1.000.000/bulan)

Selanjutnya, untuk usaha pub, bar, bistro, atau klub malam, perhitungannya menggunakan luas area dalam ukuran meter persegi. Jadi, tarifnya cenderung akan lebih tinggi dibanding kafe atau restoran. Perlu diketahui juga bahwa perhitungan ini bersifat estimasi dan belum termasuk pajak.

Suara Alam Tetap Wajib Bayar Royalti, Mengapa?

Banyak pelaku usaha mengira bahwa dengan memutar suara kicauan burung atau aliran air, mereka bisa terbebas dari royalti. Padahal, suara alam yang diputar tersebut biasanya berasal dari rekaman komersial yang dibuat oleh produser fonogram.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa produser rekaman suara memiliki hak eksklusif atas fonogram yang mereka ciptakan, baik itu lagu, musik instrumental, maupun suara alam. Produser ini memiliki hak eksklusif untuk menentukan bagaimana rekaman tersebut digunakan. Jadi, selama digunakan untuk kepentingan komersial, maka termasuk dalam kategori wajib membayar royalti.

“Bagaimana kita pakai sebagai menu hiburan tapi tidak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” ujar Dharma.

Selain lagu lokal, royalti juga diberlakukan untuk pemutaran lagu internasional. Hal ini dikarenakan Indonesia terikat dalam kerja sama global terkait pengelolaan hak cipta dengan lembaga hak cipta di berbagai negara. Maka dari itu, pemilik usaha yang memutar lagu internasional, baik dari penyanyi populer dunia maupun musik instrumental asing, tetap diwajibkan membayar royalti sesuai ketentuan.



Referensi : Javasatu.com, Kompas.tv

Sumber Gambar : BBC.com