Kebijakan tarif impor Amerika Serikat, atau bisa disebut juga dengan tarif Trump (yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump) terhadap beberapa negara di dunia telah menuai tanggapan dari beberapa pihak.
Salah satunya adalah David Chalik, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Alas Kaki Nasional yang menyatakan bahwa tarif tersebut akan berdampak terhadap dengan spiral doom effect (penurunan pemesanan produk secara signifikan) dari dunia industri serta pelaku UMKM.
"Dan ini sangat membahayakan bagi dunia industri terutama UMKM di bidang alas kaki dan tekstil,” ujar David Chalik di Jakarta, pada Senin (7/4/2025) seperti dilansir dari SindoNews.com.
Lebih lanjut, David juga menyarankan kepada pemerintah agar barang impor perlu dibatasi dari AS ke Indonesia. Jika pemerintah salah mengambil kebijakan, dikhawatirkan akan terjadi percepatan deindustrialisasi, khususnya bidang tekstil dan alas kaki di dalam negeri.
"Indonesia harus membuat kesepakatan dengan AS dan khususnya China serta Vietnam agar membatasi importasi dengan kuota tertentu khususnya bagi barang jadi (alas kaki dan tekstil)," tambah Chalik, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Tetap Bidang Industri Kadin Indonesia Komisi Pengembangan Industri Persepatuan.
APRISINDO: Tarif Trump Akan Merugikan Usaha Kami
Dari sisi lain, Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) juga menilai bahwa tarif tambahan dari Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen yang berlaku mulai April 2025 ini akan memberatkan pihak pelaku usaha.
"Tarif tambahan yang akan mencapai 42 persen pada produk alas kaki Indonesia jelas akan merugikan. Pasar AS merupakan tujuan ekspor utama kami," ungkap Ketua Umum APRISINDO, Eddy Widjanarko, pada Kamis (4/4/2025) seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Tarif Resiprokal AS 32% Bisa Berdampak pada UMKM, Pemerintah Perlu Siapkan Langkah Stabilisasi Pasar
Sebelumnya, ekspor alas kaki Indonesia ke AS menunjukkan peningkatan yang positif, hingga 24 persen pada 2024. Sayangnya, kebijakan tarif baru ini justru bisa “memutar balikkan” tren positif tersebut, yang berdampak terhadap lebih dari 1,8 juta pekerja di sektor alas kaki.
Maka, APRISINDO mendorong pemerintah untuk segera mengirimkan delegasi tinggi Indonesia ke Washington DC untuk melakukan negosiasi ulang dengan AS. Hal ini bertujuan untuk mencari jalan tengah atas kebijakan tarif yang berpotensi memperburuk kondisi industri sepatu tanah air.
"Jika tidak ada langkah cepat, industri ini akan semakin tertekan, terutama dengan pasar AS yang semakin menantang," pungkas Widjanarko.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
7 (Tujuh) Usulan Pelaku Usaha Sektor Alas Kaki Terhadap Pasar Dalam Negeri
David Chalik menuturkan, bagi sektor industri alas kaki yang beroperasi di pasar lokal, ancaman tarif Trump tersebut bisa diatasi jika pemerintah memberikan beberapa dukungan bagi produsen alas kaki dalam negeri. Dilansir dari SindoNews.com, dukungan tersebut tertuang dalam usulan sebagai berikut:
- Pertama, mempermudah kegiatan impor komponen pendukung produksi yang tidak tersedia di Indonesia.
- Kedua, melakukan perbaikan/revisi HS Code importasi barang pendukung produksi.
- Ketiga, memberlakukan trade barrier bagi barang impor, khususnya barang jadi (alas kaki dan tekstil). Diikuti pembatasan kuota barang impor khususnya bagi barang jadi (sepatu, tekstil) yang sudah tersedia dan diproduksi dalam negeri.
- Keempat, mencabut kebijakan Permendag No 8 Tahun 2024, dan direvisi dengan peraturan yang memiliki semangat membatasi barang impor, khususnya barang jadi atau kembali kepada Permendag No 36 Tahun 2023.
- Kelima, mengurangi biaya regulasi yang membebani cost structure produksi barang dalam negeri seperti biaya TKDN, biaya SNI, dan perizinan lainnya.
- Keenam, memperketat jalur importasi barang termasuk barang-barang yang dijual melalui e-commerce, terutama barang jadi yang dijual dengan harga di bawah biaya produksi (strategy dumping) yang berpotensi merusak pasar dalam negeri (predatory pricing). Misalnya seperti produk sepatu yang dijual sangat murah melalui e-commerce.
- Ketujuh, membentuk koperasi atau holding yang menampung pelaku UMKM untuk memperkuat daya saing antar pengusaha. Terkait pengawasan/pembinaan kualitas produk, pelaku usaha bisa bekerja sama dengan BPIPI (Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia).
"Kami juga meminta pemerintah untuk perketat jalur masuk importasi ilegal dan thrifting serta pemberian sanksi besar bagi pelaku baik swasta maupun oknum instansi terkait," tutup Chalik.
Sumber foto: Jawa Pos
Referensi : SindoNews.com, Kompas.com