Apakah semua barang bisa diekspor?

Ini pertanyaan yang muncul di benak sahabat UKM yang baru mau memulai bisnis ekspor. Jawabannya, tidak semua barang bebas untuk diekspor. Terdapat beberapa barang yang dilarang dan dibatasi untuk ekspor. Ini yang biasa dinamakan dengan Lartas (Larangan dan Pembatasan). Jadi ini penting sekali untuk diketahui sahabat UKM. Jangan sampai kita sudah mempersiapkannya dengan baik, namun terhalang oleh Lartas ini.

Lartas dilakukan tergantung dari kebijakan perdagangan dari pemerintah RI. Selain itu, kita juga perlu melihat. Selain kebijakan Lartas ekspor pemerintah RI, kita juga perlu melihat kebijakan Lartas impor pemerintah negara tujuan ekspor kita. Disini kita akan membahas terlebih dahulu kebijakan Lartas dari pemerintah RI.

Baca Juga: UKM Bisa Siap Ekspor dengan Kenali 8 Hal ini


Kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) Ekspor

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang “Ketentuan Umum Bidang Ekspor”, barang Ekspor dikelompokan kedalam 3 kategori yaitu Barang Dilarang Ekspor, Barang Dibatasi Ekspor, dan Barang Bebas Ekspor. Jadi, sahabat UKM dapat mengekspor barang apapun dengan bebas kecuali yang dilarang dan dibatasi sesuai kebijakan pemerintah.

Larangan dan pembatasan, atau biasa kita singkat sebagai Lartas, penting untuk diketahui dalam melakukan ekspor. Lartas sebetulnya terbagi menjadi lartas ekspor dan lartas impor. Namun, di artikel ini kita akan fokus membahas larangan dan pembatasan pada ekspor.

Sahabat UKM bisa dengan mudah untuk mengetahui kebijakan Lartas ini dari HS Code-nya. Segala informasi Lartas ini bisa diketahui pada portal INSW (Indonesia National Single Window), Inatrade (dari Kemendag RI), dan portal BTKI Bea Cukai berdasarkan HS-Code barang ekspornya. Bagi yang belum paham, bisa baca artikel Memahami Kode Klasifikasi Barang Ekspor-Impor.

Baca Juga: Tips Sukses Ekspor Berdasarkan Hasil Penelitian


Barang-Barang yang Dilarang Ekspornya

Mengapa ada barang yang dilarang ekspor? Pada dasarnya, kebijakan penetapan barang yang dilarang untuk diekspor dilakukan dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum (termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; hak kekayaan intelektual (HKI); dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Baca Juga: Melihat Potensi Ekspor bagi UKM Indonesia

Kebijakan pelarangan barang ekspor ditetapkan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian. Saat ini, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019, yang efektif berlaku mulai tanggal 21 Juli 2019.

Ada empat bidang yang memiliki barang dilarang ekspor, yaitu:

  1. Barang dilarang ekspor di bidang pertanian
  2. Barang dilarang ekspor di bidang kehutanan
  3. Barang dilarang ekspor di bidang pertambangan
  4. Barang dilarang ekspor di bidang cagar budaya

Yuk kita bahas apa saja barang-barang dilarang ekspor satu per satu.

1. Bidang Pertanian

Pertanian negara kita itu sungguh kaya sekali. Agraris sebetulnya adalah kekuatan negara kita yang bertumpu pada petani dengan luasnya lahan dan suburnya tanah Indonesia ini. Oleh sebabnya, ada beberapa produk pertanian yang perlu dilestarikan sehingga dilarang ekspornya.

Produk tersebut adalah karet yang dibutuhkan oleh banyak sekali industri manufaktur. Namun, barang yang dilarang ekspor hanyalah karet alam dalam bentuk lain (HS Code 40.01.29) selain smoked sheet (karet lembaran asap bergaris). Berikut adalah 10 barang yang dimaksud.

Baca Juga: Standar yang Wajib Dipenuhi dalam Ekspor

No.

HS Code

Uraian Barang

40.01

Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip.

Karet alam dalam bentuk lain :

40.01.29

Lain-lain:

1.

40.01.29.10

Air dried sheet

2.

40.01.29.10

Latex crepe

3.

40.01.29.10

Sole crepe

4.

40.01.29.10

Remilled crepe, termasuk flat bark crepe

5.

40.01.29.10

Crepe lainnya

6.

40.01.29.10

Superior processing rubber

7.

