Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK - Saat ini banyak pelaku UMKM yang bertanya-tanya bagaimana caranya membersihkan nama atau memperbaiki rating kreditnya di SLIK OJK. Hal ini jadi satu hal penting karena debitur yang memiliki nama atau rating kredit buruk di SLIK OJK sangat sulit mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan manapun. 

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah platform yang merekam skor kredit seseorang sebagai penilaian untuk mendapatkan akses kredit. Sistem ini dirilis pada tahun 2018 lalu menggantikan sistem BI Checking dan telah memiliki integrasi tambahan dengan iDebku (Informasi Debitur) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Integrasi ini sudah dijalankan sejak 26 Agustus 2024 atau sekitar 4 bulan lalu, dengan fungsi yang masih sama, yaitu merekam skor kredit seseorang sebagai penilaian untuk akses layanan pembiayaan kredit.

Jika skornya buruk atau di bawah standar, maka ia tidak bisa mendapatkan kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan seperti bank, hingga layanan pinjaman online, seperti yang dilansir dari CNBC.com.


Skor Kredit Buruk Penyebab Kredit Ditolak

Munculnya SLIK ini dikarenakan pada saat BI Checking masih diberlakukan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyebutkan bahwa 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menjelaskan bahwa penyebabnya karena tunggakan pinjaman online (pinjol). Maka, diperlukan cara membersihkan nama dari SLIK OJK yang buruk tadi agar bisa mengakses pinjaman kembali.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman juga mengatakan, data pada SLIK dapat diperbarui apabila peminjam/debitur (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nantinya, data tersebut dapat digunakan untuk kegiatan pendanaan selanjutnya, penilaian kualitas peminjam, verifikasi data dengan pihak ketiga, dan lainnya. Saat ini, pengecekan SLIK sudah dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, sebaiknya kita perlu mengecek skor kredit tersebut sebelum mengajukan pinjaman, seperti dilansir dari CNBC.com.

Baca Juga: Menteri BUMN Sebut Tender BUMN di Bawah Rp15 Miliar Harus Libatkan UMKM


Cara Mengecek Nama Dari SLIK OJK

Dilansir dari situs OJK, kita bisa membersihkan nama dari SLIK OJK dengan melakukan pengecekan skor kredit terlebih dahulu, melalui 2 (dua) cara berikut:

1. Luring (Offline) / Walk-In:

  • Pemohon SLIK hadir secara fisik ke kantor OJK setempat.
  • Membawa dokumen persyaratan permohonan Informasi Debitur SLIK sebagaimana terlampir di sini.

2. Daring (Online):

  • Pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id
  • Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK online sebagaimana terlampir di sini.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Akan Bentuk Holding UMKM Pada Tahun 2025, Begini Dampaknya


Cara Membersihkan Nama Dari SLIK OJK

Dikutip dari pegadaian.co.id, SLIK OJK dibagi menjadi 5 (lima) skor. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik, sedangkan yang memiliki skor 5 berarti skornya buruk/bermasalah dengan kredit yang macet. 

Jadi, hanya peminjam/debitur dengan skor 1 dan 2 saja yang bisa mengajukan kredit kepada bank dengan lancar. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 atau bermasalah perlu membersihkan nama dari SLIK OJK terlebih dahulu, seperti dilansir dari CNBC.com.

Adapun satu-satunya cara membersihkan nama dari SLIK OJK adalah dengan melunasi tunggakan kredit yang belum terselesaikan. Tetapi, jika dirasa sudah dibayar lunas, maka kita perlu menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait dengan membawa Surat Keterangan Lunas (SKL) ke kantor OJK setempat, dilansir dari IDScore.id. 

Umumnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak tanggal pelunasan. Jadi jangan khawatir, OJK juga akan memproses laporan secara langsung dan membantu dalam mengatasi ketidaksesuaian data tersebut. Tunggu apalagi? Yuk cek skor kredit kita sekarang juga!

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi : CNBC Indonesia, IDScore, OJK.go.id