Setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang Warga Negara Asing (WNA) yang mendirikan usaha secara ilegal, Gubernur Bali I Wayan Koster membentuk tim khusus untuk mengaudit sistem perizinan dan pariwisata di Bali.
“Kami membentuk tim khusus lintas instansi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata di Bali,” kata Koster dalam keterangan pers di Denpasar kemarin (1/6).
Ia menyebut tim yang dibentuknya terdiri dari lembaga lintas instansi seperti kepala perangkat daerah, instansi vertikal, dan asosiasi pelaku usaha pariwisata.
Beberapa tahun belakangan, semakin marak bisnis ilegal yang didirikan oleh WNA sehingga menimbulkan keresahan bagi warga Bali, khususnya UMKM lokal. Bisnis ilegal itu tak hanya menyebabkan kesenjangan ekonomi saja, tetapi juga masalah sosial dan lingkungan seperti kemacetan, sampah, vila ilegal, sopir liar, dan wisatawan nakal.
“Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri. Di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai WNA, banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi, ini jelas keterlaluan,” jelas Koster seperti dikutip dari inilah.com.
Setelah melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan dan regulasi usaha pariwisata, tim khusus menemukan banyak praktik usaha ilegal yang dijalankan WNA, terutama melalui celah sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Koster melihat sistem tersebut membuka peluang bagi investor asing untuk menguasai sektor strategis, bahkan hingga level mikro seperti penyewaan kendaraan dan penginapan.
Kebijakan Disambut Baik oleh UMKM Lokal
Langkah tegas Gubernur Koster tersebut disambut baik oleh para pelaku UMKM lokal. Mereka menilai, pemerintah daerah akhirnya menunjukkan keberpihakannya pada usaha rakyat.
“Kalau tidak ada tindakan, masyarakat lokal hanya jadi penonton. Yang menikmati hasilnya orang asing,” kata seorang pelaku usaha transportasi wisata.
Dengan terbentuknya tim khusus itu, masyarakat berharap Bali bisa bangkit sebagai daerah yang berpihak pada rakyatnya dan bukan hanya surga bisnis bagi investor asing.
Setelah membentuk tim, Gubernur Bali akan memulai langkah awal melalui regulasi yaitu penerbitan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata, yang akan menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan oleh Satpol PP dan Polda Bali.
Selanjutnya, ia mengusulkan kebijakan wajib bagi semua agen perjalanan wisata untuk menjadi anggota asosiasi lokal. Dengan bergabung sebagai anggota asosiasi, gubernur berharap ada verifikasi faktual usaha sehingga tidak ada lagi perusahaan ‘hantu’ yang hanya tercatat di OSS namun tidak memiliki kejelasan di lapangan.
Referensi: inilah.com, updatebali.com
Sumber foto: balipost.com