40.01.29.10

Skim rubber

8.

40.01.29.10

Skrap (dari pohon, tanah atau asapan) dan cup lump

9.

40.01.29.10

Dalam bentuk asal

10.

40.01.29.10

Lain-lain

2. Bidang Kehutanan

Sama seperti pertanian, Indonesia juga memiliki hutan yang sungguh kaya sekali. Inilah mengapa produk kayu kita menjadi andalan Indonesia. Namun untuk melestarikannya, terdapat beberapa produk yang dilarang untuk diekspor.

Pada bidang kehutanan, barang-barang yang dilarang ekspor diantaranya bantalan rel kereta api/trem dari kayu dan rotan. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah 13 barang yang dilarang ekspor.

Baca Juga: Standar yang Umum Dibutuhkan Pembeli Ekspor

No.

HS Code

Uraian Barang

1.

44.03.11.10 sampai dengan 44.03.99.900*

Kayu kasar, dikuliti atau dihilangkan getahnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar, kecuali jenis gaharu Aquilaria.

2.

44.04.10.00 sampai dengan 44.04.20.90*

Kayu simpai; galah belahan; piles, tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya

44.06

Bantalan (cross-tie) rel kereta api/trem dari kayu.

Tidak diresapi :

3.

44.06.11.00

Pohon jenis konifera

4.

44.06.12.00

Pohon selain jenis konifera

Lain-lain :

5.

44.06.91.00

Pohon jenis konifera

6.

44.06.92.00

Pohon selain jenis konifera

7.

44.07.11.00 sampai dengan

44.07.99.90*

Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

8.

44.20.90.90, 44.21.99.99,

Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan.

14.01.20

Rotan :

9.

14.01.20.10

Utuh

Inti terbagi :

10.

14.01.20.21

Diameter tidak melebihi 12 mm

11.

14.01.20.29

Lain-lain

12.

14.01.20.30

Kulit terbagi

13.

1401.20.90

Lain-lain

*tidak semua barang dengan HS Code tersebut dilarang untuk diekspor

3. Bidang Pertambangan

Pertambangan juga menjadi komoditas produksi Indonesia. Dikarenakan sifatnya yang non-renewable (tidak bisa diperbaharui), maka penting sekali pemerintah kita untuk melestarikan ketersediaannya. Karenanya, ada beberapa produk pertambangan yang dilarang ekspor.

Di bidang pertambangan, barang yang dilarang ekspor diantaranya beberapa produk pasir alam, tanah liat, dan bahan mineral yang dilarang ekspor. Yuk kita lihat 11 barang yang tidak boleh diekspor di bidang pertambangan.

Baca Juga: Standar yang Khusus untuk Unggul dalam Ekspor

No.

HS Code

Uraian Barang

25.05

Pasir alam dari segala jenis, berwarna maupun tidak, selain pasir mengandung logam dari Bab 26.

1.

25.05.10.00

Pasir silika dan pasir kuarsa

2.

2505.90.00

Lain-lain

25.08

Tanah liat lainnya (tidak termasuk tanah liat dari pos 68.06), andalusite, kyanite dan sillimanite, dikalsinasi maupun tidak; mullite; tanah chamotte atau tanah dinas.

3.

25.08.10.00

Bentonit

4.

25.08.30.00

Tanah liat tahan api

25.08.40

Tanah liat lainnya :

5.

25.08.40.10

Fuller’s earth

6.

25.08.40.90

Lain-lain

7.

25.08.50.00

Andalusite, kyanite dan sillimanite

8.

25.08.60.00

Mullite

9.

25.08.70.00

Tanah chamotte atau tanah dinas

10.

25.12.00.00

Tanah diatomea (misalnya: kieselguhr, tripolite dan diatomit) dan tanah semacam itu yang mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, dengan berat jenis sebesar 1 atau kurang

25.30

Bahan mineral yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya

11.

2530.90.90*

Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus)

*tidak semua barang dengan HS Code tersebut dilarang untuk diekspor

4. Bidang Cagar Budaya

Tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia memiliki kebudayaan dan sejarah yang sangat beragam. Inilah mengapa negara kita menjadi salah satu pusat koleksi barang-barang cagar budaya.

Jika sahabat UKM ingin mengekspor barang-barang yang berkaitan dengan cagar budaya, maka ada 3 barang yang dilarang ekspor.

Baca Juga: Potensi Impor ASEAN

No.

