Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada bulan Juni - Juli 2025 ini. Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Indonesia mengungkap alasan dibalik pembatalan diskon tarif listrik ini, di mana hanya kebijakan ini saja yang dibatalkan di antara kelima stimulus kebijakan lainnya. Adapun pembatalan diskon tarif listrik tersebut memiliki kaitan dengan jangka waktu terdekat pemberian bantuan.

"Jadi, pemerintah lebih berhitung bahwa secara teknis yang paling mungkin dalam dua bulan ke depan termasuk soal data dan persiapan teknisnya, lima paket stimulus ini," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi pada Selasa (3/6/2025), seperti dilansir dari Tirto.id.

Selain itu, Hasan menjelaskan bahwa kelima stimulus kebijakan lainnya yang diberikan kepada masyarakat akan turut dipertimbangkan. Kelima kebijakan tersebut akan dikaji berdasarkan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Jadi, meskipun pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat, pemerintah juga berharap agar pertumbuhan ekonomi tetap bisa tumbuh.

"Jadi 5 stimulus ini dirancang oleh pemerintah untuk hasilnya lebih baik. Untuk mendongkrak perekonomian kita. Dan total stimulus yang diberikan oleh pemerintah kan gak main-main jumlahnya, totalnya sejumlah Rp24,4 triliun," tambahnya.


Diskon Tarif Listrik 50% Akan Digantikan Dengan Peningkatan Nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sejalan dengan pernyataan dari PCO di atas, pada rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin (02/06/2025), pemerintah memutuskan diskon tarif listrik batal dilaksanakan karena proses penganggarannya belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.

"Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juni-Juli kita putuskan tak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani usai rapat, seperti dilansir dari Detik.com.

Tetapi, sebagai gantinya pemerintah akan menaikkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Adapun kenaikan nominalnya yaitu dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.

"Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan (nilai BSUnya)," tambah Sri Mulyani.

Pembatalan diskon listrik 50 persen ini memiliki arti bahwa pelanggan listrik berdaya 1.300 VA ke bawah yang sebelumnya menjadi sasaran diskon tersebut, tidak akan mendapatkan potongan tagihan seperti yang direncanakan.


5 (Lima) Stimulus Kebijakan Ekonomi Akan Tetap Dijalankan

Meskipun diskon tarif listrik dibatalkan, pemerintah akan tetap melanjutkan 5 (lima) kebijakan lainnya sebagai bagian dari program stimulus ekonomi, yang akan diumumkan pada 5 Juni 2025 besok. Dikutip dari Detik.com, kelima program tersebut mencakup hal berikut:

  • Diskon transportasi untuk kapal laut, kereta api, hingga pesawat selama libur sekolah (Juni-Juli 2025).
  • Potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta kendaraan.
  • Tambahan bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
  • Subsidi upah (BSU) sebesar Rp300 ribu/bulan bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
  • Perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk buruh sektor padat karya.

Kelima kebijakan tersebut rencananya akan dijalankan agar dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia, di mana pada kuartal sebelumnya hanya tumbuh sebesar 4,87 persen. Pemerintah juga berharap, bantuan tersebut bisa langsung menyasar konsumsi rumah tangga, dengan target pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada akhir kuartal mendatang.

Referensi : Tirto.id, Detik.com

Sumber Gambar : Tribun Batam