Klasifikasi Barang Berbahaya untuk Ekspor - Apakah Sahabat Wirausaha sedang mempersiapkan diri untuk ekspor dengan menggunakan jalur udara? Jika iya, maka jangan sampai melewatkan informasi penting terkait barang berbahaya.

Masih banyak di antara kita yang mungkin masih awam dengan hal itu. Terlebih jika kita pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor menggunakan jalur udara, maka kita wajib tahu bahwa barang atau produk kita termasuk barang berbahaya atau tidak.

Nah, untuk menjawab hal itu, UKM Indonesia akan memberikan informasi terkait klasifikasi barang berbahaya yang wajib diketahui sebelum melakukan ekspor melalui udara. Yuk, kita simak selengkapnya!


Mengenal Barang Berbahaya

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 90 tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara, barang yang berbahaya (Dangerous Goods) adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan keselamatan, harta benda dan lingkungan sekitar. 

Jadi, barang-barang yang termasuk dalam kategori berbahaya, baik dalam bentuk padat, cair, maupun gas, dapat membahayakan penerbangan bahkan lingkungan. Barang tersebut dikatakan berbahaya karena memiliki sensitivitas terhadap suhu, tekanan atau guncangan. 

Terdapat 9 klasifikasi barang berbahaya (dangerous goods) yang wajib kita ketahui, terutama jika kita sebagai pelaku usaha yang ingin ekspor barang atau produk ke luar negeri.

1. Kelas 1 : Explosive (Barang Mudah Meledak)

Barang yang mudah meledak adalah zat atau bahan, baik dalam bentuk padat, cair atau campuran yang dapat mengalami reaksi kimia karena perubahan suhu atau tekanan, sehingga dapat meledak dan merusak lingkungan sekitar. Contohnya mesiu, peluru, petasan, kembang api, rudal, nuklir, TNT, granat, dinamit, dan bom molotov.

Baca Juga: Mau Ekspor Produk Pertanian ke Jerman? Simak Dulu Peluang Pasar dan Teknik Pemilihan  Produk yang Tepat

2. Kelas 2 : Gas Material (Bahan Gas)

Bahan gas di sini adalah semua bahan atau material gas, termasuk juga yang sudah dikompresi. Bahan gas ini diklasifikasikan menjadi dua kategori. 

  • Flammable Gas (Gas Mudah Terbakar): yang dimaksud dengan gas mudah terbakar yaitu gas cair atau yang dilarutkan dengan tekanan, maupun gas yang telah dimampatkan. Biasanya gas ini juga mudah menguap. Contohnya butane, hydrogen, propane, Gas LPG, Acetylene, dan Lighters.
  • Non-Flammable Gas (Gas Tidak Mudah Terbakar): yang termasuk dalam gas ini adalah gas-gas dalam bentuk cair, atau cair tapi dibekukan, gas yang berada dalam larutan, campuran satu atau bahkan lebih gas dengan satu atau lebih uap dari bahan yang lain. Contohnya oxygen, helium, nitrogen, carbon dioxide neon, dan fire extinguisher.
  • Toxic Gas (Gas Beracun): Gas beracun adalah gas bertekanan yang mengandung racun atau mudah terbakar saat terpapar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya karbon monoksida, semprotan aerosol atau seperti obat nyamuk dan wewangian, serta gas air mata.

3. Kelas 3 : Flammable Liquid (Cairan Mudah Terbakar)

Adapun yang dimaksud dengan cairan mudah terbakar, yaitu cairan atau campuran yang mudah terbakar di bawah suhu 35 derajat celcius dan biasanya mengandung larutan padat atau jenuh. Cairan ini tidak boleh terkena panas dan berada di bawah tekanan 101.3 kPa. Contohnya alkohol, resin atau pernis, bahan bakar minyak, dan aseton.

4. Kelas 4 : Flammable Solid (Benda Padat Mudah Terbakar)

Barang-barang yang termasuk dalam kategori flammable solid diantaranya bahan yang apabila dalam bentuk padat akan mudah terbakar saat terkena air, gesekan, atau pancaran gas, sehingga dapat meledak dalam waktu singkat. Flammable solid dibagi lagi kedalam 3 kategori yaitu : 

  • Benda Padat Mudah Terbakar : Misalnya seperti batubara, korek api, nitronaphthalene, dan sulfur. 
  • Benda Padat Mudah Meledak : Misalnya seperti fosfor putih dan kuning, serta magnesium diamide.
  • Benda Padat Menjadi Gas dan Mudah Terbakar Jika Terkena Air : Misalnya seperti sodium, calcium carbide, dan potassium phosphide.