HS Code

Uraian Barang

97.05

Koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi, sejarah, arkeologi, palaeontology, etnografi atau numismatika.

1.

97.05.00.10*

Untuk kepentingan sejarah, arkeologi, paleontology dan etnografi

2.

97.05.00.90*

Lain-lain

3.

97.06.00.00*

Barang antik yang umurnya melebihi 100 tahun.

*tidak semua barang dengan HS Code tersebut dilarang untuk diekspor

Dengan kriteria:

  • Usia 50 tahun atau lebih;
  • Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
  • Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
  • Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Barang-Barang yang Dibatasi Ekspornya

Setelah kita mengetahui apa saja barang yang dilarang ekspor, hati-hati bahwa ada juga banyak produk yang dibatasi ekspornya. Maksudnya dibatasi disini adalah sebetulnya diperbolehkan atau tidak dilarang. Jadi, disini sahabat UKM tetap dapat mengekspor barang-barang ini asalkan memiliki perizinan tertentu.

Akan tetapi, untuk mengekspor barang yang dibatasi ini, hanya bisa dilakukan oleh eksportir yang sudah memiliki badan usaha. Sedangkan usaha perseorangan hanya bisa mengekspor barang bebas ekspor.

Beberapa barang dibatasi ekspornya dengan alasan-alasan kuat diantaranya untuk menjamin tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri, melindungi lingkungan dan kelestarian alam, meningkatkan nilai tambah, dan meningkatkan daya saing produk dan posisi negosiasi. Pembatasan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan perdagangan internasional di hubungan bilateral, regional, maupun multilateral.

Baca Juga: Tren Ekspor-Impor (B2B) Indonesia dalam Era New Normal

Mari kita bahas apa saja barang-barang yang dibatasi ekspornya.

1. Kopi

Indonesia merupakan salah satu negara produsen kopi terbesar di dunia. Meskipun kopi memiliki potensi ekspor yang besar, namun terdapat ketentuan yang membatasi ekspornya dari pemerintah. Yang dibatasi ini mencakup semua produk di bawah Sub-Bab 09.01 dan 21.01. Tetapi bagi sahabat UKM yang ingin mengekspor kopi, hanya diwajibkan untuk mengurus perizinan Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) atau Eksportir Kopi Sementara (EKS).

2. Beras

Beras merupakan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat seluruh dunia sehari-hari. Di sisi lain, Indonesia memiliki pertanian yang begitu luas. Meskipun demikian, konsumsi beras Indonesia merupakan hal paling penting bagi konsumsi makanan masyarakat kita. Karenanya, pemerintah melakukan pengawasan ketat untuk menjaga ketersediaan beras bagi konsumsi nasional. Sahabat UKM masih bisa mengekspor produk beras asalkan wajib memiliki Persetujuan Ekspor Beras dari Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

3. Kayu

Indonesia memiliki kekayaan yang begitu besar pada hutannya sehingga memiliki potensi kuat untuk mengekspor produk olahan kayu. Akan tetapi, pemerintah membatasi ekspor produk olahan kayu ini agar lebih bernilai ekonomis dan kompetitif di pasar ekspor. Sehingga, pelaku usaha produk olahan kayu dianjurkan untuk mengekspor produk jadi (furnished) dibandingkan mengekspor barang yang setengah jadi (semi furnished) atau bahan baku (raw material). Untuk membatasi hal ini, dibutuhkan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) untuk dapat mengekspor produk kayu ini.

Baca Juga: Tips Jitu Untuk Sukses di Pameran Internasional

4. Sarang Burung Walet

Produk sarang burung walet (HS Code 04.01.00.10) sangat laris di pasar ekspor (terutama di China) karena memiliki manfaat kesehatan yang tinggi bagi yang mengkonsumsinya. Selain itu, sarang burung walet memiliki nilai jual yang tinggi sehingga perlu upaya untuk melestarikan produksi sarang burung walet di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah mengawasi ekspor produk ini. Pelaku usaha untuk dapat mengekspor ini diharuskan untuk memiliki izin Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet dengan rekomendasi dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan - Kementerian Pertanian.

5. Pupuk Urea Non Subsidi

Pupuk merupakan produk penting untuk meningkatkan industri pertanian negara kita. Maka dari itu, perlu adanya menjaga ketersediaan stok pupuk dalam negeri serta mengawasi tindakan penyalahgunaan dan penyelewengan. Jadi, apakah kita tidak boleh mengekspor pupuk? Yang pasti kita dilarang untuk mengekspor pupuk yang bersubsidi. Tetapi, kita diperbolehkan mengekspor pupuk urea non subsidi asalkan telah dipastikan kebutuhan dalam negeri telah dipenuhi dan tidak mengekspornya dengan jumlah berlebih. Sehingga, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi dari PT. Pupuk indonesia (Persero).

