Rekening Diblokir PPATK

Rekening Diblokir PPATK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memberlakukan kebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif atau sering disebut rekening dormant setelah tidak ada aktivitas selama minimal tiga bulan. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan akun dalam kejahatan finansial seperti perjudian online, pencucian uang, dan penipuan digital.


Apa Itu Rekening Dormant dan Aturannya?

Rekening dormant mencakup tabungan maupun giro—baik perorangan maupun perusahaan yang tidak mengalami transaksi berupa penarikan, penyetoran, transfer, atau akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank masing-masing.

PPATK menyasar jenis rekening ini sebagai langkah pencegahan karena sering digunakan sebagai jalur transaksi ilegal, termasuk hasil jual-beli rekening atau penyediaan dana bagi aktivitas kriminal.


Kriteria Rekening yang Dapat Diblokir

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber terpercaya, terdapat sejumlah karakteristik yang umumnya dimiliki rekening yang berisiko diblokir oleh PPATK. Karakteristik ini menjadi sinyal awal yang dipantau oleh sistem anti-pencucian uang dan otoritas perbankan. Berikut penjelasannya:

  1. Tidak Ada Transaksi Debit atau Kredit Selama Minimal Tiga Bulan
    Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas keluar-masuk dana seperti transfer, setor tunai, atau pembelian dalam kurun waktu tiga bulan dapat dianggap tidak aktif atau dormant. Dalam kacamata PPATK, akun seperti ini rentan disalahgunakan, terutama jika jumlah saldo stagnan atau justru muncul transaksi tiba-tiba dalam jumlah besar setelah sekian lama menganggur.
  2. Tidak Ada Akses Melalui ATM, Mobile Banking, atau Teller
    Selain aktivitas transaksi, rekening yang tidak pernah diakses melalui fasilitas digital perbankan atau kanal manual seperti teller juga masuk kategori dormant. Ketiadaan interaksi ini menandakan kemungkinan rekening hanya “diparkir” tanpa tujuan yang jelas—dan ini menjadi indikator penting bagi PPATK untuk menelusuri potensi penyalahgunaan oleh jaringan kriminal atau pelaku kejahatan siber.
  3. Terindikasi Digunakan Dalam Aktivitas Ilegal
    Salah satu faktor yang membuat rekening langsung masuk daftar hitam adalah jika ditemukan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas terlarang, seperti judi online, transaksi narkotika, atau upaya pencucian uang. PPATK mencatat bahwa banyak rekening dormant dijadikan perantara untuk menampung dana hasil kejahatan sebelum kemudian ditarik atau dipindahkan dalam jumlah besar untuk mengaburkan jejaknya.
  4. Pernah Berpindah Tangan atau Dijual Secara Ilegal
    Tren jual-beli rekening di media sosial menjadi salah satu perhatian utama lembaga pengawas keuangan. Banyak pelaku kejahatan yang membeli rekening atas nama orang lain untuk menghindari pelacakan. Jika sebuah rekening diketahui pernah dipindahtangankan atau tidak lagi digunakan oleh pemilik sahnya, maka tingkat risikonya melonjak, dan pemblokiran menjadi langkah preventif yang akan ditempuh.
  5. Transaksi Tiba-Tiba Gagal dan Muncul Notifikasi Dari Bank
    Dalam beberapa kasus, nasabah baru menyadari rekeningnya bermasalah setelah transaksi ditolak tanpa alasan jelas. Kegagalan ini biasanya disertai notifikasi dari sistem bank bahwa akun sedang dibatasi atau diblokir. Ini bisa menandakan bahwa rekening sudah masuk proses pembekuan sementara oleh PPATK atau pihak bank, menunggu verifikasi lanjutan atas aktivitas mencurigakan sebelumnya.

Ciri-ciri di atas bukan sekadar informasi teknis, tetapi merupakan gambaran nyata bagaimana rekening bank bisa terjaring pengawasan sistemik oleh PPATK. Karena itu, penting bagi setiap pemilik rekening untuk memastikan akunnya tetap aktif secara rutin dan tidak terlibat dalam aktivitas keuangan yang tidak jelas asal-usulnya.


Ciri-Ciri Rekening Bank Diblokir PPATK

Lantas, bagaimana tanda-tanda rekening bank kamu diblokir PPATK?

  1. Transaksi tiba-tiba gagal, baik saat transfer maupun tarik tunai, biasanya disertai notifikasi dari pihak bank.
  2. Tidak ada aktivitas keuangan seperti tarik tunai, setor dana, atau transaksi digital selama minimal 3 bulan rekening dikategorikan dormant dan rawan diblokir.
  3. Rekening pernah dipinjamkan atau dijual ke pihak lain ada potensi diblokir karena risiko penyalahgunaan.
  4. Aktivitas mencurigakan tanpa sepengetahuan pemilik, di mana misalnya rekening aktif digunakan oleh pihak lain, padahal pemilik tidak merasa bertransaksi.
  5. Terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online, narkoba, penipuan, atau pencucian uang rekening akan otomatis masuk kategori dormant dan diblokir oleh PPATK.

Tanda-tanda di atas menunjukkan bahwa bukan hanya pasifitas yang menjadi masalah, tetapi juga potensi penyalahgunaan oleh pihak ketiga yang menjadi perhatian regulator.


Lalu Bagaimana Nasib Saldo Rekening Yang Diblokir?

PPATK menegaskan bahwa saldo nasabah tidak akan hilang, sekalipun rekening diblokir. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan proses reaktivasi melalui cabang bank atau formulir daring PPATK.

Prosesnya melibatkan pengisian formulir, verifikasi identitas, dan sinkronisasi data antara pihak bank dan PPATK. Prosedur ini dapat memakan waktu antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 29 Juli 2025, sesuai dengan pengumuman resmi dari PPATK. Dasar hukum pelaksanaannya mengacu pada Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

PPATK mendorong masyarakat agar lebih aktif memantau aktivitas rekening, menghindari jual-beli akun bank, serta tidak membiarkan rekening menganggur tanpa transaksi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional serta mengurangi risiko kejahatan siber yang semakin marak.

Referensi :

  1. https://www.antaranews.com/berita/4998593/rekening-nganggur-3-bulan-diblokir-ppatk-bagaimana-nasib-saldonya
  2. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250729195631-78-1256387/ini-3-kriteria-rekening-nganggur-yang-akan-diblokir-ppatk
  3. https://money.kompas.com/read/2025/07/29/160429226/5-tanda-rekening-dormant-diblokir-ppatk-salah-satunya-transaksi-bank-tiba-tiba?page=all
  4. https://www.beritasatu.com/nasional/2908676/kenali-5-tanda-rekening-bank-yang-kena-diblokir-ppatk