Cara Kerja Agen Ekspor - Sahabat Wirausaha, sebagai seorang pebisnis tentu bisa menjual produk hingga ke luar negeri adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Berhasil menjual produk dan diminati oleh pasar global memang tak hanya memberikan keuntungan bagi si pemilik bisnis, tapi juga memberikan sumbangsih untuk perekonomian nasional. Tak heran kalau keinginan terlibat dalam kegiatan ekspor menjadi tujuan besar setiap pebisnis.
Lantaran tingginya minat untuk bisa menjual barang hingga ke seluruh dunia, membuat profesi agen ekspor atau yang sering disebut sebagai trader begitu dibutuhkan. Nah, bagi Sahabat Wirausaha yang tengah mempertimbangkan melakukan kegiatan ekspor, tak ada salahnya untuk lebih memahami mengenai profesi agen ekspor. Seperti apa? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Cara Kerja Agen Ekspor, 6 Jasa yang Ditawarkan
Sesuai dengan namanya, agen ekspor adalah perantara dalam sebuah kegiatan perdagangan internasional. Hanya saja trader lebih berbentuk sebagai badan usaha bukan orang perorangan, seperti dilansir OCBC NISP. Di mana badan usaha yang bertindak sebagai agen ekspor ini berperan dalam sebuah ikatan perjanjian perdagangan antar negara.
Baca Juga: Sebelum Mengekspor, Pahami dulu Barang yang Dilarang dan Dibatasi Ekspornya
Ikatan perjanjian ini melibatkan perusahaan di luar negeri yang hendak mengimpor barang dengan produsen komoditi lokal yang berminat melakukan ekspor untuk produk mereka. Tentu dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan jika agen ekspor atau trader ini memiliki fungsi yang sama dengan distributor, hanya saja tidak memperoleh hak atas produk yang ditawarkan ke importir.
Agar kegiatan ekspor ini bisa berjalan, para trader harus mencari peminat atas produk di pasar internasional dan berhak memperoleh handling fee (biaya pengiriman). Lantaran berperan mengatur keseluruhan transaksi perdagangan dan bagaimana produk ekspor bisa terkirim lancar, agen ekspor dibedakan menjadi dua jenis yakni:
1. Agen Ekspor Internasional
Secara mudahnya, agen ekspor tradisional adalah mereka yang memang bekerja di negara tempat barang diproduksi. Misalkan saja agen ekspor asal Indonesia yang berfungsi menjadi perwakilan dari pihak produsen di pasar luar negeri.
2. Broker
Jika menurut Sahabat Wirausaha istilah broker atau pialang hanya ada dalam dunia saham, ternyata dalam kegiatan ekspor juga ada. Hanya saja broker yang dikaitkan sebagai agen ekspor adalah individu yang bertindak sebagai perantara transaksi perdagangan internasional. Karena bergerak secara independen alias mandiri, broker bukanlah perwakilan dari perusahaan yang mewakili produsen dan konsumen antar negara.
Baca Juga: Memahami Broker dalam Dunia Bisnis
Misalkan saja, seorang broker mendapat tawaran dari perusahaan Indonesia yang memiliki persediaan cukup melimpah untuk sebuah produk yang hendak dihentikan produksinya. Nanti broker akan mencari pasar potensial di luar negeri yang berminat membeli produk tersebut dan akhirnya mempertemukan perusahaan lokal dengan calon pembeli di luar negeri, untuk melakukan perjanjian perdagangan. Meskipun kegiatan ekspor broker ini tidak berkelanjutan, mereka tetap akan memperoleh biaya jasa atas transaksi yang terjadi.
Meskipun memiliki dua jenis yang berbeda, baik agen ekspor tradisional dan broker sama-sama memiliki keuntungan dan cara kerja yang hampir serupa. Seperti apa? Simak terus ulasannya hingga artikel usai.
Memahami Cara Kerja Agen Ekspor
Nah, setelah Sahabat Wirausaha memahami pengertian dan jenis-jenis agen ekspor, maka untuk memahami seperti apa cara kerja mereka bukanlah hal yang rumit. Bahkan untuk menjadi seorang agen ekspor, syarat yang diminta juga bisa dipenuhi oleh siapapun. Berikut beberapa di antaranya:
- Pendidikan minimal SMA
- Memiliki pengalaman di bidang ekspor dan impor barang
- Sanggup mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)
- Memiliki kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang baik, termasuk keterampilan dalam melayani pelanggan atau calon konsumen
- Punya intuisi tajam serta pengetahuan tentang logistik antar negara, sehingga sanggup meningkatkan sekaligus menilai logistik
Baca Juga: Perkembangan Perjanjian Perdagangan Indonesia di Internasional
Jika seseorang atau sebuah badan usaha sudah memenuhi sejumlah syarat di atas, maka sudah bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang agen ekspor. Dilansir Mekari Sign, berikut adalah cara kerja agen ekspor yang bisa Sahabat Wirausaha ketahui:
1. Riset Produk yang Diminati Pasar Global
Seperti yang sudah diketahui, lingkup kerja agen ekspor melibatkan pasar internasional. Supaya tujuan bisnis di pasar global ini berhasil dicapai dan produk ekspor yang ditawarkan sesuai keinginan calon importir, tugas mendasar agen ekspor adalah melakukan riset produk terlebih dulu.