6. Sisa atau Skrap Logam

Industri manufaktur kita membutuhkan sisa atau skrap logam untuk digunakan sebagai bahan bakunya. Sehingga, pemerintah melakukan kebijakan pengawasan untuk menjaga ketersediaan sisa atau skrap logam dalam negeri. Dengan ini, pelaku usaha wajib mendapatkan izin Persetujuan Ekspor Skrap Logam untuk dapat mengekspornya.

Baca Juga: Memantau Peluang Pasar Ekspor melalui Platform Alibaba


Tumbuhan Alam dan Satwa Liat (TASL) yang Tidak Dilindungi UU dan Termasuk dalam Daftar CITES

Terdapat berbagai binatang dan tumbuhan yang tidak dibebaskan untuk melakukan ekspor. Untuk dapat mengetahui apa saja daftarnya, sahabat UKM bisa mengeceknya di Appendix CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) melalui situsnya. Untuk dapat mengekspornya, pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Ekspor CITES dari Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi dari Kementerian Kehutanan.

1. Perak dan Emas

Perak dan emas (HS Code 71.06 dan 71.08) merupakan barang yang sangat berharga dan bernilai jual sangat tinggi, karena bisa dijadikan perhiasan dan alat investasi. Oleh karena itu, pemerintah melakukan tata tertib dalam ekspornya. Kedua produk tersebut hanya bisa diekspor bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor Emas dan Perak beserta Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian

Baca Juga: Mengenal Ragam Standar Produk Ekspor

2. Intan

Intan juga merupakan komoditas bernilai jual sangat tinggi. Karenanya, perlu dilakukan peningkatan nilai ekonomis intan Indonesia di pasar global. Salah satunya adalah diharuskan mengikuti standar yang ditetapkan KPCS (Kimberly Process Certificate Scheme) yang telah diadopsi oleh para negara produsen intan. Jadi, untuk dapat mengekspor intan, pelaku usaha wajib mendapatkan Persetujuan Ekspor Intan dan Verifikasi Surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.

3. Timah Batangan

Banyak juga yang menanyakan apakah bisa untuk mengekspor timah batangan yang dibutuhkan oleh berbagai industri manufaktur. Namun pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap ekspornya untuk menjaga ketersediaan bagi industri dalam negeri. Sehingga, pelaku usaha wajib memiliki izin Persetujuan Ekspor Timah dan Verifikasi Surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Jitu Membidik Peluang Pasar dan Target Negara Ekspor

4. Produk Pertambangan Lainnya

Industri pertambangan kita merupakan suatu kekayaan negara yang penting untuk dilestarikan. Untuk itu, pemerintah berupaya pada pemenuhan kebutuhan produk pertambangan baik itu untuk lokal maupun ekspor. Terutama dalam ekspor, perlu dilakukan dalam pengendalian ekspor produk pertambangan agar lebih baik, lebih ekonomis, dan tepat sasaran. Sehingga, pelaku usaha untuk dapat mengekspor produk pertambangan ini diwajibkan untuk memiliki izin Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan serta Verifikasi Surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.

Selain 11 produk di atas, sebetulnya masih ada lagi barang-barang yang dibatasi lainnya seperti produk minyak dan gas, batubara, dan prekursor non-farmasi. Segera cek kebijakan Lartas produk ekspor sahabat UKM dilihat dari HS Code nya.

Baca Juga: Apa itu Bill of Lading?

Itulah pembahasan kita kali ini mengenai barang apa saja yang dilarang dan dibatasi ekspornya. Semoga ini bisa membantu dan mengingatkan teman-teman UKM dalam memilih barang ekspornya. Tapi ingat, kebijakan Lartas ini selalu berkembang atau berubah-ubah. Jadi pastikan selalu cek kebijakan produknya berdasarkan HS Code. Lalu, lagi-lagi pastikan bahwa kita mengekspor barang dengan nilai jual tinggi, jangan sampai merugikan kekayaan negara kita ini dan ketersediaan untuk konsumsi dalam negeri.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Baca Juga: Mengenal Harga Patokan Ekspor

Referensi: Pakgiman.com, Misterexportir.com