Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang termasuk kriteria tidak aktif atau tidak digunakan (dormant) selama 3 bulan. Menurut PPATK, kebijakan pemblokiran ini bertujuan supaya mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana. Misalnya seperti jual beli rekening, pencucian uang, bahkan judi online (judol).
Melalui akun Instagram resminya di @ppatk_indonesia, PPATK mengungkapkan bahwa banyak rekening dormant ditemukan terlibat dalam transaksi mencurigakan. Maka, PPATK mengambil langkah pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening yang tidak aktif melakukan transaksi selama 3 bulan tersebut. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut, pada Senin (28/7/2025) seperti dilansir dari Bisnis.com.
PPATK: Rekening Dormant Sering Digunakan Dalam Transaksi Judi Online
Sejatinya, sepanjang tahun 2024 sudah ada puluhan ribu rekening dormant yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk dalam transaksi judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa rekening dormant tersebut seringkali diperjualbelikan di bawah tangan (sembunyi-sembunyi), yang selanjutnya digunakan untuk penyetoran dana dalam praktik judol.
“Rekening itu digunakan untuk deposit perjudian online,” ujar Ivan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant ini juga ditujukan sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif. Rekening mereka akan tetap aman, meskipun sudah lama tidak digunakan.
"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tambah Ivan.
Cara Reaktivasi Rekening Bank Dormant yang Diblokir PPATK
Jika pemilik rekening dormant meyakini bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan mencurigakan, serta ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, maka bisa mengikuti langkah-langkah ini:
- Nasabah dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan ini: https://bit.ly/FormHensem. Pada laman tersebut, silakan isi biodata diri seperti nama, nomor KTP, nomor HP, email, nama bank, nomor rekening, hingga alasan keberatan atas pemblokiran.
- Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah perlu menunggu proses peninjauan/review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Estimasi waktu yang dibutuhkan pun beragam, mulai dari 5-15 hari kerja. Hal ini bergantung dari kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review dari PPATK terkait verifikasi data. Jika ada kesalahan/revisi data, maka total estimasi waktunya bisa sekitar 20 hari kerja.
- Selanjutnya, pemblokiran rekening akan dibuka secara otomatis apabila proses peninjauan dan pendalaman selesai dilakukan dan tidak ada hasil yang mencurigakan. Nasabah bisa melakukan pengecekan langsung melalui mesin ATM, Mobile Banking, ataupun pengecekan langsung ke pihak bank terkait.
Terakhir, jika nasabah masih memiliki kendala atau pertanyaan lebih lanjut terkait pemblokiran rekening dormant ini, silakan langsung menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor berikut: 0821-1212-0195.
Referensi : Bisnis.com, Kompas.com
Sumber Gambar : Harianumum.com