Baca Juga: Ekspedisi Muatan Pesawat Udara - Pengertian, Kelebihan, Kekurangan

5. Kelas 5 : Oxidation (Benda Mudah Teroksidasi)

Adapun yang termasuk barang mudah teroksidasi adalah barang-barang yang dapat menyebabkan kerusakan apabila terkena oksigen. Oxidation ini juga dibagi lagi menjadi dua yaitu:

  • Oxidizing Substances (Zat Oksidasi) : Misalnya seperti hidrogen peroksida kalsium klorat, kalium perklorat, amonium nitrat, kalium permanganat, dan asam nitrat pekat.
  • Organic Peroxides (Organik yang Teroksidasi) : Misalnya seperti aspal, belerang, dan juga dicetyl perdicarbonate.

6. Kelas 6 : Toxic and Infectious Substances (Bahan Beracun dan Menular)

Barang berbahaya yang termasuk dalam kelas ini adalah benda atau bahan yang beracun dan menular. Kelas ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu toxic (zat beracun) dan infectious substance (dapat menular). 

  • Toxic (Beracun) : Jika terjadi kontak baik itu tertelan, terhirup atau terkena kulit, maka dapat mengakibatkan gangguan kesehatan hingga kematian jika dalam dosis yang banyak. Contohnya adalah metanol,  sianida, benzena, merkuri klorida, arsen triklorida, dan pestisida.
  • Infectious (Menular) : Jika terpapar, baik melalui kontak kulit atau tertelan, maka bisa mengakibatkan gangguan kesehatan atau kematian. Misalnya seperti virus dan bakteri.

7. Kelas 7 : Radioactive Material (Bahan Radioaktif)

Barang yang termasuk radioaktif adalah benda atau bahan yang dapat memancarkan sinar radiasi. Sinar radiasi dalam jumlah paparan tertentu dapat mengganggu kesehatan manusia. Adapun contoh bahan kategori ini yaitu detektor asap, uranium, tritium, caesium 131, dan Iodine 132.

8. Kelas 8 : Corrosives (Zat Mudah Karat)

Barang yang bersifat korosif dapat merusak jaringan sel atau kulit. Contoh zat  yang bersifat korosif adalah asam baterai, asam sulfur, pemutih, asam Klorida, natrium hidroksida >2%, dan asam sulfat.

Baca Juga: Negara Tujuan Ekspor Kayu Manis, Berikut Daftar Importirnya di Eropa!

9. Kelas 9 : Miscellaneous Dangerous Goods (Zat dan Benda Berbahaya yang Lain)

Barang yang termasuk ke dalam kelas ini adalah benda-benda, baik dalam bentuk padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi dan menyebabkan ketidaknyamanan atau dapat mengancam keselamatan penerbangan. Contohnya adalah magnet, obeng, pisau, baterai lithium, dan sebagainya.


Hal Lainnya yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Ekspor Barang Berbahaya

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika Sahabat Wirausaha ingin mengekspor barang-barang berbahaya, diantaranya : 

  1. Hal paling penting adalah kita harus pastikan barang kita termasuk barang berbahaya atau tidak. JIka iya, pastikan lagi dari sembilan kelas tadi, barang kita termasuk kelas berapa.
  2. Jika kita memiliki karyawan, maka kita harus pastikan bahwa karyawan kita pernah menerima training, baik secara general atau khusus terkait penanganan barang berbahaya.
  3. Kita harus memastikan kemasannya aman atau proper packaging, mengingat barang berbahaya bisa membahayakan orang, properti dan lingkungan sekitar.
  4. Barang berbahaya memerlukan penanganan khusus, misalnya tanda atau simbol yang wajib kita berikan di kemasan produk, sehingga  menandakan barang tersebut adalah barang berbahaya.

Nah, demikianlah informasi mengenai barang berbahaya yang wajib diketahui sebelum melakukan ekspor melalui udara. Untuk informasi lebih lanjut, Sahabat Wirausaha bisa mengakses siaran ulang webinar Prosedur Pengiriman Ekspor Melalui Udara: Mengenali Apa Itu Barang Berbahaya (DG).

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi : 

  1. Webinar Prosedur Pengiriman Ekspor Melalui Udara:Mengenali Apa itu Barang Berbahaya (DG)
  2. https://aviation.astacademy.or.id/news/16-mari-kita-pelajari-apa-itu-dangerous-goods
  3. https://www.sap-express.id/blog/dangerous-goods-klasifikasi-dan-contohnya/