Misalkan pada perusahaan produsen sambal lokal, di Indonesia sambal bawang begitu diminati masyarakat, tapi di Eropa bisa saja sambal tomat yang lebih disukai. Sehingga jika memaksakan sambal bawang dijual di Eropa, tentu akan cukup berat dan bisa-bisa merugikan pihak importir. Tak hanya melakukan riset untuk produk yang diminati, agen ekspor juga wajib melihat produk kompetitor supaya bisa menjelaskan keunggulan produk yang dimiliki sang produsen lokal.
2. Mencari Negara Tujuan Ekspor
Setelah melakukan sejumlah riset, pekerjaan berikutnya yang dilakukan oleh agen ekspor adalah menentukan negara yang hendak dituju. Kembali lagi pada produk sambal tomat yang digemari oleh pasar Eropa, para trader tentu harus mempunyai data negara mana saja yang punya potensi besar melakukan kegiatan ekspor. Karena bisa saja di negara A minat akan sambal tomat besar, tapi potensi perdagangannya rendah.
Baca Juga: Jitu Membidik Peluang Pasar dan Target Negara Ekspor
Salah satu cara termudah yang sering dilakukan agen ekspor dalam menentukan negara tujuan adalah memilih negara dengan jumlah penduduk yang besar. Tak heran kalau Tiongkok dan Amerika Serikat secara rutin menjadi negara tujuan ekspor terbesar Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
3. Melengkapi Dokumen Ekspor
Dengan tugasnya sebagai perantara antara produsen komoditi dan perusahaan yang berniat mengimpor di luar negeri, trader haruslah memastikan seluruh dokumen perdagangan ini sudah lengkap. Karena bagaimanapun juga, perdagangan internasional cukup mempengaruhi perekonomian sebuah negara apalagi jika dilakukan dalam jumlah besar.
Biasanya sejumlah dokumen yang wajib disiapkan dan dipastikan lengkap oleh agen ekspor mulai dari dokumen legalitas usaha seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan). Barulah kemudian dokumen ekspor yang wajib dimiliki mulai dari invoice dan packing list. Ada juga dokumen bill of lading atau airway bill yang dibuat oleh shipping company.
Baca Juga: Mempersiapkan Dokumen Ekspor
4. Menyelesaikan Urusan Pembiayaan Transaksi
Hal berikutnya yang dikerjakan oleh agen ekspor adalah menyelesaikan seluruh urusan pembiayaan transaksi. Ada sejumlah komponen biaya ekspor yang wajib dijelaskan trader kepada produsen lokal. Di mana sejumlah komponen biaya ekspor ini akan mempengaruhi harga produk di pasar internasional. Beberapa komponen biaya ekspor seperti harga pokok produksi, biaya pengemasan produk, biaya administrasi transaksi di bank, biaya transportasi atau logistik, biaya pengurusan dokumen, komisi agen penjualan, bea keluar, terminal handling charge yang dibayarkan ke otoritas pelabuhan, biaya pergudangan, asuransi hingga pajak.
Baik eksportir dan importir berhak untuk memperoleh informasi atas komponen biaya ekspor ini dari agen ekspor sebelum kegiatan perdagangan antar negara dilakukan. Termasuk proses pembayaran lewat sistem L/C (Letter of Credit) via perbankan. Jika Sahabat Wirausaha yang hendak melakukan kegiatan ekspor tak mendapat informasi detail soal komponen biaya ekspor dari trader, maka jangan melakukan pengiriman barang terlebih dulu.
5. Melakukan Kegiatan Ekspor
Kalau keempat hal sebelumnya sudah dilakukan, maka hal terakhir yang jadi kewajiban kinerja trader adalah melakukan kegiatan ekspor itu sendiri. Dilansir website resmi Dinas Perdagangan NTB (Nusa Tenggara Barat), kegiatan ekspor resmi dimulai saat trader melakukan korespondensi dengan calon importir.
Baru kemudian terjadi kontrak jual beli (sales contract) termasuk kesepakatan untuk sistem pembayaran apakah FoB (Free on Board), FnC (Freight and Cost) maupun CIF (Cost Insurance and Freight). Jika kesepakatan sudah diperoleh, pihak importir bisa merilis dokumen PO (Purchase Order) maupun SI (Shipping Instruction) kepada agen ekspor.
Baca Juga: Cost, Insurance, dan Freight (CIF)
Transaksi akan berlangsung dalam tahapan ini mulai dari pengiriman L/C lewat bank koresponden oleh importir yang dilanjutkan ke bank devisa, dan akhirnya mencapai eksportir. Jika proses ini sudah beres, eksportir akan menyiapkan barang sesuai PO dan melakukan pendaftaran PEB di Kantor Bea Cukai setempat atau lokasi pelabuhan muat.
Setelah itu agen ekspor memulai proses logistik dengan memesan ruang kapal kepada EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), melakukan bongkar muat dan akhirnya produk diekspor atau dikirim ke luar negeri. Ketika proses ini sudah selesai, pembayaran dari importir juga harus sudah diterima oleh eksportir.
Bagaimana? Cukup menarik bukan cara kerja agen ekspor alias trader ini? Sahabat Wirausaha yang tertarik untuk jadi agen ekspor bisa mulai menimbang profesi ini. Namun untuk yang ingin memulai kegiatan ekspor, juga tak perlu ragu lagi. Perkembangan perekonomian global membuat siapapun bisa menjual barang ke luar negeri bahkan dengan modal yang terjangkau.
Jika Sahabat Wirausaha merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman lainnya. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.